 |
| Joko Widodo saat berkunjung ke Kampung Hebeaibulu, Yoka, Distrik Heram,
Kota Jayapura, Papua, Kamis (5/6/2014), dalam rangkaian Kampanye Pemilu
Presiden 2014 (Foto: dok. satuharapan.com/Antara) |
JAKARTA - Sejumlah individu dan lembaga swadaya masyarakat (LSM)
penegak hak asasi manusia (HAM) mendesak Presiden Republik Indonesia,
Joko Widodo, untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus pelanggaran HAM
berat Paniai, Papua.
Presiden selaku pemegang kekuasaan penyelenggara negara dan
pemerintahan berkewajiban memastikan Komisi Nasional (Komnas) HAM
sebagai lembaga pelayanan publik menjalankan tugas dan fungsinya
sebagaimana digariskan dalam undang-undang, tanpa mengintervensi
substansi penyelidikan yang kiranya dapat mencederai kemandirian Komnas
HAM.
“Kami meminta Presiden RI untuk memerintahkan Komnas HAM untuk segera
menjalankan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai melalui Tim
Adhoc yang sudah mereka bentuk,” demikian tuntutan itu dalam siaran
pers hari Kamis (19/5) di Jakarta.
Pelanggaran HAM di Paniai terjadi ketika empat anak mati ditembak,
dua orang mengalami luka berat, dan 17 lain luka-luka akibat pengepungan
dan penembakan yang diduga dilakukan aparat gabungan TNI dan Polri di
Lapangan Karel Gobay, Paniai, Papua, pada 8 Desember 2014. Namun, hingga
hari ini belum ada satu pun yang diseret dan diadili di Pengadilan HAM.
Mereka mencatat pada 28 Desember 2014, saat memberikan sambutan
perayaan Natal di hadapan ribuan rakyat Papua di Lapangan Mandala Kota
Jayapura, Papua, Jokowi menyatakan, "Saya ingin kasus ini diselesaikan
secepat-cepatnya, agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang”.
Menurut mereka, Presiden telah menyatakan sikapnya, namun dalam
prosesnya terkesan tidak serius untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM
berat itu.
“Korban dan keluarga korban menantikan Presiden mewujudkan
pernyataannya tersebut, namun ternyata proses pemenuhan janji tersebut
berjalan lamban hingga melahirkan pesan tidak seriusnya negara
menghadirkan keadilan di Paniai.”
Menurut mereka, korban atau keluarga korban harus menunggu 448 hari
hingga Komnas HAM akhirnya menggunakan kewenangan hukumnya untuk
membentuk Tim Adhoc, yang bertugas untuk menyelidiki pelanggaran HAM
berat dalam kasus Paniai. Tepat pada 1 Maret 2016, Komnas HAM membentuk
dan mengesahkan tim ini melalui SK Ketua Komnas HAM
No 009/Komnas HAM/III/2016.
Tim Adhoc memiliki masa kerja 184 hari yang berlaku sejak 1 Maret
2016 hingga 31 Agustus 2016 untuk mengumpulkan berbagai data, informasi
dan fakta, menyelidiki tingkat keterlibatan aparat negara serta
merumuskan hasil penyelidikan yang nantinya akan dijadikan dasar
penyidikan oleh Kejaksaan Agung untuk kemudian membawa para penjahat HAM
diadili di pengadilan HAM.
“Namun sampai saat ini, Tim Adhoc belum melakukan tugasnya tersebut.
Delapan puluh hari sudah berlalu sia-sia, ini merupakan bentuk penundaan
keadilan yang sejatinya adalah penyangkalan terhadap keadilan itu
sendiri, ironisnya hal ini justru kembali dilakukan oleh Komnas HAM.”
Oleh karena itu, Jokowi diminta untuk memerintahkan kepada
kementerian dan lembaga negara terkait untuk mendukung kerja Tim Adhoc
baik dari segi pembiayaan maupun kerja sama dalam memberikan infomasi
atau data yang dibutuhkan.
“Kami juga menuntut Komnas HAM untuk segera memulai proses
penyelidikan dan bila dibutuhkan memperpanjang masa kerja Tim Adhoc jika
ternyata 104 hari yang tersisa tidak memadai bagi Tim Adhoc untuk
melakukan kerja-kerjanya,” kata tuntutan bersama penegak HAM itu.
Sejumlah LSM penegak HAM itu di antaranya Papua itu Kita, LBH
Jakarta, SKP-HAM Sulawesi Tengah, SETARA Institute, IKOHI, AJAR, LBH
Pers, LBH Semarang, LBH Bandung, AHRC, Human Rights Working Group
(HRWG), Imparsial, SIMPONI (Sindikat Musik Penghuni Bumi), CEDAW Working
Group Indonesia (CWGI), Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI).
Kemudian PurpleCode Collective, KASBI, KPRI, IBC, Indonesia untuk
Kemanusiaan (IKa), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Kiprah
Perempuan, ICJR, KontraS, Human Rights Watch, Sekertariat Nasional
APIK, AJI Indonesia, RPuK Aceh, Arus Pelangi, Solidaritas Perempuan,
Perkumpulan Jubi, Yayasan Pusaka, Belantara Papua, FIM Papua, Garda
Papua.
Selanjutnya LBH Pers Padang, Green Movement Indonesia, Center of
Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Unair, Serikat Jurnalis
untuk Keberagaman (Sejuk), FSEDAR, Aliansi Buruh Kontrak Menggugat,
Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI), Islam Bergerak, Solidaritas
Net, Politik Rakyat, Perempuan Mahardika, Norma Rae – Palu, KontraS
Aceh, LBH Keadilan Bogor Raya, LBH Keadilan Sukabumi Raya, dan HaRI
(Hutan Rakyat Institute).
Sementara itu secara individual yang turut mendukung pernyataan ini
di antaranya Nancy Sunarno, Zico Mulia, Ayu Wahyuningroem, Frida Gultom,
Dhyta Caturani, Lilik HS, Mugiyanto, Muhamad Daud Bereuh, Estu Fanani,
Veronica Iswinahyu, Lini Zurlia, Whisnu Yonar, Bilven, Syahar Banu.
Kemudian Andreas Iswinarto, Agnes Gurning, Sinnal Blegur, Ibeth
Koesrini, Wahyu Susilo, Frenia Nababan, Achmad Fanani Rosyidi, Olin
Monteiro, Donna Swita, Cut Marini D.C, Sa'duddin Sabilurrasad, Bhagavad
Sambadha, Dolorosa Sinaga, Irina Dayasih, Nursyahbani Katjasungkana.
Selanjutnya Leila Juari, Yuli Rustinawati, Irine Gayatri, Damar
Juniarto, Roni Saputra, Norma Susanti RM, Rosnida Sari, Ratna Sary,
Khairil, Taro Lay, Reza Muharam, Yunantyo Adi, Harry Wibowo, Yayak
Yatmaka, Uchico San, Tantowi Anwari, Indraswari Agnes, Syamsul Alam
Agus, Miryam Nainggolan, dan Wina Khairina.
Editor : Sotyati
Penulis: Melki Pangaribuan
SATUHARAPAN.COM