JAKARTA - LSM yang menamakan dirinya Amnesty
International prihatin atas kekerasan yang dilakukan oleh aparat
kepolisian terhadap warga sipil yang memperjuangkan haknya.
"Polisi Indonesia menggunakan kekuatan yang berlebihan dengan melakukan kekerasan tanpa memperhatikan hak korban," ujar Koordinator Kampanye Indonesia-Tmor Leste Asia Pasific Regional, Josef Benedict dalam jumpa persnya di kantor Kontras, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2012).
Josef memberi contoh, pada tanggal 24 Desember 2011 telah terjadi kekerasan di Pelabuhan Sape, Bima, NTB yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa yang menentang pemberian izin eksploitasi tambang yang mengakibatkan tiga orang tewas dan ratusan luka-luka.
Tak hanya di NTB saja, Josef mengungkapkan hal serupa juga terjadi di Papua pada tanggal 19 Oktober 2011 ketika polisi mikiter mengepung lokasi penyelenggaraan Konres Rakyat Papua III.
"Yang menganiaya memang diberi sanksi, tapi setahu saya tidak diketahui adanya penyidikan kriminal atas korban yang tewas," terang Josef.
Untuk itu, Amnesty Internasional mendesak pemerintah untuk meninjau taktik-taktik polisi dalam penangkapan dan penjagaan ketertiban umum, untuk memastikan mereka memenuhi standar internasional.
"Memastikan juga agar semua petugas kepolisian memahami Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," tandas Josef.
"Polisi Indonesia menggunakan kekuatan yang berlebihan dengan melakukan kekerasan tanpa memperhatikan hak korban," ujar Koordinator Kampanye Indonesia-Tmor Leste Asia Pasific Regional, Josef Benedict dalam jumpa persnya di kantor Kontras, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2012).
Josef memberi contoh, pada tanggal 24 Desember 2011 telah terjadi kekerasan di Pelabuhan Sape, Bima, NTB yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa yang menentang pemberian izin eksploitasi tambang yang mengakibatkan tiga orang tewas dan ratusan luka-luka.
Tak hanya di NTB saja, Josef mengungkapkan hal serupa juga terjadi di Papua pada tanggal 19 Oktober 2011 ketika polisi mikiter mengepung lokasi penyelenggaraan Konres Rakyat Papua III.
"Yang menganiaya memang diberi sanksi, tapi setahu saya tidak diketahui adanya penyidikan kriminal atas korban yang tewas," terang Josef.
Untuk itu, Amnesty Internasional mendesak pemerintah untuk meninjau taktik-taktik polisi dalam penangkapan dan penjagaan ketertiban umum, untuk memastikan mereka memenuhi standar internasional.
"Memastikan juga agar semua petugas kepolisian memahami Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," tandas Josef.
0 komentar:
Post a Comment