Showing posts with label PILKADA. Show all posts
Showing posts with label PILKADA. Show all posts

Warga Lanny Jaya, Papua Minta Bawaslu RI Usut Kecurangan Pilkada

Massa aksi dari Lanny Jaya, Papua padati Bawaslu RI, Rabu (12/4)
Jakarta – Puluhan massa aksi yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa & Masyarakat Lanny Jaya (GEMA LAYA) mendatangi kantor Bawaslu RI, Rabu (12/4). Massa menuntut Bawaslu RI mengusut tuntas temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Lanny Jaya, Papua.

Menurut massa aksi yang datang dari  Papua tersebut menyampaikan bahwa kecurangan dan pelanggaran Pilkada dilakukan secara terstruktur dan masif melibatkan banyak komponen.

“Kecurangan dan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Lanny Jaya di lakukan secara terencana,  terstruktur,  dan masif  yang melibatkan banyak komponen mulai dari penyelenggara pemilu, ASN serta perangkat lainnya,” terang Feri Kogoya selaku koordinator aksi pada kemarin siang.

Dalam orasinya Fery Kogoya juga meminta kepada Bawaslu RI agar  memecat dan mengadili aparatur negeri sipil yang tidak netral dan berpihak  pada salah satu paslon bupati.

Massa yang menyambangi Bawaslu RI dari Papua tersebut juga meminta agar Panwaslu Kabupaten Lanny Jaya dan Panwaslu Provinsi Papua yang terlibat tindak pidana pemilu segera dicopot dari jabatannya.

Selain itu massa juga menyatakan dalam proses pemilu di Lanny Jaya juga ditemukan adanya politik uang dengan barang bukti yang jelas.

“Kami mendesak Bawaslu agar menangkap dan mengadili pelaku politik uang pilkada Lanny Jaya yang secara terbuka dan terang-terangan bahkan ditemukan barang bukti yang jelas, kuat dan nyata,” terang Fery dalam kepada wartawan

Setelah menyampaikan orasi-orasinya perwakilan massa akhirnya diterima oleh Bawaslu RI yaitu antara lain Dewa Waket, Abraham Daby, Damius Yikwa, Sarobinus Kogoya, Dulius Wanimbo, Leonar Wenda, Feni Kogoya, Denny Akwa.

“Pada prinsipnya kami datang kesini untuk meminta keadilan, kami meminta Bapak yang mewakili Bawaslu ini bisa meneruskan dokumen ini kepada Komisioner. Jadi kita minta dialog atau minta rekaman video dari Komisioner (Bawaslu) untuk menjelaskan langsung permasalahan ini supaya menjadi benar.” Terang Dulius Wanimbo.

Massa aksi membubarkan diri dengan tertib sebelum pukul 16:00 WIB. (Ahmed/​MEDIAHARAPAN.COM)

Setitik Nila Menjelang Sidang Penyelesaian Sengketa Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah (kiri) menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2). Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan mekanisme dan tahapan penanganan perkara dengan mengikuti jadwal pengumuman penetapan perolehan suara yang telah ditentukan dan akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat. (ANTARA)
JAKARTA — Menjelang sidang perkara Penyelesaian Hasil Pilkada (PHP) 2016, Mahkamah Konstitusi diterjang isu tak sedap. Salah satu berkas permohonan PHP yang diajukan ke MK, disinyalir hilang. Berkas yang hilang itu adalah berkas milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, Markus Waine-Angkian Goo.

Kuasa hukum Markus-Angkian, Rio Rama Bagaskara menerangkan, kabar berkasnya hilang di MK mula-mula beredar di Papua. "Awalnya ada rumor di masyarakat Papua bahwa berkas permohonan kami hilang di MK. Kami dapat informasinya tanggal 7 Maret," kata Rio kepada gresnews.com, Rabu (15/3).

Keesokan harinya, Rabu (8/3), Rio menyambangi MK untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pendahuluan yang diajukan pada Jumat (24/2). Saat mengajukan berkas perbaikan itulah tim kuasa hukum mencoba mengklarifikasi rumor yang beredar di Papua tersebut. Diminta klarifikasi begitu, sambung Rio, pihak MK hanya menyebut bahwa soal kabar berkas hilang itu sedang diproses.

"Dengan kata lain, ada fakta merujuk ke arah (kehilangan berkas-red) itu. Namun untuk menindaklanjuti hal itu lebih jauh, kita tidak ada kewenangan. Itu domainnya MK," sambung Rio.

Lantaran klarifikasi yang dilakukan pada Rabu (8/3) itu disampaikan secara lisan, maka pada Jumat (10/3) tim kuasa hukum Markus-Angkian melayangkan surat pada MK. Inti surat itu tim pemohon meminta agar MK memberi klarifikasi resmi atas isu yang sudah menjadi bahan gunjingan di Papua itu. Empat hari kemudian, sambung Rio, pihaknya sudah mendapat jawaban bahwa kabar adanya dokumen yang hilang sudah ditangani sejak Senin (6/3) lalu.

"Artinya, MK membuat tim investigasi lebih dulu ketimbang surat yang kami kirim ke MK. MK sudah mendapatkan informasi lebih dulu. Kami kirim surat hanya ingin klarifikasi. Dan sebelum kami minta klarifikasi, ternyata MK sudah lebih dulu membentuk tim investigasi," papar Rio.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di gedung MK pada Rabu (8/3), Sekjen MK Guntur Hamzah menerangkan, dalam kaitannya dengan gelar perkara PHP, pihak pemohon tidak mendapat kerugian apa pun lantaran berkas permohonannya hilang. Namun demikian, dengan adanya pemberitaan bahwa berkas permohonan milik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Dogiyai hilang, pihak MK-lah yang sebetulnya dirugikan.

"MK dirugikan dengan pemberitaan di media," kata Guntur, Rabu (15/3).

Namun demikian, lepas dari pernyataan Guntur, Rio juga menekankan bahwa ada kerugian bersifat immaterial yang didapat pemohon terkait hilangnya berkas itu. Pun, yang hilang adalah berkas pendahuluan. Rio pun menyayangkan berkas itu bisa hilang di MK, pengadilan yang dinilai punya sistem keamanan luar biasa.

"Ini dokumen kami yang kami percayakan di MK kok bisa hilang? Kehilangan ini menimbulkan gonjang-ganjing di masyarakat Papua sana," kata Rio.

Rio pun menyebut bahwa dalam pertemuannya dengan Guntur dan sejumlah pimpinan MK lainnya pada Rabu (15/3), tim kuasa hukum Markus-Angkian sudah menyampaikan permohonan agar jangan sampai informasi dokumen hilang ini menimbulkan kericuhan di Papua.

"Bagaimanapun, informasi ini berawal dari sana. Kami dapat informasi dari Papua. Kalau infonya dapat dari kita yang sama-sama tinggal di Jakarta, masih bisa kita netralkan. Tapi di Papua sana, kita terkendala jarak dan klarifkasi (akses informasi--red)," kata Rio.

Menurut Rio, MK penting memberi klarifikasi sebagai upaya untuk meminimalisasi potensi konflik dan gejolak masyarakat di Papua. "Makanya tadi saya berkeras tidak akan pulang sebelum ketemu Sekjen. Kabar ini harus segera dinetralkan," sambung Rio. (GRESNEWS.COM)

Berkas Permohonan Sengketa Pilkada Dogiyai Hilang di Tangan Pimpinan MK

Dok./Suasana pembacaan putusan sidang sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/2/2016).
JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon Markus Waine-Angkian Goo, Andi Syamsul Bahri, meminta klarifikasi dan keadilan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hilangnya berkas asli permohonan gugatan sengketa Pilkada Dogiyai 2017.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, itu mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Dogiyai pada 24 Februari 2017 lalu. Namun dalam prosesnya, berkas yang diajukan justru hilang ditangan bagian pengaduan dan panitera.

"Alasannya, berkas asli yang telah kami ajukan dipinjam oleh pimpinan dan belum dikembalikan," tegas Andi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Diungkapkan, setelah mengajukan permohonan sengketa Pilkada Dogiyai, pihaknya pada 8 Maret kembali ke MK untuk memperbaiki berkas permohonan.

Perbaikan ini merujuk PMK No 3/2017 tentang Perubahan Atas PMK No 3/2016 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Oleh Panitera Muda II MK yang diketahui bernama Muhidin, pihaknya kemudian 'digiring' ke tempat terpisah dari para pemohon lain. Saat itu, lanjut Andi, Panitera Muhidin meminta untuk membuat surat kuasa baru dengan alasan berkas yang diajukan dipinjam pimpinan MK.

Muhidin juga menyampaikan perkara Dogiyai diberi kesempatan khusus hingga tanggal 13 Maret. Sebab perkara Dogiyai dijadikan sampel dan oleh MK diputuskan melalui kebijakan. Alasan yang menurut Andi sangat mengada-ada, tanpa dasar dan tanpa tujuan yang jelas.

"Tanggal 8 Maret itu hari terakhir perbaikan permohonan pemohon, apa alasan pimpinan meminjam berkas kami hingga hari terakhir perbaikan? Ini kan sama saja pencurian dokumen negara," kata Andi.

Dari informasi yang dihimpun tim kuasa hukum Markus Waine-Angkian Goo, beber Andi, hilangnya berkas permohonan pemohon karena terjadi pencurian oleh oknum-oknum di MK. Dari aparat keamanan atau satpam hingga oknum Kepala Sub Bagian atas pesanan pihak tertentu.

Andi menambahkan, jika benar informasi tersebut maka telah terjadi pelanggaran serius dan dapat mempengaruhi citra MK ke depan. Pihaknya berharap MK menegakkan aturan dan mengusut permasalahan tersebut sampai tuntas.

"Kami senang jika pimpinan MK berkenan menunjukkan berkas asli yang telah dipinjam," demikian Andi.(TRIBUNNEWS.COM)

MK Kabulkan Seluruh Permohonan PHPU Kab. Dogiyai

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Pemohon PHPU Kabupaten Dogiyai 2012 - Perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 - dalam  sidang pembacaan putusan pada Senin  (6/8) siang di Ruang Sidang MK.  “Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian keputusan Majelis Hakim Konstitusi.  

 Mahkamah juga menetapkan gabungan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang 2 April 2012 dan pemungutan suara pada 9 Januari 2012 Pemilukada Kabupaten Dogiyai 2012 sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos memperoleh 28.155 (dua puluh delapan ribu seratus lima puluh lima) suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Anthon Iyowau dan Clara Apapa Gobay memperoleh 21.952 (dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua) suara.   

Selain itu Mahkamah menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Natalis Degei,S.Sos.dan Esau Magay,S.IP memperoleh 26.463 (dua puluh enam ribu empat ratus enam puluh tiga) suara; serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan putusan ini; dan menolak keberatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Anthon Iyowau dan Clara Apapa Gobay.  

 Sebelum menjatuhkan amar putusan, Mahkamah memberikan pendapat terkait keberatan pasangan calon nomor urut 2. Di antaranya, mengenai perolehan suara Pemohon, yaitu di Kampung Deniode berjumlah 1.137 suara,  Kampung Egipa berjumlah 843 suara dialihkan oleh PPD Distrik Piyaiye kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pemohon), dan di Kampung Ukagu berjumlah 200 suara dialihkan oleh PPD kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pihak Terkait).   

Selain itu, menurut pasangan calon nomor urut 2, Pihak Terkait melakukan money politics kepada masyarakat di Kampung Idedua, Kampung Ukagu, Kampung Yegeiyepa, dan Kampung Deneiode, sehingga menyebabkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 2.272 suara beralih kepada Pihak Terkait. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam pemungutan suara ulang di delapan kampung Distrik Piyaiye berjumlah 4.998 suara.  

 Terhadap keberatan pasangan calon nomor urut 2 tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil  a quo  tidak dibuktikan dengan alat-alat bukti yang meyakinkan Mahkamah karena saksi-saksi dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 sama sekali tidak memberikan keterangan atau membuktikan adanya money politics oleh Pihak Terkait, pengalihan suara pasangan calon nomor urut 2 oleh PPD Distrik Piyaiye dan Termohon kepada Pemohon dan Pihak Terkait.  

 Seandainyapun saksi pasangan calon nomor urut 2 bernama Vincensius Tebay memberikan keterangan mengenai money politics oleh Pihak Terkait, namun money politics tersebut berkaitan dengan penandatanganan berita acara rekapitulasi suara di tingkat KPU Dogiyai di Pantai Naomi. Demikian juga bukti PC.II-5 berupa tanda tangan dukungan masyarakat kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan bukti PC. II-6 berupa foto-foto uang, menurut Mahkamah bukti-bukti tersebut tidak meyakinkan untuk membuktikan kebenaran dalil  a quo.  Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat keberatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/mh)    

 Sumber : mahkamahkonstitusi.go.id



 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger