Jakarta : Sejumlah aktivis asal
Papua yang tergabung dalam Solidaritas Nasional untuk Papua (Napas)
didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras),
Selasa (14/5/2013) mengadukan dugaan pelanggaran Kapolda Papua kepada
Ombudsman. Pengaduan ini terkait pelarangan aksi damai pada 1 dan 13 Mei
2013 oleh Kapolda Papua.
Selain itu, aparat kepolisian seperti
Brimob, Dalmas Polresta dan Polda Papua juga melakukan pembubaran paksa
terhadap aksi damai yang dilakukan Solidaritas Peduli Penegakan HAM (SPP
HAM), pada 13 Mei 2013 di Jayapura, Papua. Akibatnya berujung pada
penangkapan 4 orang peserta aksi dan penyiksaan seorang Mahasiswa dari
Universitas Cendrawasih Jayapura.
"Kami datang ke sini dalam
rangka mengadukan Kapolda Papua Kombes Pol Yakobus Marjuki yang tidak
mau mengeluarkan izin terhadap gerakan sipil yang dilakukan teman-teman
dan masyarakat di Papua. Paling tidak selama menjelang 1 Mei 2013," ujar
Kordinator Napas Zely Ariane kepada
Liputan6.com di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Padahal,
lanjut Zely, aksi damai SPP HAM ini bertujuan untuk menuntut
pertanggungjawaban negara atas tewasnya 3 warga sipil di Aimas Kabupaten
Sorong dan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil di Sorong,
Biak, Mimika dan Jayapura pada 30 April dan 1 Mei 2013.
Menurut
Zely, penolakan tersebut mengakibatkan setidaknya 32 orang ditahan sejak
2 minggu belakangan. Mereka mayoritas dikenai pasal makar. Penolakan
ini menurutnya tidak beralasan, karena penyelenggaraan aksi melalui
prosedur kepada pihak yang berwajib.
"Menurut kami penolakan itu
tidak beralasan. Misalnya karena oragnisasi itu tidak terdaftar di
Kasbang. Sementara yang melakukan aksi-aksi ini bukan organisasi, tapi
solidaritas atau komite aksi. Di manapun aksi seperti ini tidak masalah,
asalkan sebelum aksi memberitahukan kepada kepolisian," tegasnya.
Patah TanganIa
berharap ada tindak lanjut dari Ombudsman, minimal sorotan terhadap
tindakan aparat terhadap pelarangan itu sendiri dan tindakan di
lapangan. "Itu kita bawakan data-datanya, misalnya saat penangkapan itu
terjadi pemukulan, kekerasan, ada yang patah tangan dan tindakan tak
lazim lainya," kata Agus.
Sementara empat nama yang ditahan dan
seorang yang disiksa antara lain Victor Yeimo (30) (penanggung jawab
aksi), Marthen Manggaprouw (30) (penanggung jawab aksi), Yongky Ulimpa
(23) Mahasiswa Uncen (peserta aksi), Elly Kobak (17) (peserta aksi) dan
Markus Giban Mahasiwa Uncen (19) yang dipukul dengan popor senjata dan
patah tangan kiri sedang dirawat di rumah Sakit RSUD Abepura.
Umumnya
mereka dikenakan Pasal 106, 107, dan 110 KUHP, dengan alasan seperti
pengibaran bendera. Namun, 32 orang ini semuanya tidak melakukan
pengibaran bendera. "Sehingga soal pasal masih bisa diperdebatkan.
Mereka sekarang ini terpisah di Lapas, jadi aneh, tidak didampingi
pengacara, langsung ditangkap, langsung dimasukkan ke Lapas," jelas
Agus.
Khusus untuk yang kasus di Sorong, lanjut dia, ada saksi
seorang pendeta, yang melihat kejadian aksi ini langsung. Namun saksi
tersebut ketakutan karena ada intimidasi dari kepolisian. Setelah
melapor ke Ombudsman, rencananya mereka akan mengadukan hal serupa ke
Kompolnas dan Komnas HAM. (Mut/*)
Sumber: