68 Tahun Indonesia Merdeka, Makar Masih Ada di Papua

Sidang Forkorus Cs di Pengadilan Negeri Jayapura,
Bangsa Indonesia baru saja  memperingati ulang tahunnya yang ke-68 tahun, 17 Agustus 2013. Apa makna yang bisa kita ambil dari ulang tahun proklamasi tersebut untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini agar bisa lebih bermartabat dan adil menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang di hadapinya terutama di daerah/wilayah di Indonesia yang di klaim sebagai wilayah konflik misalnya Aceh dan Papua.

Khusus untuk Papua penerapan pasal makar seharusnya tidak di gunakan lagi karena pertama untuk ukuran Negara demokrasi justru hal itu akan menciderai makna  demokrasi  itu sendiri.  Kedua penerapan pasal makar di KUHP justru di negeri asalnya (Baca ; Belanda) tidak di pergunakan lagi. Ketiga penerapan pasal makar akan justru menjauhkan Papua dari Indonesia, artinya apa , bahwa akan selalu melahirkan kekerasan –kekerasan baru dan mengarah pada dendam sejarah dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

Makar selalu menunggu dan siap mengikat para aktivis serta siapapun yang bersuara lantang menuntut keadilan dan menyampaikan pendapat di muka umum. Pasal-pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) muncul pada abad ke 19, ketika Menteri Kehakiman Belanda menolak mentah usul penggunaan makar sebagai peraturan terhadap seluruh masyarakat. Dia menyatakan, “de ondergeteekende zou deze bepalingen, welke op zichzelf te verklaren zijn door de behoefte van een koloniale samenleving, zeker niet voor het rijk in Europa willen overnemen,” (peraturan di bawah ini, dengan sendirinya dinyatakan hanya berlaku bagi kebutuhan masyarakat kolonial, jelas tidak diperuntukkan bagi negara-negara Eropa) (Prof MR. J.M.J. schepper,het gevaar voor de vrijheid van godsdienstige belijdenis te duchten van het in artikel 156 No. 1 SW. omschreven haatzaaidelict”, T. 143, hal. 581-582).

Pasal-pasal makar KUHP diadopsi pemerintah kolonial Belanda dari pasal 124 a British Indian Penal Code tahun 1915. Walaupun, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi  oleh Indian Supreme Court dan East Punjab High Court, karena dinilai bertentangan dengan konstitusi India yang mendukung kebebasan memiliki dan menyatakan pendapat. Di Belanda, ketentuan dalam pasal-pasal makar  KUHP ini dipandang tidak demokratis karena bertentangan dengan gagasan freedom of expression and opinion. Inilah alasan Pemerintah Kolonial Belanda hanya memberlakukan pasal-pasal tersebut di koloni-koloninya. Sehingga sudah semestinya, setelah puluhan tahun Indonesia merdeka dari Belanda, pasal-pasal tersebut sudah raib dari hadapan warga negara Indonesia, termasuk di Papua. Karena Papua bukanlah koloni Indonesia.

Makar (aanslag) secara yuridis,  adalah suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah dari negara lain.

Makar diatur dalam pasal 104 hingga pasal 129 KUHP. Dalam pengertian lain, makar juga bisa diklasifikasikan sebagai: kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden (negara dan/atau wakil kepala negara sahabat), terhadap pemerintahan yang sah atau badan-badan pemerintah, menjadi mata-mata musuh, perlawanan terhadap pegawai pemerintah, pemberontakan, dan perbuatan lain yang ‘merugikan’ kepentingan negara. Makar juga kerap kali dimaknai sebagai penyerangan yang ditujukan kepada pemerintah (kepala negara dan wakilnya). Motif utamanya: membuat subjek tidak cakap memerintah, merampas kemerdekaan, menggulingkan pemerintah, mengubah sistem pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan negara dengan menaklukan atau memisahkan sebagian negara untuk diserahkan kepada pemerintahan lain atau dijadikan negara yang berdiri sendiri.

Sedangkan pasal-pasal “penyebaran kebencian” (Haatzai Artikelen) atau penghasutan dalam KUHP diatur dalam Pasal 154, 155, dan 156. Pasal-pasal ini menetapkan, “pernyataan di muka umum mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah” sebagai sebuah kejahatan dan melarang “pernyataan mengenai perasaan atau pandangan semacam itu melalui media publik.” Pelanggaran atas pasal-pasal tersebut diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Di era Presiden Soeharto (mendiang), pasal-pasal ini sering digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Lawan-lawan politik, kritikus, mahasiswa, dan pembela hak asasi manusia paling sering menjadi target pembungkaman. Penguasa menarik-ulur pasal-pasal ini (pasal-pasal “karet”) untuk membatasi dan mengekang hak-hak individu atas kebebasan berpendapat. Di era reformasi ini, pasal-pasal ini masih sering digunakan untuk mendakwa aktivis pro demokrasi. Di Papua sendiri, pasal ini getol dijeratkan pada untuk aktivis prodemokrasi, jika mereka gagal dibuktikan terlibat makar.

Human Rights Watch (HRW), dalam laporannya “Protes dan Hukuman Tahanan Politik di Papua” 2007, menyebutkan Indonesia sebagai contoh sebuah negara di mana pengecualian yang berlaku-batasan dan kekangan yang dimaksud oleh komite- sering bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berpendapat.  HRW melihat banyaknya peristiwa penangkapan dan pemenjaraan individu di Indonesia, terutama Papua, atas keterlibatan secara damai dalam upacara pengibaran bendera. Tindakan yang melanggar undang-undang internasional hak asasi manusia.  Pengadilan Indonesia juga kerap menerapkan pasal “penyebar kebencian” atau “penghasutan” kepada aktivis pro-damai yang menggunakan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut juga melanggar semangat konstitusi Indonesia, yang menjamin hak semacam itu di saat kemerdekaan dicapai.

Mengenai kecenderungan Pengadilan Negeri di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi pidana penghasutan. “Pasal makar ini digunakan di zaman kolonial Belanda untuk menekan individu atau kelompok yang memberontak (membangkang). Padahal di era kini, pasal makar ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakaat sipil untuk mengemukakan aspirasi di muka umum,” tegas Harry Maturbongs mantan koordinator Kontras Papua.

Gustaf Kawer, salah satu pengacara di Papua  menyebut, kecenderungan pihak Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum di Papua mengalihkan ketidakterbuktian kasus makar menjadi  pidana Penghasutan sebagai sebuah bentuk kehati-hatian penegak hukum. Ini untuk mencegah terjadinya gugatan balik dari pihak terdakwa kepada negara, jika tidak terbukti bersalah di pengadilan.

Seringkali, aktivis pro-damai di Papua dijerat dengan pasal berlapis dari pada pasal tertentu KUHP sesuai pelanggaran spesifik. Kasus Buchtar, misalnya pada 2010. Ia dijerat dengan lima pasal, yakni Pasal 106 KUHP JO Pasal 110 (makar) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP serta Pasal 216 KUHP terkait kasus makar, penghasutan dan melawan perintah jabatan.  Kasus lainnya yang juga divonis pasal makar  adalah kasus Forkorus Cs  yang ditangkap aparat kepolisian setelah menyelenggarakan Kongres Rakyat Papua (KRP) III pada 19 Oktober 2011. Sang ‘Presiden’ Forkorus bersama Perdana Menterinya Edison G. Waromi, serta tiga tokoh penyelenggara Kongres Papua-III tersebut, yakni Dominikus Surabut, Agus M. Sananay Kraar, dan Selfius Bobii, oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Jaksa Yulius D.

Memasuki tahun 2013, pasal makar tetap jalan terus. Tujuh tersangka kasus Aimas, Sorong Selatan, Papua Barat, masing-masing Klemens Kodimko (71tahun), Obeth Kamesrar (68 tahun), Antonius Saruf (62 tahun), Obaja Kamesrar (52 tahun), Yordan Magablo (42 tahun), Hengky Mangamis (39 tahun) dan Isak Klabin (52 tahun), dituding melakukan makar dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan  Sorong, Senin,19 Agutus 2013.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Papua, I Gede Sumerta Jaya mengatakan,  penerapan pasal makar kepada keenam tersangka sebelumnya satu pelaku ditentukan, karena dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka adalah tokoh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau kelompok radikal yang aktif dalam merencanakan, menyuarakan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

Padahal saat itu, ratusan warga berada dalam posko yang baru saja mereka bangun sebelumnya, Selasa, 30 April sore. Mereka sementara berkumpul dan menyanyi. Warga berencana merayakan 1 Mei pada Rabu. Sementara menyanyi, bunyi tembakan dari luar kea rah posko. Penembakan dilakukan oleh beberapa orang yang menggunakan mobil avanza berkaca gelap dan satu mobil patroli polisi. (YA/AlDP)

Sumber: http://www.aldp-papua.com/68-tahun-indonesia-merdeka-makar-masih-ada-di-papua/

Kebebasan Berpendapat di Papua Dikekang

Jayapura – Pemerintan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terus terlibat aktif dalam melakukan tindakan pengekangan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi rakyat di Tanah Papua.
“Hal itu terbukti dimana dalam setiap berbagai kegiatan aksi damai yang dilaksanakan oleh rakyat pada sejumlah daerah di Tanah Papua senantiasa dihadapi dengan tindakan represif yang mengedepankan  penggunaan aparat keamanan (POLRI dan TNI),” kata Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy, Kamis.
Menurut dia, tindakan melakukan pembubaran secara paksa, pengerahan pasukan keamanan untuk melakukan brikade atau menduduki lokasi yang menjadi target aksi damai. Serta menahan surat pemberitahuan rencana kasi damai dan tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan aksi sweeping/pemeriksaan mendadak terhadap sekelompok masyarakat Papua yang sedang melintas dekat lokasi rencana aksi damai. “Ini semua merupakan bentuk-bentuk tindakan aparat keamanan yang seringkali sangat bersinggungan sekali dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia yang berlaku secara universal,” kata Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Canada itu.
Contoh kasus, kata Yan, yakni pada tindakan pemeriksaan aparat Polres Fakfak pada tangal 14 dan 15 Agustus 2013 terhadap beberapa perempuan adat Suku Mbaha Matta dan diduga ada oknum polisi wanita yang “menelanjangi” 2 (dua) orang perempuan adat Suku Mbaha Matta tersebut.
Yang menurutnya, tindakan tersebut  jelas-jelas merupakan tindakan melanggar ketentuan hukum di dalam KUHAP sendiri maupun Deklarasi Anti DIskriminasi terhadap Perempuan (Cedaw) dan juga melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“LP3BH Manokwari memandang bahwa seharusnya pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya berupaya keras untuk memperbaiki kebijakannya di dalam mempromosikan perbaikan sistem perlindungan hak asasi warga negaranya, termasuk kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kata  anggota steering committee Fokker Lsm se-Tanah Papua itu.
Lebih lanjut, Yan yang juga sekretaris komisi Ham, Perdamaian, Keadilan dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) mengatakan bahwa hak itu akan sangat penting dalam kaitan dengan usaha pemerintah Indonesia memperbaiki citra politik dan ekonominya di mata internasional. Yang dengan sendirinya ikut mempengaruhi tren perekonomian dan moneter global yang dewasa ini sangat menyudutkan posisi Indonesia. “Terbukti situasi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika yang kian meningkat dan mengkhwatirkan semua pihak saat ini,” tutup pria paruh bayah itu.(AR/AlDP)

Sumber: http://www.aldp-papua.com/kebebasan-berpendapat-di-papua-dikekang/

16 Kabupaten di Provinsi Papua Terima Cpns Tahun 2013

Walaupun untuk pemerintahan provinsi tidak melakukan perekrutan, namun di Provinsi Papua ada sekitar 16 Pemda yang akan melakukan perekrutan Cpns. Daerah-daerah yang akan melakukan seleksi CPNS pada tahun 2013 ini dari jalur pelamar umum diantaranya adalah Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Asmat, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Untuk seleksi CPNS pelamar umum ini direncanakan menggunakan sistem computer assisted computer (CAT), yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selain itu juga dilaksanakan sistem manual dengan LJK (lembar jawaban komputer). Pelaksanaan tes dengan sistem CAT akan dilaksanakan mulai tanggal 29 september 2013 sampai selesai.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Constant Karma, pemerintah provinsi belum menerima formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 dari Pusat, namun formasinya akan diatur oleh daerah bersangkutan sesuai kebutuhan masing-masing.

“Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memajukan jadwal Seleksi CPNS dari semula Oktober menjadi September 2013. Rencananya tahun ini ada penerimaan CPNS dari K1 dan umum, namun formasinya belum sampai kepada pemerintah provinsi, tetapi silahkan saja semua orang ingin mendaftar sebagai CPNS belajar dan siap-siap untuk ikut tes,” kata Sekda Constant Karma kepada wartawan, di Jayapura, Rabu (14/8).

Dijelaskannya, untuk seleksi CPNS tahun ini, 10 Perguruan Tinggi di Indonesia telah menyiapkan bank soal bagi siapa saja yang ingin mengikuti tes. Selain itu, sesuai hasil rapat terakhir di Jakarta, model penerimaan akan sama dengan tahun lalu, dimana untuk rekrutmen pegawai baru menggunakan lembar jawaban komputer.

“Seluruh calon CPNS yang ikut tes nanti mempunyai lembaran jawaban computer yang akan dikumpulkan dan dikerjakan di Jakarta, jadi yang penting sekarang adalah yang mau ikut tes harus belajar dari sekarang agar lolos tes nanti,” tukasnya.

Menurut Dia, untuk penerimaan tenaga honorer K1 sementara berjalan, sedangkan pengangkatan tenaga honorer K2 akan tetap mengikuti tes bersama tes seleksi rekrutmen untuk umum. “Pesan kepada generasi muda sekarang adalah harus belajar soal untuk ikut tes,” tambahnya.

Hal senada di lontarkan Kepala Badan Pelatihan Apatur dan Kepegawain Provinsi Papua Charles Kambuaya, dimana dirinya mengaku, jumlah tenaga honorer K2 sekitar 300 orang lebih.

“Mereka semua akan tetap ikuti tes, namun akan kita usahakan agar mereka dapat lolos semua,” kata Charles Kambuaya.

Dikatakannya, satu hari yang lalu sudah dilakukan rapat di Jakarta dan diharapkan semua dapat lolos. “K2 harus lolos semua, tidak boleh tidak ada yang tidak lulus,” tambahnya.

Dikatakannya, setelah pengangkatan tenaga honorer K2, maka tidak akan ada pengangkatan tenaga honorer lagi. “Tidak boleh ada penerimaan tenaga honor lagi, karena sudah ada surat edaran gubernur. Jadi jika ada SKPD yang masih memaksakan untuk menerima tenaga honor maka resiko ditanggung masing-masing SKPD,” kata Kambuaya dengan tegas.


Copyright © 2013 Cpns.biz all rights reserved




Sosialisasi Perkembangan Ubi Jalar & Sekolah Pertanian Tanaman Terpadu Di Nabire

Nabire - Bertempat di Aula pertemuan Dinas Pertanian & Perkebunan kabupaten Nabire, ratusan petani mengikuti kegiatan sosialisasi perkembangan ubi jalar, dan sekolah pertanian tanaman terpadu tahun anggaran 2013.

Sosialisasi perkembangan ubi jalar, dan sekolah pertanian tanaman terpadu, program peningkatan produksi dan mutu tanaman pangan untuk mencapai swasembada dan swasembada berkelanjutan tahun anggaran 2013. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman & penjelasan bagi kelompok petani kelompok sasaran sebagai penerima manfaat bantuan dalam rangka pengembangan ubi jalar dan jagung di kabupaten Nabire.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pertanian & Perkebunan kabupaten Nabire, Yasor Viktor Sawo, SE, M.Si. Yasor Viktor juga mengatakan ibu jalar dan jagung juga merupakan tanaman pangan yang memiliki nilai dan peran ekonomi bagi kita manusia dan permintaannya sangat meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk, dan kedua komoditi ini sangat dibutuhkan oleh manusia.

Sementara itu pejabat pembuat komitmen, Adolfina Marai S.Tp juga menambahkan, produktivitas jagung untuk mendorong produksi dan produktivitas mendorong peningkatan pengetahuan keterampilan petani dalam rangka penerapan teknologi, spesifikasi, lokasi, serta meningkatkan pendapatan untuk nlai keberhasilan program kegiatan ini secara obyektif maka ukurannya adalah tersalurnya bantuan pengelolaan lahan yang berlangsung kepada kelompok tani sesuai dengan SK penetapan oleh Dinas Pertanian & Perkebunan kabupaten Nabire.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh ketua-ketua kelompok dan anggota tani yang ada di kabupaten Nabire. (niko)

(Sumber : RRI Nabire)

Pemuda Papua tuding keterlibatan aparat dalam KLB di GOR Nabire

Pemuda Tuntut Kapolda Papua dan Kapolres Nabire dicopot dari jabatan (Foto: doni)
Nabire - Tragedi Kejadian Luar Biasa (KLB) di GOR (gelanggang Olahraga) Kota Lama Nabire, 14 Juli 2013 lalu merupakan salah satu dari daftar KLB di Tanah Papua. Peristiwa itu menjadikan para mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (26/8/2013).

Martinus, selaku koordinator aksi juga menyuarakan dalam orasinya, bahwa peristiwa itu tersebut merupakan kesempatan yang tepat untuk menciptakan sebuah konflik oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan di atas tanah Papua secara sistematis, terstruktur dan terencana.

“Kalau di analisis peristiwa ini secara mendalam, memang ada oknum-oknum tertentu yang memiliki kepentingan dan sengaja menciptakan situasi politik yang mengarah pada konflik horizontal, yaitu konflik antara orang papua satu sama lain,” paparnya pada LICOM saat ditemui di depan gedung negara Grahadi Jl Pemuda Surabaya.

Dugaan itu mencuat ketika adanya Orang Asli Papua (OAP) yang sengaja dibunuh melalui berbagai macam upaya atau kegiatan seperti tragedi kerusuhan GOR Kota Lama Nabire Papua dalam sebuah pertandingan tinju 14 Juli 2013 lalu yang mengakibatkan 18 orang tewas.

Disamping itu, mereka juga menuntut untuk segera dicopotnya jabatan Kapolda Papua, Irjen Pol. Tito Karnivan, Ph.D dan Kapolres Nabire, AKBP Bahara Marpaung karena dianggap telah melalaikan tugasnya.

“Dalam rangka 40 hari tragedi GOR Nabire, kami atas nama solidaritas untuk Papua mendesak pertanggungjawaban negara dan menuntut SBY-Boediono segera mencopot jabatan Kapolda Papua dan Kapolres Nabire, juga mencopot Ilyas Douw dari jabatannya sebagai Bupati. Selain itu kami berharap penarikan TNI/Polri yang diduga ada di balik terjadinya kejahatan kemanusiaan di Papua,” tegas Martinus.

@dony/lensaindonesia.com



Sambut Aktivis HAM, Warga Papua Bentangkan Bintang Kejora

Bendera Bintang Kejora, yang dibentangkan oleh kelompok WPNA, dalam unjuk rasa yang mendukung kedatangan kapal Freedom Flotilla, Selasa (27/8/2013). | kompas.com/Budy Setiawan Kontributor Kompas TV Manokwari
MANOKWARI - Ratusan masyarakat Papua Barat, yang tergabung dalam West Papua Nasional Autority ( WPNA), Selasa (27/8/2013), menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap kedatangan tim aktivis HAM dan lingkungan, yang akan bertandang ke Papua dan Papua New Guinea, awal September 2013.

Aksi long march yang berlangsung di dalam kota Manokwari itu, diwarnai dengan pembentangan ratusan bendera bintang kejora. Saat long march, massa juga membawa sejumlah spanduk dan membagikan selebaran sebagai bentuk dukung terhadap kedatangan kapal Freedom Flotilla ke pelabuhan Merauke, Papua, yang membawa aktivis kelompok Papua merdeka serta sejumlah jurnalis dari Australia.

Long march massa ini menyusuri ruas jalan protokol dalam kota Manokwari dan finish di kantor Dewan Adat Papua di Jalan Pahlawan, Sanggeng. Dalam orasinya, mereka mengecam pemerintah Indonesia atas rencana penurunan pasukan guna menghalau kedatangan para aktivis lingkungan dan HAM tersebut. Mereka menilai, intimidasi tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap upaya kemerdekaan tanah Papua.

Selain itu, mereka juga meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak menurunkan pasukan TNI dan Polri guna menghalangi aksi murni kemanusiaan yang dilakukan oleh para aktivis HAM tersebut.

Akibat aksi long march, ruas jalan protokol menjadi macet. Bahkan sejumlah pusat perbelanjaan dalam kota Manokwari ditutup oleh pemiliknya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski dua jam lebih lamanya melakukan aksi long march, aparat tidak berupaya mengamankan sejumlah bendera bintang kejora yang dibawa massa.
Editor : Farid Assif/ KOMPAS.com

Lurah Adu Mulut dengan Pedagang saat Penertiban Pasar

Nabire - Lurah Oyehe, Nabire, Papua, beradu mulut dengan warganya pada Senin (26/8). Ia bahkan sempat memukul beberapa penjual buah pinang saat penertiban Pasar Oyehe.

Keributan bermula saat dilakukan penertiban Pasar Oyehe. Saat Lurah Oyehe meminta penjual tidak lagi berjualan di depan kios dan toko, tiba-tiba sang Lurah naik pitam dan merusak meja dagangan seorang penjual.

Menurut seorang penjual, Lurah Oyehe saat itu dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman keras. Pedagang yang tidak terima telah dipukul, melaporkan perbuatan Lurah Oyehe ke Polres Nabire.

Editor: Kesturi Haryunani/metrotvnews.com

PELANTIKAN BUPATI DEIYAI DIPASTIKAN 20 AGUSTUS

Anggota DPRD Deiyai Saat Melayangkan Protes Keras Soal Penundaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai (Jubi-Alex)
Jayapura, 17/8 (Jubi)Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe memastikan pelantikan Bupati Deiyai yang tertunda akan dilakukan Selasa, 20 Agustus 2013 mendatang di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura.

“Memang kita akan melantik Selasa, 20 Agustus 2013 mendatang di Sasana Krida. Kemarin saya ikut hadiri sidang pidato kenegaraan, sidang penganggaran keuangan dengan Presiden,” kata Gubernur Papua kepada wartawan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (17/8).

Menurutnya, ini kesalahan informasi saja sehingga terjadi penundaan karena koordinasi yang tidak berjalan dengan baik. “Terkait syukuran, kalau sudah buat syukuran ya sudah, tinggal kita lantik saja. Pelantikan kan seremonial biasa saja,” kata Lukas ketika ditanya tabloidjubi.com terkait syukuran pelantikan yang sudah dilakukan dan masyarakat Deiyai yang kecewa atas penundaan ini. (Jubi/Aprila Wayar)

Penulis : Aprila Wayar | 21:45
MUSA ABUBAR

Tulisan Mantap, Aksinya Brutal: Perlu Penghayatan Terhadap UUD dan Pancasila

Ah…upacara Kemerdekaan Indonesia, hanya ceremonial belaka saja mooo. Tidak ada perubahan yang kami buat tooo, lihat saja UUD 45 dan Pancasila yang kamu tulis dan baca pada hari ini (17/08/13) kedengaran nadanya mantap, bagus dan indah, tetapi kenyataannya mana. Tidak ada buktinya kan’, hanya tindakan brutal dan penderitaan yang kamu ciptakan, jangan omong kosong sudah, blablablabla…..hahahaha. (Kidung Pemabuk Dari Balik Tirani Alkohol Buatan Indonesia )
Hari ini, 17/08/13 di seluruh Negara Indonesia, mengumandangkan isi Undang-Undang Dasar dan Pancasila, karena bertepatan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.
Dalam UUD 45 dan Pancasila yang dibacakan disana tertera nilai-nilai luhur. Nilai-nilai yang dapat memanusiakan manusia, misalnya penegakan keadilan, kebenaran, kedamaian dan bahkan kemerdekaan.
Ada kata menarik yang termuat di sana “kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” kemerdekaan itu adalah HAK. Itu berarti tidak harus ada yang membatasi suara-suara kemerdekaan yang di sampaikan oleh orang yang ingin merdeka. Apalagi di era reformasi dan sebagai Negara yang berdemokrasi penghargaan terhadap suara atau pendapat mesti mendapatkan tempat.
Orang yang bersuara demi keadilan, kebenaran, kedamaian dan bahkan ingin merdeka mesti dihargai pendapat dan kemauannya itu. Maka di hari bersejarah bangsa Indonesia, saya harap Upacara-Upacara yang dilakukan di atas tanah Papua, jangan dilakukan hanya sebagai ceremonial belaka, tetapi harus maknai nilai-nilai yang termuat dalam UUD dan Pancasila. Pemaknaan terhadap itu paling tidak menjadi jalan untuk penghormatan bagi semua orang.
Karena itu, tidak dibenarkan kalau Indonesia masih memberlakukan tindakan ketakadilan, ketakbenaran, ketakbebasan dan membatasi kemerdekaan orang lain. Kesadaran terhadap nilai-nilai UUD dan Pancasila mengajak kita untuk terbuka membuka diri untuk mau berdamai dan menegakkan nilai luhur itu di permukaan, agar terasa bagi semua orang.
Hanya saja di setiap tahun kemerdekaan itu kita lihat sebagai bentuk ceremonial belaka, sehingga praktek-praktek dehumanisasi sering terjadi di mana-mana. Di Papua misalnya, terdapat banyak kasus pelanggalan-pelanggaran HAM yang tidak disadari. Aksi bangsa Indonesia dengan muatan nilai-nilai dalam UUD dan Pancasila sangat jauh. Seperti ada jurang pemisah yang sangat dalam, sehingga tidak bisa ditemukan benang merah.
Dalam UUD 1945 sudah diatur dan kita baca pada hari kemerdekaan ini, bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, tetapi seperti kita tidak menghayatinya. Karena besok kalau ada yang mengatakan ingin merdeka, mereka akan membuat “pasal-pasal kaget” ,“pasal spontan” yang mau menjerat orang. Pasal yang mengikat orang untuk masuk ke penjara. Tapi aneh orang berteriak merdeka karena ada UU telah mengatur itu, malah distigma pengacau dan sejenisnya. Maka Negara Indonesia harus memaknai nilai-nilai UUD dan Pancasila dengan baik agar tindakannya tidak kabur dan brutal. (HP)
 
 

BELUM ADA UPAYA PENANGGULANGAN HIV/AIDS DI DOGIYAI

Moanemani, 17/8 (Jubi) – Geliat penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten/Kota, Provinsi Papua, terus digalakkan. Namun, di Kabupaten Dogiyai, masyarakat setempat mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum serius terhadap virus mematikan itu.

Tokoh Pemuda Dogiyai, Laurensius Tebay, Kamis (15/8) pagi, mengatakan, “HIV/AIDS harus dijadikan program prioritas agar masyarakat Dogiyai mendapat pengetahuan yang cukup, bahwa ini virus mematikan dan belum ada obatnya, sehingga bisa mawas diri sedini mungkin. Jadi, kami harap, penyakit ini segera diseriusi dari sekarang.”

Kata dia, selama ini belum ada kegiatan sosialisasi atau penyuluhan mengenai HIV dan AIDS untuk dapat diketahui oleh masyarakat di 10 distrik. “Kami sangat kecewa, pihak dinas terkait belum melihat HIV dan AIDS sebagai masalah urgen,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan HIV yang telah dilakukan di Kabupaten Paniai awal bulan ini Kamis (1/8),menurut Laurens, patut ditiru oleh daerah lain. Termasuk Kabupaten Dogiyai,sebagai tetangga Kabupaten Paniai. “Harus itu, kami mendukung kalau ada kegiatan seperti ini, karena akan memastikan status kesehatan. Memang bukan pemaksaan, tetapi harus dari kesadaran setiap orang untuk mau periksa diri,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Dinas Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Kabupaten Dogiyai, Kristianus Tebai, S.Km, mengatakan, belumtersentuhnya masalah HIV merupakan satu pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah,dalam hal ini dinas teknis.“Sejak saya dilantik baru-baru ini, ada banyak hal yangmasih jauh ketinggalan. Saat ini kami sedang benahi program,” ujarnya ketabloidjubi.com, Kamis (15/8) pagi.

Selama ini, kata Kris, program penanganan HIV/AIDS di Kabupaten Dogiyai belum diprioritaskan. “Beberapa kabupaten di Meeuwodide sudah siap perangi penularan HIV, tetapi Dogiyai masihbelum. Saya sangat prihatin dengan hal ini,” tandasnya. (Jubi/Markus
You)

Penulis : Markus You | 01:31
  • Editor : MUSA ABUBAR


DINKES DOGIYAI PUSATKAN IMUNISASI DI APOUWO

Moanemani, 15/8 (Jubi) –Pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2013 tingkat Kabupaten Dogiyai akan dipusatkan di Apouwo, Distrik Piyaiye, pekan depan.

Pencanangannya akan dipimpin Bupati Dogiyai, Drs. Thomas Tigi. Kepala Sub Dinas Pemberantasan Penyakit Menular (P2M), Kristianus Tebai, S.Km mengatakan, kegiatan PIN sesuai jadual nasional pada September-Oktober 2013. Namun untuk Kabupaten Dogiyai, kegiatannya dipercepat. “Untuk Dogiyai, kami memang percepat mengingat kebutuhan di lapangan. Jadi,tanggal 19 Agustus, Bupati akan buka pekan imunisasi di Piyaiye,” katanya ketabloidjubi.com, Kamis (15/8) pagi.

Dalam pelaksanaan PIN tingkat Kabupaten Dogiyai, kata dia, ada pelayanan imunisasi dan pengobatan massal bagi masyarakat Distrik Piyaiye. Selain itu, Bupati juga akan melantik pengurus Dharma Wanita Distrik Piyaiye. “Kita laksanakan kegiatannya selama satu minggu, mulai tanggal 19 sampai 24 Agustus,” kata Kris.

Dalam rangkaian kegiatan di Apouwo, kata dia, tim medis yang akan diturunkan yakni dokter, perawat dan bidan. Beberapa petugas Puskesmas Apouwo juga akan dilibatkan. “Logistik seperti obat-obatan, vaksin imunisasi, dan lain-lain sudah siap. Sekarang tinggal turun pelayanan saja,” ujarnya. “Harapan kami, sampai dengan akhir September nanti, seluruh Dogiyai sudah harus terlayani imunisasi,” kata Kris.
Salah satu warga Dogiyai di Moanemani, Dony Degei menyambut baik pencanangan imunisasi dan pengobatan massal di Piyaiye. Hal ini satu terobosan yang patut didukung demi pelayanan kesehatan masyarakat di 10 distrik.

Namun, ia juga berharap, “Kegiatan imunisasi mesti dilakukan secara rutin di kampung-kampung dengan mengandalkan kader Posyandu.”Tentu masih banyak keterbatasan, usul Dony, minimal tiap bulan diadakan imunisasi bagi warga kampung. Karena selama ini tak pernah ada, sehingga biasanya orang harus ke pusat distrik ataupun Moanemani, pusat Kabupaten  ogiyai. Diketahui, imunisasi terbukti dapat menyelamatkan orang dari infeksi berat seperti polio, difteri, pertusis, tetanus, campak, hepatitis, dan lain-lain.

Data selama ini, layanan imunisasi rutin hanya diadakan di Puskesmas Moanemani dan Idakebo. Puskemas yang lain belum, karena alasan logis adalah belum ada cold chain. “Untuk ini, akan diupayakan tahun 2014 semua Puskesmas dapat fasilitas tersebut untuk jalankan imunisasi,” ucap alumni Universitas Dian Nuswantoro Semarang ini. (Jubi/Markus You)

http://tabloidjubi.com/2013/08/17/dinkes-dogiyai-pusatkan-imunisasi-di-apouwo/
 

Di Nabire, Rakyat Papua Dukung Kantor Kompanye Papua Merdeka di Belanda

Nabire, KNPBnews – Memperingati hari New York Agreement 1962 dan menyambut Pembukaan Kantor Free West Papua  Campaign di London, Rakyat West Papua do Wilayah Meepago yang mencangkup Paniai, Deiyai, Intan Jaya, Dogiay dan Nabire khari ini (15/8) menggelar aksi damai, dikoordinir KNPB Wilayah Nabire.


Menurut pantauan crew media online ini, aksi demo damai dimulai pada jam 05.17 pagi menggunakan mobil komando mengelilingi kota nabire sambil berorasi ke setiap titik demo.
Aksi demo damai di lakukan di 3 titik yaitu; kalibobo depan USWIM, Siriwini depan Rumah Sakit dan di Pasar Karang. Hingga aksi demo damai semua titik di alihkan di Pasar Karang Pukul 09.00 pagi.

Pihak TNI Polri pun dikerahkan. Sebanyak dua truk Polisi dan 2 truk pasukan TNI ikut meneror akai massa, namun aksi tetap berjalan dibawah penanggung jawab Parlemen Rakyat Daerah Meepago.
Aksi yang diikuti hampir 3.000 an massa itu dalam rangka menyampaikan dukungan dan menyukuri atas dibukanya kantor Kompanye Papua Merdeka di Belanda, menentang perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan keberadaan Indonesia di West Papua, serta aksi persiapan penyambutan tim MSG yang akan datang ke West papua.

Acara aksi dipandu oleh Vero Kayame, dilalui dengan ibadah singkat yang dipimpin Pdt. Daud Edoway. Orasi dilakukan oleh Ketua Parlemen Wilayah Meego, Habel Nawipa sekaligus membacakan pernyataan politik.

Orasi dilanjutkan oleh Sam Gobay dari Parlemen Rakyat Paniai yang juga menyampaikan dukungan agenda di Belanda dan penolakan Perjanjian New York yang tidak melibatkan orang West Papua.
Ketua KNPB Wilayah Nabire, Sadrak Kudiay dalam kesempatan itu menyatakan bahwa KNPB berjuang secara damai dan mendukung gerakan rakyat Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.
Sementara itu, Mecky Yeimo dari KNPB Pusat ikut berorasi, disambung juga oleh Romario Yatipai selaku Ketua Parlemen Wilayah Domberai.

Sesuai agendanya, aksi kali ini diisi dengan tarian budaya khas Wilayah Meepago. Massa kemudian bubar secara damai setelah doa penutup. (Alex/knpbnews)










Orasi Mecky Yeimo
Tuntutan
Showing budaya
Orasi ketua KNPB Nabire Sadrak Kudiay







 http://knpbnews.com/blog/archives/2436

Berita dan Puisi Dari Maya Angelou


(Catatan: disarikan dari berbagai sumber)
Maya Angelou, yang terlahir dengan nama Marguerite Ann Johnson pada 4 April 1928, adalah seorang penulis otobiografi dan penyair kulit hitam dari Amerika Serikat. Bahkan de disebut sebagai  \"America\'s most visible black female autobiographer\" oleh Joanne M. Braxton , cendekiawan Amerika. Mace ini terkenal karena de pu 6 seri otobiografi yang fokus ke de pu pengalaman masa kecil dan dewasa. Yang paling terkenal dan pertama “I Know Why the Caged Bird Sings (1969)” akan fokus ke de tujuh belas tahun perjalanan hidupnya. Karya ini yang bikin mace ko terkenal secara internasional dan dinominasikan dalam penghargaan buku nasional di AS.

Mace ini de pu karir macam – macam ka ini. Mulai dari tukang masak, penari, aktris, jurnalis, pengajar, produser TV, sampe sutradara film. De juga tuh masuk dalam keanggotaan  ‘Harlem Writers Guild’ pada akhir 1950an. Mace ini juga aktif dalam gerakan Civil Right alias masyarakat sipilnya Dr. Marthen Luther King, Jr dan bahkan jadi koordinator di salah satu konferensinya pace King.

Mace ini pu kehidupan yang penuh warna, tapi yang pasti mace ko dinobatkan sebagai salah satu dari perempuan kulit hitam Amerika pertama yang mampu mendiskusikan de pu kehidupan pribadi kepada publik. Ditinjau dari karyanya, mace ini pu otobiografi bisa laku dan terkenal karena mace pu gaya menulis yang sastra dan bergaya  fiksi dalam menulis de pu kisah nyata. Jadi mantap skali (kebetulan sa lagi baca de pu karya pertama skarang nih ^_^). Mace ini terkenal dan dihormati sebagai juru bicara kaum kulit hitam dan perempuan di Amerika sana eee. Yang pasti, de pu buku dan puisi – puisi tuh menyangkut isu – isu tentang identitas, keluarga dan rasisme.

Btw, nih salah satu puisinya, yang lagi – lagi pernah sa baca waktu sa masih kuliah, dan kadang menjadi inspirasi terselubung dalam diri. Sekedar catatan, puisi “Still I rise” yang ditulis tahun ini 1978, pernah mace ini bacakan pas presiden Nelson Mandela dikukuhkan sebagai presiden di Afrika Selatan tahun 1990an. Puisi ini sa jatuh cinta mati karena memberi semangat untuk yang merasa tertindas dan di bawah tekanan.

Salam hangat,

D. Meimosaki
=========================

STILL I RISE
You may write me down in history
With your bitter, twisted lies,
You may trod me in the very dirt
But still, like dust, I\'ll rise.

Does my sassiness upset you?
Why are you beset with gloom?
\'Cause I walk like I\'ve got oil wells
Pumping in my living room.

Just like moons and like suns,
With the certainty of tides,
Just like hopes springing high,
Still I\'ll rise.

Did you want to see me broken?
Bowed head and lowered eyes?
Shoulders falling down like teardrops.
Weakened by my soulful cries.

Does my haughtiness offend you?
Don\'t you take it awful hard
\'Cause I laugh like I\'ve got gold mines
Diggin\' in my own back yard.

You may shoot me with your words,
You may cut me with your eyes,
You may kill me with your hatefulness,
But still, like air, I\'ll rise.

Does my sexiness upset you?
Does it come as a surprise
That I dance like I\'ve got diamonds
At the meeting of my thighs?

Out of the huts of history\'s shame
I rise
Up from a past that\'s rooted in pain
I rise
I\'m a black ocean, leaping and wide,
Welling and swelling I bear in the tide.
Leaving behind nights of terror and fear
I rise
Into a daybreak that\'s wondrously clear
I rise
Bringing the gifts that my ancestors gave,
I am the dream and the hope of the slave.
I rise
I rise
I rise.

TERJEMAHAN HARAFIAH DALAM MELAYU – PAPUA
 Ko mungkin rendahkan sa dalam sejarah
Dengan ko pu dusta yang pahit dan baputar tuh
Ko mungkin injak sa begitu kotor,
Tapi tetap, seperti abu, sa akan bangkit.

Sa pu semangat yang tinggi bikin ko ganas ka?
Kenapa juga ko mo dikelilingi kemuraman?
Karena sa jalan seperti sa nih pu sumur  - sumur minyak
Yang tinggal tapompa di sapu ruang tengah rumah.
Bagaikan bulan dan mentari,
Dengan pasang surut yang pasti,
Bagaikan harapan – harapan yang membumbung tinggi,
Tetap .. sa akan bangkit.
Dulu Ko mo lihat sa hancur ka?
Dengan kepala tertunduk dan pandangan nanar ke bawah?
Bahu yang layu bagai tetes air mata,
Dilemahkan oleh sapu tangisan jiwa.

Sa pu bikin-diri singgung ko ka?
Kenapa juga ko terlalu ambil hati ka?
Karna sa tertawa macam sa ada pu tambang – tambang emas
Yang tagale di sapu halaman belakang rumah.
Ko bisa tembak sa deng ko pu kata – kata,
Ko bisa iris sa deng ko pu pandangan mata tuh,
Ko mungkin bisa juga bunuh sa deng ko pu kebencian,
Tapi tetap, seperti udara, sa akan bangkit.

Sa pu daya tarik bikin ko kecewa ka?
atau ini kejutan tooo?
kalo sa dansa macam ada pu banyak berlian
yang tapasang di sapu pinggul ka

Keluar dari  gubuk rasa malu sejarah,
Sa bangkit
Talapas dari masa lalu yang penuh akar pahit,
Sa bangkit
Sa, lautan hitam, yang bergerak dan luas,
Luka yang sa rasa dalam pasang surut.
Tinggalkan malam – malam penuh teror dan ketakutan
Sa bangkit.

menuju  fajar  yang ceria
Sa bangkit
Membawa hadiah yang sa pu leluhur kasi,
Sa, mimpi dan harapan yang tertindas,
Sa bangkit,
Sa bangkit,
Sa bangkit
***

SUMBER PUISI:
TENTANG MAYA ANGELOU:
Situs Resmi:
Wikipedia:




Sumber:  http://www.yaswarau.com










Insiden Tinju Maut di Nabire, Menpora Koordinasi dengan Polda Papua

Jakarta - Menpora Roy Suryo memantau insiden berdarah di GOR Kotalama, Nabire, Papua. Roy mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait insiden itu.

"Menpora sejak semalam terus berkoordinasi dengan PB Pertina (Pengurus Besar Persatuan Tinju Amatir Seluruh Indonesia), Kapolda Papua, bahkan KaBINda soal insiden tinju piala Bupati Inayas Douw di GOR Kotalama," kata Roy dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (15/7/2013).

Roy mengatakan insiden itu diduga disebabkan oleh marahnya pendukung petinju yang kalah di pertandingan itu. Insiden itu sangat disesalkan.

"Disinyalir akibat marahnya pendukung Yulius Pigome dari Sasana Mawa yang kalah dari petinju Alpius Rumkorem dari Sasana Persada," ujarnya.

Peristiwa berdarah ini terjadi di akhir pertandingan tinju di GOR Kotalama, Nabire, Papua, Minggu (14/7) kemarin malam. Diduga pendukung petinju yang kalah tidak terima.

Petinju Alpius Rumkoren menang atas Yulianus Pigome dengan kemenangan angka. Nah, saat penyerahan piala kepada Alpius, massa yang diduga pendukung Yulianus mengamuk, menyerbu ke arah pendukung Alpius, dan melempar kursi.

Penonton lain yang panik berebutan keluar dari GOR. Terdapat 18 orang, 11 di antaranya wanita, yang tewas akibat terinjak-injak. Selain itu, terdapat 39 orang yang mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RSUD Nabire.


Sumber: news.detik.com

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger