Showing posts with label PBB. Show all posts
Showing posts with label PBB. Show all posts

Aksi Mendesak PBB Tuntaskan Genosida West Papua

Aksi damai yang digelar oleh Front Rakyat Indonesia untuk West Papua bersama Aliansi Mahasiswa Papua yang meminta PBB bertanggungjawab atas genosida dan gagalnya dekolonisasi West Papua yang digelar di depan gedung perwakilan PBB di Jakarta
JAKARTA,  – Front Rakyat Indonesia untuk West Papua bersama Aliansi Mahasiswa Papua menggelar aksi damai mendesak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk meluruskan sejarah penentuan pendapat rakyat dan aneksasi West Papua untuk Indonesia.

Salah satu peserta aksi membawa atribut poster bergambar Bintang Kejora yang dibawa dalam aksi yang digelar di depan gedung perwakilan PBB di Jakarta.
 Aksi damai digelar di depan gedung perwakilan PBB Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, hari Senin (3/4) yang diikuti puluhan mahasiswa dengan membawa atribut berupa spanduk dan juga poster.

“Kami meminta kepada PBB untuk mencari resolusi untuk kemerdekaan bagi West Papua sesuai dengan hukum internasional,” kata salah satu peserta demo saat berorasi.

Aparat polisi yang berusaha merebut atribut poster bergambar Bintang Kejora untuk diamankan yang dibawa oleh peserta aksi yang digelar di depan gedung perwakilan PBB di Jakarta

Selain itu mereka menuntut PBB harus bertanggungjawab atas genosida dan gagalnya dekolonisasi West Papua dalam menjalankan mandatnya untuk memastikan nasib sendiri pada tahun 1969 yang berdampak panjang sampai saat ini.

Sempat terjadi ketegangan ketika polisi ingin mengamankan sebuah poster bergambar Bintang Kejora yang dibawa oleh para peserta aksi. Mereka menilai, aparat berlebihan karena itu bukan bendera, namun atribut poster.

Aksi berlanjut dengan melakukan orasi di depan gedung perwakilan PBB yang dijaga oleh puluhan aparat di Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Pusat. (SATUHARAPAN.COM)



Pelapor Khusus PBB Cek Pelayanan Kesehatan di Papua

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Husyen Abdillah)
Jakarta -- Pelapor Khusus PBB di bidang kesehatan Dainius Puras menyambangi Indonesia untuk mengecek bagaimana tingkat kesehatan negara yang berada di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo tersebut. Provinsi Papua pun dipilih sebagai lokasi penelitian kesehatan untuk kemudian dijadikan sebagai perbandingan dengan provinsi lain.

Puras melakukan penelitian di Indonesia selama kurang lebih dua pekan, yakni sejak 22 Maret 2017 hingga kemarin. Khusus di Papua, dia menghabiskan waktu selama 30 jam untuk mengecek pemenuhan hak kesehatan bagi warga.

"Pelapor khusus sangat tertarik dalam mengamati berbagai tema selama kunjungan, terutama dalam kerangka kerja kesehatan yang terkait dengan tujuan pembangunan berkelanjutan," ujar Puras saat membacakan hasil laporannya di United Nation Information Center, kemarin (3/4).

 Masalah kesehatan yang cukup meresahkan di Papua adalah soal kasus HIV/AIDS yang diidap oleh masyarakat. Belum tersedianya pelayanan kesehatan yang mumpuni juga dipengaruhi oleh jumlah tenaga medis yang tidak seimbang dengan jumlah masyarakat yang mengidap penyakit.

Sebagai laporan awal dari kunjungan ke Papua, Puras belum membeberkan secara rinci temuannya selamadi Papua. Dia hanya menjelaskan bahwa beberapa hal yang diteliti di sana mencakup juga pada kesehatan ibu dan anak, karena angka kematian ibu dan anak di Papua cukup tinggi, kesehatan seksual, hingga kesehatan mental.

Angka kematian ibu dan anak yang cukup tinggi pun membuat dia turut mengamati situasi kelompok atau populasi tertentu yang ada di Papua, terutama mereka yang berada di situasi rentan.

 Untuk mendapatkan perbandingan fasilitas kesehatan di Papua dan kota lain, khususnya DKI Jakarta selaku Ibukota Indonesia, Puras pun menyempatkan diri mengecek fasilitas kesehatan di ibu kota.

"Selama kunjungan pelapor khusus juga melakukan kunjungan ke pusat kesehatan primer, serta menghabiskan waktu di luar ibu kota untuk memahami pemenuhan hak atas kesehatan di seluruh negeri," ujar Puras.

Sebagai tindak lanjut dari penelitian dan pengecekan tersebut, Puras akan menyerahkan laporan lengkapnya ke Dewan HAM pada 2018 mendatang. Nantinya, laporan tersebut akan ditetapkan hingga akhirnya dibuat rekomendasi bagi Indonesia khusus untuk membenahi sektor kesehatan. (gil/ CNN Indonesia)

Tentang HAM Papua di PBB : Indonesia “diterjang” arus laut Pasifik

Delegasi Vanuatu dalam Sidang Dewan HAM Sesi ke-34, 1 Maret 2017 lalu
di Jenewa, Swiss - Jubi/Victor Mambor
Jayapura - Pemerintah Indonesia mendapat kritikan keras dalam Sidang Dewan HAM Sesi ke-34, 1 Maret 2017 lalu di Jenewa.  Kritikan ini datang dari tujuh negara Pasifik yang menyampaikan pernyataan bersama di hadapan sidang Dewan HAM PBB itu.

Luas tujuh negara Pasifik ini jika digabungkan tidak seluas Indonesia. Begitupun jumlah penduduknya yang sangat tidak sebanding dengan Indonesia. Namun orang-orang Pasifik ini bisa menunjukkan pada dunia, jika di salah satu belahan dunia ini ada bangsa yang perlu diselamatkan dari pelangaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terus menerus dilakukan oleh sebuah negara.

Derasnya arus laut Pasifik

Vanuatu mewakili Tonga, Nauru, Palau, Tuvalu, the Marshall Islands, and the Solomon Islands di hadapan negara-negara anggota PBB menyampaikan dalam lima belas tahun terakhir Komisi Nasional Indonesia Hak Asasi Manusia telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat oleh aparat keamanan Indonesia yang terjadi di Wasior, Wamena, dan Paniai. Namun belum ada satu dari tiga kasus ini yang sampai ke pengadilan. Selain itu, kebijakan migrasi penududk non-Papua ke Papua yang dijalankan pemerintah Indonesia selama beberapa dekade sampai saat ini semakin mengarah pada penurunan dramatis dalam persentase penduduk asli Papua.

“Pemerintah Indonesia telah, bagaimanapun, tidak bisa membatasi atau menghentikan berbagai dan luas pelanggaran. Baik dalam kemampuan memberikan keadilan bagi para korban, tindakan nyata untuk mengatasi pelanggaran ini serta tanggung jawab langsung dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM,” sebut Ronald Warsal, Menteri Keadilan dan Pembangunan Masyarakat Republik Vanuatu saat menyampaikan pernyataan bersama tersebut.

Ketujuh negara ini menyinggung temuan terbaru dari prosedur khusus PBB seperti Pelapor Khusus untuk Hak Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat, Maina Kiai.

Pada tahun 2016, dalam sesi sidang ke 32 Dewan HAM, Kiai melaporkan apa yang terjadi di Papua adalah fenomena yang memiliki hubungan dengan fundamentalisme budaya dan nasionalisme. Ia menegaskan ada dominasi budaya tertentu, bahasa tertentu dan bahkan tradisi tertentu yang diklaim lebih unggul daripada yang lain.

Berita Selengkapnya Baca  KILIK DISINI



Legislator menduga ada yang disembunyikan dibalik rekomendasi HAM PBB

Ia mempertanyakan, mengapa empat rekomendasi lainnya yang berkaitan dengan HAM Papua seakan ditutup-tutupi. Apakah rekomendasi itu tak diakui oleh Kementerian Luar Negeri atau karena alasan lain.
Ilustrasi - Dok. Jubi
Jayapura, Jubi - Legislator Papua, Laurenzus Kadepa menduga ada sesuatu yang disembunyikan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai rekomendasi terkait HAM di Papua yang dibuat oleh PBB untuk Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) sesi dua, 2012 lalu.

Hal itu dikatakan anggota Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM dan Hubungan Luar Negeri itu menanggapi pernyataan Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia Dicky Komar di salah satu media online yang menyebut dari 150 rekomendasi yang diterima dibawah mekanisme UPR, rekomendasi tentang Papua dari PBB hanya lima.

"Saya menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan hanya lima rekomendasi. Tapi rekomendasi PBB untuk Indonesia yang tercatat dalam dokumen Report of the Working Group on the Universal Periodic Review Indonesia ada sembilan," kata Kadepa ketika menghubungi Jubi, Selasa (20/12/2016).

Ia mempertanyakan, mengapa empat rekomendasi lainnya yang berkaitan dengan HAM Papua seakan ditutup-tutupi. Apakah rekomendasi itu tak diakui oleh Kementerian Luar Negeri atau karena alasan lain.
"Dari pemberitaan Jubi disebutkan, dalam dokumen Report of the Working Group on the Universal Periodic Review, tercatat dua kategori rekomendasi. Kategori pertama rekomendasi yang didukung oleh Indonesia dan kategori kedua, rekomendasi yang masih perlu ditinjau oleh Indonesia. Apakah empat rekomendasi lainnya itu bisa menyudutkan Indonesia sehingga seakan disembunyikan?" ucapnya.

Dikutip dari merdeka.com, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri Indonesia, Dicky Komar menyebutkan, dari 150 rekomendasi yang diterima melalui mekanisme UPR, rekomendasi tentang Papua dari PBB hanya lima.

"Lima rekomendasi yang diberikan PBB dilihat secara proporsional. Perlu dipahami, bukan mengecilkan tetapi kita lihat secara proporsional, bahwa betul ada permasalahan," ujar Dicky pekan lalu.

Katanya, pemerintah Indonesia dibawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sedang mengupayakan penghentian pelanggaran HAM di Papua. Untuk laporan yang diajukan negara-negara Pasifik mengenai isu HAM Papua, menurutnya, Kemlu melakukan berbagai upaya untuk menjelaskan secara proporsional.

"Pelanggaran HAM di Papua Barat dan upaya menentukan diri sendiri di Papua Barat adalah dua sisi berbeda," ucapnya. (*)


 http://tabloidjubi.com


Arjuna Pademme
harjuna@tabloidjubi.com
Editor : Kyoshi Rasiey


Sekjen PBB Ban Ki-moon Terima Laporan Pelanggaran HAM Papua

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon menerima laporan pelanggaran HAM Papua dari Ketua Asosiasi LSM Kepulauan Pasifik Emele Duituturaga di Istanbul, Turki

Istanbul - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon menerima laporan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Laporan West Papua Fact Finding Mission Report yang berjudul "We Will Lose Everything" diserahkan Ketua Asosiasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kepulauan Pasifik (Pacific Islands Association for Non-Governmental Organisations/PIANGO) Emele Duituturaga di Istanbul, Turki, Selasa, 25 Mei 2016.

Duituturaga mempresentasikan laporan tersebut kepada Ban Ki-moon pada hari kedua KTT Kemanusiaan Dunia (WHS). Laporan itu kemudian diserahkan dan diterima asisten Sekretaris Jenderal PBB.

Di akhir KTT, Duituturaga sempat melakukan percakapan singkat dengan Ban Ki-moon. Penyerahan laporan tersebut dilakukan setelah pada pleno hari pertama WHS Duituturaga diizinkan meminta intervensi PBB tentang pelanggaran hak asasi manusia di Papua. "PIANGO memuji penutupan kamp Manus Pengungsi di Papua New Guinea. Kita prihatin tentang konflik di pusat penahanan Nauru, dan kami meminta intervensi PBB untuk pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat," ucap Duituturaga, seperti dilansir laman berita Pina pada 25 Mei 2016.

Duituturaga menambahkan, PIANGO mewakili 21 LSM dari seluruh Pasifik yang telah berkomitmen menuntaskan masalah kemanusiaan.

WHS yang berlangsung pada Senin-Rabu, 23-25 Mei 2016, diikuti 9.000 peserta dari 173 negara, terdiri atas 55 kepala negara, ratusan perwakilan sektor swasta, serta ribuan orang dari masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah.

PINA | YON DEMA
sumber: https://m.tempo.co
 via : http://www.anginselatan.com/2016/05/sekjen-pbb-ban-ki-moon-terima-laporan.html

Di PBB, ASNLF sampaikan ketimpangan RI terhadap Aceh

AcehArif Fadhillah- Ketua Presidium ASNLF
JENEWA – Ketua Presidium ASNLF Ariffadhillah, hadir dalam pembukaan sidang ke-52 Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya atau CESCR (Committee on Economic, Social dan Cultural Rights), Senin (28/4), di Palais Wilson, kantor Komisi Tinggi PBB HAM atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), Jenewa, Swiss. Hal ini sebagaimana siaran pers yang diterima AJNN, Rabu, (30/4).

Pada kesempatan itu, kehadiran Ariffadhillah dipercayai sebagai wakil resmi dari Unrepresented Nations and Peoples Organization (UNPO) yang berbicara atas nama tiga organisasi perjuangan kemerdekaan, Acheh-Sumatra National Liberation Front (Aceh), Republik Maluku Selatan (Maluku) dan Pemerintah Nasional Republik Papua Barat (Papua).

Sidang ke-52 tersebut berlangsung mulai 28 April sampai 23 Mei 2014, dimana komite ini khusus akan mengevaluasi Indonesia dan beberapa negara lain terkait perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di negaranya masing-masing.

Di depan Komite yang terdiri dari 18 perwakilan negara, diketuai oleh Mr. Kedzia dari Polandia, Ariffadhillah menyampaikan pengaduan terkait hal-hal ketimpangan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang dialami oleh bangsa Aceh, Maluku dan Papua. Selaku wakil UNPO, ketua Presidium ASNLF yang bermukim di Jerman ini menggambarkan betapa terdiskriminasikannya bangsa Aceh, Maluku dan Papua, yang disertai paparan bukti dengan fakta konkrit.

Sebagai salah satu contoh, presentase rumah tangga dengan akses air bersih adalah sekitar 26% di Papua dan 28% di Aceh. Fakta ini membuktikan sangat kecil perbandingannya dengan kisaran rata-rata di Indonesia pada tingkat 43%.

Contoh lain, pembukaan lahan secara besar-besaran (2,5 Juta hektar) di wilayah Papua, adalah suatu eksploitasi dengan pola diskriminasi struktural terhadap rakyat Papua dalam penempatan tenaga kerja dan hanya akan merugikan bangsa Papua.

Eksploitasi terhadap tanah masyarakat adat juga telah mengakibatkan perambahan hutan dan kerusakan lingkungan yang sangat serius, yang pada giliran nya juga berdampak pada kekurangan sumber air bersih, kelangkaan sumber makanan dan pencemaran lingkungan.

Sesuai dengan laporan UNICEF tahun 2012, akibat dari perambahan hutan, telah mengakibatkan kekurangan makanan, selanjutnya berpengaruh pada tingkat kematian anak yang sangat tinggi. Sebagai contoh, di Maluku Selatan tercatat tingkat kematian bayi sekitar 60 dari 1000 kelahiran. Angka ini sangatlah tinggi dibandingkan tingkat kematian bayi rata-rata di Indonesia sekitar 34 dari 1.000 kelahiran.

Terkait dengan berbagai ketimpangan ini, UNPO menyampaikan rekomendasi, agar hak-hak bangsa asli dihormati sebagaimana tertuang dalam konvensi internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights).

ASNLF tetap dalam komitmen untuk memperjuangkan eksistensi bangsa Aceh dalam segala aspek kehidupan di berbagai forum internasional dengan paradigma yang tegas dan jelas, bahwa kelangsungan hidup bangsa Aceh bukan hanya dalam aspek politik, tapi juga dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, agama, pendidikan, lingkungan, bahasa dan lain-lain.
( rsfm/FIQIH SP/ajnn.net )



Sidang Dewan HAM PBB, PM Vanuatu Soroti Masalah HAM di Papua

Perdana Menteri Vanuatu, Moana Carcasses Katokai Kalosil [google]
JAYAPURA - Pidato Perdana Menteri Vanuatu, Moana Carcasses Katokai Kalosil pada Sidang Tingkat Tinggi ke 25, Dewan Hak Azasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss, 4 Maret lalu menyorot permasalahan yang ada di Papua.

Menanggapi pidato tersebut, Koordinator juru runding Papua, Octavianus Motte mengucapkan terimakasih atas dukungan dari pimpinan negara kepulauan di Pasifik selatan itu. “Mewakili rakyat  Papua saya ucapkan terimakasih,  terimakasih, dan perjalanan masih panjang. Kami butuh dan dukungan doa rakyat Papua,”kata Octovianus Motte, dari Swiss  dalam perbincangan  via telepon dengan  SP, Jumat (7/3) dini hari.

Octovianus Motte terpilih sebagi juru runding di luar negeri  dalam Konferensi Perdamaian Tanah Papua (KPP) 2011 yang  diselenggarakan pada tanggal 5-7 Juli di Jayapura. 

Menurut dia,  PM Vanuatu langsung to the point dalam pidatonya.   “Kita sebagai negara-negara demokrasi tidak boleh mengabaikan suara kesakitan bangsa Papua Barat,”kata Oktovianus mengutip pernyataan PM Vanuatu.

Kata ini  merupakan salah satu kata kata yang menarik dan menggugah dalam pidato tersebut.   Naskah pidato PM Pidato Perdana Menteri Vanuatu, Moana Carcasses Katokai Kalosil, yang diterima SP,  Jumat dini hari via surat elektronik dalam  berbahasa Inggris juga diselingi bahasa Vanuatu dikirim dari   juru runding  Papua di luar negeri yang menghadiri   Sidang Tingkat Tinggi ke 25, Dewan Hak Azasi Manusia PBB di Jenewa.  

Dalam pidato PM Vanuatu  sebanyak 5 halaman tersebut dikatakan diataranya,   persoalan hak asasi manusia yang sudah berdampak serius kepada masyarakat pribumi melanesia di Papua Barat sejak 1969. “Saya lakukan ini dengan rasa hormat dan kerendahan hati. Negara saya melalui sidang ini mau ungkapkan apa yang menjadi keprihatinan terkait situasi hak asasi manusia di Papua Barat. Kami sangat prihatin atas cara dan sikap dunia internasional yang mengabaikan keinginan orang Papua, yang hak asasinya telah diinjak-injak dan tertekan sejak tahun 1969.

”isi dari pidato tersebut   Pak Presiden, apa yang kita buat saat hak-hak bangsa Melanesia di Papua Barat tertindas atas keikutsertaan dan kehadiran militer? Sejak Pepera tahun 1969 yang kontroversial itu, Papua Barat menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia yang terus terjadi dan dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia.   Komisi nasional Hak Azasi Manuasi menyimpulkan bahwa tindakan itu tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut UU Nomor: 26/2000.  

“Tuan Presiden, sebagai warga Melanesia, saya disini untuk mendorong agar segera dilakukan tindakan. Ketidakadilan di Papua Barat adalah ancaman terhadap prinsip keadilan di dunia. Saya tidak bisa tidur saat tahu bahwa di tahun 2010 Yawan Wayeni, yang dikenal sebagai seorang pemberontak, direkam oleh aparat keamanan saat terbaring tak berdaya bersimbah darah dengan usus terburai  dari perutnya. Saya prihatin pada tahun 2010,  Telengga Gire dan Anggen Pugu Kiwo diikat TNI dan disiksa secara kejam”.  

“Sungguh memprihatinkan ketika saya saksikan video sekelompok laki-laki Papua diikat dan ditendang oleh prajurit TNI tidak berseragam yang seharusnya melindungi mereka. Saya merasa gelisah karena antara Maret 2011 hingga Oktober 2013, terdapat 25 orang Papua Barat dibunuh, dan tanpa tindakan untuk membawa pelakunya ke pengadilan. Teramat memalukan bagi saya sebagai warga Melanesia, mengetahui sekitar 10 persen dari populasi orang Papua Barat telah dibunuh oleh aparat Indonesia sejak 1963. Walaupun proses reformasi di Indonesia sudah berlangsung 15 tahun, tetapi mencemaskan karena bangsa Melanesia segera menjadi kaum minoritas di tanah mereka sendiri,”ujarnya.  

Tuan Presiden, seluruh dunia kini dapat terhubung dengan teknologi baru, harusnya tidak ada lagi alasan kurangnya informasi terkait situasi hak asasi manusia yang dialami orang Papua Barat selama lebih dari 45 tahun.   Melalui internet dan riset kaum akademisi dan LSM-LSM internasional, anda akan temukan fakta dasar yang menunjukkan pelanggaran hak-hak orang Melanesia di Papua Barat secara brutal. Tapi kenapa kita tidak membahasnya di Sidang ini? kenapa kita palingkan muka dari mereka dan menutup telinga kita dari suara-suara orang Papua yang kebanyakan telah menumpahkan darah demi keadilan dan kebebasan yang mereka dambakan.  

“Saya bersemangat karena persoalan ini sekarang sampai di Komite Hak Asasi Manusia Parlemen Eropa, dan kami berharap tindakan-tindakan nyata untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia bagi saudara dan saudari kami di Papua Barat. Selanjutnya saya menyerukan pemerintah negara-negara maju, khususnya negara-negara Afrika dan negara di Kepulauan Karibia dan Pasifik agar mengutuk keras tindakan pelanggaran hak asasi manusia ini. Saya mau suarakan lagi kata-kata Martin Luther King Jr., dalam pidatonya tahun 1963 bahwa, “Tidak ada hal di dunia ini yang lebih berbahaya daripada sikap pengabaian yang polos dan ketololan yang disengaja”. Kita sebagai negara-negara demokrasi tidak boleh mengabaikan suara kesakitan bangsa Papua Barat,”kata Moana Carcasses Katokai Kalosil  

"Tuan Presiden, rasa prihatin yang kami angkat ini lebih dari sekedar persoalan menjaga 70 persen kekayaan minyak dan gas di Papua Barat. Ini adalah persoalan status politis. Rasa prihatin kami ini lebih dari sekedar persoalan ekonomi, dimana 80 persen kekayaan hutan, laut dan tambang tetap menjadi milik Papua Barat. Ini adalah persoalan penghormatan atas hak asasi dan eksistensi bangsa Melanesia. Tuan Presiden, akses harus diberikan kepada pakar hak asasi manusia PBB, wartawan internasional dan LSM internasional untuk berkunjung ke Papua.   Dari berbagai sumber sejarah, jelaslah bahwa bangsa Melanesia di Papua Barat sebagai kambing hitam perang dingin dan menjadi tumbal untuk memenuhi selera kekayaan sumber alam Papua Barat. Tuan Presiden, jika utusan Sekjen PBB saat itu, Ortiz Sanz, mengibaratkan Papua Barat sebagai kanker".  

“Di tubuh PBB dan tugas dia untuk menghilangkannya, dan dari apa yang kita lihat sejauh ini, sangat jelas bahwa kanker ini tidak pernah dihilangkan, hanya ditutup-tutupi. Suatu saat, kanker ini akan didiagnosa, kita tidak perlu takut kalau PBB telah lakukan kesalahan di masa lalu, kita harus mengakui kesalahan kita dan memperbaikinya,”ujarnya.  

Tuan Ketua, sebagai penutup, pemerintahan saya yakin bahwa persoalan hak asasi manusia di Papua harus dibawa kembali dalam agenda PBB. “Saya mendorong agar Dewan HAM PBB pertimbangkan pengesahan resolusi tentang situasi hak asasi manusia di Papua Barat. Akan lebih baik bila mandat meliputi penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua, dan berikan saran untuk penyelesaian politik secara damai di Papua Barat. Hal ini juga akan membantu Presiden Yudhoyono dalam mengupayakan dialog dengan Papua,”kata PM Vanuatu dalam pidatonya yang dihadiri Hadir pada kegiatan tersebut sesuai agenda yang telah dimilikinya adalah Secretary-General H.E. Mr. Ban Ki-Moon, President of Human Rights Council H.E. Mr. Baudelaire Ndong Ella, President of General Assembly H.E. Mr. John W. Ashe, High Commissioner Ms. Navi Pillay dan Host country H.E. Mr. Didier Burkhalter, President of the Swiss Confederation [154/suarapembaruan.com]


  

Negara Vanuatu Minta PBB Invesitigasi Pelanggaran HAM di Papua

PAPUAN, Manokwari — Perdana Menteri Vanuatu, Moana Karkas Kalosil, pada 28 Agustus 2013 lalu telah menyerukan agar Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) segera mengirimkan Wakil Khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua (Propinsi Papua dan Papua Barat), termasuk soal status politik. 
 
Di depan podium Debat Umum Majelis Umum PBB tersebut Kalosil berkata,  “Bahkan karena act of free choice (PEPERA, Red) yang kontroversial, rakyat Papua Barat hingga hari ini selalu ditolak untuk diakui secara sosial oleh PBB.”
 
Menurut Kalosil hal ini disebabkan karena PBB telah secara konsisten membantah pengakuan untuk Papua Barat (West Papua) selama ini, bahkan dia meminta agar negara-negara anggota PBB untuk tidak terlalu kuatir dengan kesalahan sejarah yang menghasilkan act of free choice pada rakyat Papua Barat.
Menurutnya sekaranglah saatnya untuk memperbaiki kesalahan tersebut, karena dengan memperbaiki kesalahan, maka solidaritas PBB akan semakin kuat.
 
Menurut Direktur Eksekutif LP3BH, Yan CH Warinussy, pernyataan dan penegasan PM Vanuatui tersebut telah menjadi sebuah langkah penting dalam konteks penegakan hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia di Tanah Papua yang terus memburuk sejak tahun 1969 hingga kini.
 
“Saya kira berbagai bentuk tindakan brutal dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku universal sudah terjadi secara sistematis dan struktural oleh negara atas rakyat Papua selama ini, sehingga saya sebagai Pembela HAM sangat sependapat, apabila PBB bisa memainkan peran aktifnya dalam menghentikan itu semua di Bumi Cenderawasih tercinta ini,” ujar Warinussy.
 
Sebagai salah satu Peraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM, “Saya ingin mendesak PBB juga untuk sudah saatnya mau melihat posisi dan kedudukan hukum dari rakyat Papua sebagai salah satu komunitas manusia adat sebagaimana diatur di dalam Deklarasi Internasional tentang masyarakat adat dan bangsa pribumi di negara-negara merdeka.”
 
“Dimana rakyat Papua sebagai umat manusia di dunia juga merupakan sebuah komunitas yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang patut dilindungi, karena tanah kelahirannya memiliki sumber daya alam yang kaya dan bisa dimanfaatkan secara baik, adil dan berkesinambungan bagi masa depan mereka dan dunia internasional umumnya,” ujarnya.
 
Soal status politik Papua adalah implikasi politik dari tinjauan kembali atas status dan hasil serta akibat dari penyelenggaraan tindakan pilihan bebas (act of free choice) yang tentu memerlukan kajian berdasarkan standar dan mekanisme  PBB sendiri.
 
“Tetapi soal pelanggaran HAM yang terus berlangsung dari waktu ke waktu di Tanah Papua oleh pemerintahan yang berkuasa saat ini adalah merupakan  hal yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun dan mesti dihentikan segera,” ujar pengacara senior di tanah Papua ini.
 
OKTOVIANUS POGAU/Suarapapua.com

Kekerasan di Papua bikin PBB prihatin

JAKARTA – Kepala Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Navi Pillay menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan keras polisi Indonesia terhadap demonstran di Provinsi Papua yang dalam beberapa hari terakhir dilaporkan telah mengakibatkan beberapa orang tewas.

"Insiden terbaru adalah contoh buruk atas penindasan kebebasan berekspresi dan penggunaan kekuatan yang berlebihan di Papua," kata Pillay dalam sebuah pernyataan, kemarin, seperti dikutip dari globalpost.com.

Laporan media menunjukkan, bahwa polisi menembak dan menewaskan dua pengunjuk rasa di kota Sorong yang sedang menyiapkan acara untuk peringatan 50 tahun Papua menjadi bagian dari Indonesia. “Sementara setidaknya 20 demonstran ditangkap di Biak dan Timika pada 1 Mei,” lanjut pernyataan itu.

"Selama misi saya ke Indonesia pada November tahun lalu, saya menyatakan keprihatinan atas dipenjaranya aktivis Papua selama menyatakan kebebasan berekspresi," kata Pillay. Ia menekankan, bahwa perbedaan pendapat itu bukanlah kejahatan.

"Hal ini mengecewakan, melihat lebih banyak orang ditangkap karena mengekspresikan pandangan mereka dan saya menyerukan kepada pemerintah untuk membebaskan semua tahanan yang ditahan karena kejahatan yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi," tambahnya.

Pillay mengatakan, bahwa dalam satu tahun terakhir, kantornya telah menerima 26 laporan tentang dugaan pelanggaran HAM, termasuk 45 pembunuhan dan kasus-kasus penyiksaan yang melibatkan 27 orang di provinsi-provinsi di Indonesia.

“Belum ada transparansi yang memadai dalam menangani pelanggaran berat HAM di Papua," kata Pillay, yang mendesak Indonesia untuk mengizinkan wartawan internasional dan pengamat PBB ke provinsi tersebut.
(dat06/sindonews)




Sorotan PBB Tak pengaruh di Indonesia ?

Ketua Komisi HAM PBB, Navi Pillay (guardian.co.uk)

Ketua Komisi HAM PBB Navi Pillay berkomentar mengenai isu Papua yang terus terjadi pelanggaran HAM sejak Indonesia masuk ke Tanah Papua. Untuk itu Pillay member rekomendasi agar segera dilakukan investigasi lebih lanjut di Papua.

Tentu ini bukan sekedar  gertak sambal tetapi sebuah kemajuan dalam hal penegakan HAM di Indonesia jika Pemerintah melakukan investigasi lanjut. Namun menjadi sebuah kemunduran jika rekomendasi Ketua Komsisi HAM PBB ini tidak diindahkan Indonesia melalui pemerintahannya.

Tentu PBB memiliki banyak catatan tentang kondisi HAM di Papua yng dilakukan aparatus Indonesia. Semisal catatan HAM Indonesia milik Dewan HAM PBB dalam sidang periodik ke-13 di Jenewa, Swiss. Isu-isu kunci, seperti perlindungan atas kebebasan beragama atau situasi HAM di Papua, diangkat oleh banyak negara anggota PBB yang turut dalam kajian HAM.

Banyak anggota Komisi HAM Asia atau AHRC (Asian Human Rights Commission) dan organisasi-bawahannya ALRC (Asian Legal Research Center) prihatin dengan penegakkan HAM di Indonesia. Atas situasi diskriminatif yang dialami kaum minoritas di Indonesia, Swedia, Jerman dan Swiss menyatakan kekecewaannya. Kelompok minoritas di Indonesia, seperti Ahmadiyah, Syiah, Baha'i dan Kristen. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereya yang menindas dan melakukan tindak pidana hingga nyawa yang meregang dari kelompok-kelompok minoritas. 

"Tanggapan oleh pemerintah Indonesia atas isu-isu dan pelanggaran HAM yang dibahas dalam kajian ini adalah sangat mengecewakan, karena (jawaban) mereka sering hanya berisi penolakan dan menunjukkan kurangnya rasa hormat bagi korban dan hak-hak mereka," kata Wong Kai Shing, Direktur Eksekutif AHRC. Hal ini terungkap dalam laporan Situs Asian Human Rights Commission (23/5, AHRC-PRL-016-2012), yang mengikuti kegiatan di Jenewa, Swiss, tanggal 23-26 Mei.

Seperti disindir sejumlah media asing, Menlu RI Marty Natalegawa dianggap berbohong, ketika memimpin delegasi Indonesia mempertanggung-jawabkan tindakan diskriminatif Pemerintah Indonesia terhadap kaum Minoritas. Marty membantah sinyalemen kelambanan pemerintah Indonesia tentang perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama."Pemerintah Indonesia menghormati semua agama sebagai sama." 

Media asing menganggap klaim Marty bertentangan dengan semua laporan lapangan, dan tidak bersesuaian dengan, misalnya, perda-perda diskriminatif di negeri ini.Sejumlah negara, termasuk Perancis, Jepang dan Selandia Baru, mengangkat situasi di Papua, yang mencakup kekerasan yang makin meluas, penangkapan sewenang-wenang dan penahanan, serta pembatasan sah terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul.Prancis menyebut secara langsung perihal kesulitan media asing memperoleh akses untuk masuk ke Papua. 

Sementara itu, AS dan Jerman mengangkat artikel 106 dan 110 KUHP yang digunakan mengkriminalkan para aktivis HAM di Papua.Natalegawa menyatakan bahwa bahwa semua pelaku pelanggaran HAM di Papua sedang bertanggung jawab di 'pengadilan yang transparan dan terbuka'. Sebaliknya, AHRC dan kelompok hak asasi mendokumentasikan kasus-kasus penyiksaan dan kekerasan yang tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pemerintah Indonesia. 

"Penolakan terhadap sejumlah pelanggaran HAM oleh militer (dan Brimob) di provinsi Papua dengan alasan impunitas (kewajiban keamanan Negara) adalah tidak dapat dipertanggung-jawabkan," kata sindir Wong Kai Shing. "Respon Pemerintah Indonesia terhadap semua tindakan pelanggaran HAM amat mengecewakan. Sikap Pemerintah RI itu merupakan kemunduran besar bagi harapan mereka yang seharusnya mendapat perlindungan yang lebih baik dan menikmati hak asasi manusia di negeri ini," pungkas Wong Kai.

Sejumlah pihak menganjurkan Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan rekomendasi Komisi HAM PBB atau Indonesia tidak mendapat tempat terhormat dalam pergaulan internasional. Kekecewaan atas laporan Pemerintah RI dapat berdampak ketidak-percayaan pada elbagai pbidang-bidang lainnya, dalam hubungan bilateral maupun multilateral. Ini lampu kuning untuk Pemerintahan SBY.

Pernyataan Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa di hadapan Sidang Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa mengundang protes dari sejumlah masyarakat Papua di Jakarta.

Adalah Nasional Papua Solidaritas (Napas) yang menanggapi pernyataan Marty dengan menggelar aksi solidaritas di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Walaupun perwakilan sekaliber PBB telah memberi catatan buruk kepada Pemerintah Indonesia atas  kondisi HAM di Papua namun terkesan Indonesia seakan beranggapan biasa-biasa saja. Bahkan niat untuk membeli mesin pembunuh manusia seperti Tank-Tank terus diburu Indonesia dari Jerman.

Seperti diketahui, pesanan Indonesia meliputi 40 tank "Leopard 2A4“, 63 tank "Leopard 2 Revolution“, 10 tank penyelamatan Leopard dan 50 tank pengangkut tentara “Marder 1A3“. Pengiriman lewat Rheinmetall diharapkan selesai pada triwulan pertama tahun 2014. Masing-masing satu prototip Leopard 2A4 dan Leopard 2 Revolution sudah dikirim untuk dipresentasikan pada pameran senjata di Kemayoran, Jakarta.

Tank Leopard 2 Revolution adalah model Leopard 2A4 yang dikembangkan pada tahun 1980an dan sekarang dimodernisasi dengan konsep MBT (Main Battle Tank) Revolution. Konsep ini dikembangkan oleh Rheinmetall.

Karena masih  ada kasus-kasus HAM di propinsi-propinsi Papua dan Papua Barat, LSM Aliansi Masyarakat Anti Perdagangan Senjata dengan anggota yang kebanyakan WNI dan LSM Watch Indonesia di Jerman mempertanyakan pemakaian tank pertempuran tersebut.

Menurut berita LSM Jerman Watch Indonesia, dalam buku putih TNI terbaru tidak disebutkan adanya ancaman-ancaman luar negri yang berpotensi menimbulkan pertempuran. Dan pada kunjungan Kanselir Jerman Angela Merkel bulan Juli 2012 lalu, Presiden SBY mengungkapkan "tidak akan perang mengunakan tank atau helikopter pada masyarakat Indonesia.

Dalam pertemuannya dengan Pemerintah Indonesia, mantan hakim itu juga mengangkat isu-isu kemanusiaan seperti halnya penyiksaan dan lainnya. Pillay mendesak Indonesia agar berkomitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan anti-Penyiksaan.

Pillay menambahkan, Papua menjadi salah satu topik diskusi di Jenewa, karena sejumlah negara di Komisi HAM mengajukan pembahasan atas isu tersebut.

CP/John Pakage


Sumber: Cerminpapua.com via Facebook


Pidato pembukaan oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Navi Pillay pada konferensi pers selama misi ke Indonesia

United Nations Information Centre: Pernyataan Pers dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia - Navi Pillay selama misinya di Indonesia (Jakarta, 13 November
2012).
United Nations Information Centre: Pernyataan Pers dari Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia - Navi Pillay selama misinya di Indonesia (Jakarta, 13 November 2012).

Masalah pelanggaran HAM di Papua doa Kali disebutkan Illustrasi Konferensi Pers Yang dipandu oleh Ronald R Rohrohmana, Staf / Asisten Media Centre-Pusat Penerangan PBB di Indonesia (United Nations Information Centre / UNIC) di Kantor UNIC - Jakarta, tgl. 13 November 2012.

Pidato pembukaan oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Navi Pillay pada konferensi pers selama misi ke Indonesia


Jakarta, 13 November 2012
"Selamat siang, dan terima kasih untuk datang.
Ini telah menjadi senang untuk mengunjungi Indonesia dan aku berharap aku bisa tinggal lebih lama untuk melihat bagian-bagian lain dari negara yang indah Anda dan mengenal orang-orang dan isu-isu hak asasi manusia yang mereka hadapi secara lebih rinci. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia untuk mengundang saya ke Jakarta dan untuk dukungan dan upaya dalam membantu dengan program saya.

Sejak tiba di Jakarta pada hari Minggu, saya telah bertemu dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan, dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama. Saya juga telah melakukan pembicaraan dengan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dan Hakim Agung Mahkamah Agung. Saya juga bertemu dengan perwakilan Indonesia dari mekanisme HAM regional yang didirikan berdasarkan Asosiasi Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), lembaga hak asasi manusia, masyarakat sipil, korban, PBB Tim Negara dan anggota komunitas diplomatik.

Indonesia telah membuat kemajuan penting dalam transisi demokrasi sejak tahun 1998, yang dapat menjadi model positif bagi negara-negara lain melalui perubahan tersebut. Melalui peran konstruktif dalam mekanisme HAM regional Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan di Dewan Hak Asasi Manusia, Indonesia telah membuat kontribusi semakin menonjol bagi kemajuan manusia hak di kawasan dan global.

Indonesia adalah untuk mendapat pujian untuk tingkat tinggi ratifikasi perjanjian internasional hak asasi manusia. Adalah pihak delapan inti hak asasi manusia konvensi, dan telah berkomitmen untuk ratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Menentang Penyiksaan (OPCAT) dan Konvensi untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Itu baru-baru meratifikasi Konvensi Hak-hak Pekerja Migran, mengirimkan sinyal mendorong negara-negara tetangga yang masih harus merangkul standar HAM internasional melindungi hak-hak migran. Selama kunjungan saya, saya juga mendorong Pemerintah untuk menyetujui Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.

Pada bulan September, Indonesia menerima 150 dari 180 rekomendasi yang dibuat selama Universal Periodic Review di bawah Dewan Hak Asasi Manusia. Saya juga senang untuk belajar bahwa Pemerintah baru-baru ini setuju untuk kunjungan oleh Pelapor Khusus tentang kebebasan berekspresi, yang saya harap akan mendorong pemerintah lain di kawasan untuk mengikutinya.

Saya terkesan melihat kekuatan dan semangat dari tiga lembaga hak asasi manusia di negara itu, Komnas HAM, Nasional Hak Asasi Manusia Lembaga (NHRI) yang telah menerima A status-akreditasi dari Komite Koordinasi Internasional dari NHRI, Komnas Perempuan yang bekerja secara aktif tentang perlindungan hak-hak perempuan, dan Komite Nasional Perlindungan Anak. Lembaga-lembaga ini sangat penting untuk melindungi hak-hak di Indonesia dan saya memuji pemerintah untuk mendukung mereka sebagai lembaga independen yang terpisah dan mendorong dukungan keuangan diperkuat. Saya menemukan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pekerjaan penting hak asasi manusia dalam berbagai bidang, sering bekerja di bawah situasi yang sangat sulit dan kadang-kadang mengancam. Demikian pula, saya didorong oleh karya dari media bebas di Indonesia, termasuk pada kritis isu-isu hak asasi manusia. Pemerintah di tingkat pusat, kabupaten dan lokal harus bangga dengan pekerjaan bahwa kelompok-kelompok lakukan, melihat mereka sebagai mitra dan memastikan perlindungan mereka di seluruh negeri.

Selama pembicaraan saya dengan Pemerintah, saya menekankan pentingnya menerjemahkan kewajiban internasional hak asasi manusia Indonesia ke dalam hukum domestik. Saya telah melihat bahwa proses ini telah dimulai di banyak daerah dan mendorong pemerintah untuk melanjutkan ini dan menolak setiap back-geser dalam standar legislatif di tingkat lokal atau nasional.

Selama dua hari terakhir, saya memiliki kesempatan untuk mendengar perspektif yang berbeda dari tingkat tertinggi pemerintah kepada wakil-wakil dari masyarakat yang paling dirugikan dan dilarang. Ia telah meninggalkan saya dengan kesan sebuah negara keragaman besar yang telah melalui transformasi besar dalam waktu yang sangat singkat. Indonesia tetap menjadi negara demokrasi muda, yang telah menderita puluhan tahun kekuasaan militer, dan masih harus memperkuat mekanisme akuntabilitas yang bertujuan untuk mengidentifikasi tanggung jawab untuk masa lalu dan sekarang pelanggaran hak asasi manusia.

Suatu prinsip dasar hukum internasional hak asasi manusia non-diskriminasi. Hal ini berlaku di semua bidang untuk semua orang. Dalam hal agama, Konstitusi Indonesia menjunjung tinggi prinsip ini, yang menyatakan bahwa setiap orang harus bebas untuk memilih dan mempraktekkan agama pilihan nya. Indonesia memiliki kekayaan budaya dan sejarah keragaman dan toleransi. Pada saat yang sama, itu risiko kehilangan ini jika tindakan tegas tidak diambil untuk mengatasi peningkatan angka kekerasan dan kebencian terhadap minoritas agama dan sempit dan ekstremis-interpretasi Islam.
Selama misi saya, saya bertemu dengan perwakilan dari Ahmadiyah, Kristen, Syiah dan masyarakat kepercayaan tradisional. Saya tertekan mendengar rekening serangan kekerasan, pemindahan paksa, penolakan kartu identifikasi dan bentuk-bentuk lain dari diskriminasi dan pelecehan terhadap mereka. Saya juga prihatin mendengar bahwa polisi telah gagal untuk memberikan perlindungan yang memadai dalam kasus ini.
Tentu saja, masalah kekerasan masyarakat yang kompleks dan tidak mudah dipecahkan. Namun, saya sangat prihatin tentang pernyataan yang dibuat oleh pejabat mempromosikan diskriminasi agama. Saya merekomendasikan Indonesia harus mengubah atau mencabut UU Penodaan 1965, 1969 dan 2006 peraturan menteri tentang pembangunan rumah ibadah dan kerukunan umat beragama, dan tahun 2008 Keputusan Bersama Menteri tentang Ahmadiyah. Sebagai mantan hakim, saya khawatir bahwa otoritas lokal di Bogor gagal untuk menegakkan keputusan Mahkamah Agung untuk membuka kembali Gereja. Aku mengangkat kasus ini dalam sejumlah pertemuan, termasuk dengan Ketua Mahkamah Agung.

Karya penting dari Komnas Perempuan telah menjelaskan masalah diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia. Kemarin, saya bertemu dengan sekelompok perempuan korban kekerasan yang menjelaskan diskriminasi yang mereka hadapi dalam berbagai konteks dalam negeri. Saya terkejut mendengar tingkat diskriminasi dan ketidakadilan bahwa beberapa dari mereka telah dihadapi. Saya sangat prihatin mendengar tentang penegakan sewenang-wenang dan diskriminatif Hukum Syariah di Aceh, menegakkan hukuman rajam yang brutal dan cambuk, dan penggerebekan di salon rambut dan tempat-tempat lain di mana orang berkumpul, menciptakan lingkungan intimidasi dan ketakutan. Saya juga prihatin mendengar tentang kekerasan polisi terhadap anggota masyarakat, lesbian gay, biseksual, transgender, dan interseks dan mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan mereka. Saya juga mendorong Pemerintah untuk menjamin hak-hak seksual dan reproduksi perempuan belum menikah dan perempuan.

Selama kunjungan saya, saya belajar lebih banyak tentang sifat dan mengerikan dari pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, dari pembunuhan komunis pada tahun 1965 dan siswa di akhir 1990-an, kejahatan kemudian di tempat yang sekarang Timor Leste dan Aceh. Saya didorong untuk belajar tentang pelaksanaan sejumlah pertanyaan tingkat tinggi dan melewati undang-undang tahun 2000 tentang pembentukan pengadilan hak asasi manusia. Namun saya menyesal bahwa langkah-langkah ini muncul sekarang telah terhenti dan sejauh ini belum mengarah pada penuntutan hukum yang kredibel pelaku. Ada kebutuhan untuk memperkuat kemauan politik untuk mengatasi pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Saya mengatakan kepada Menteri Luar Negeri bahwa dunia sedang menunggu keadilan bagi pembela HAM Munir Said Thalib, yang dibunuh pada tahun 2004. Saya meminta penyelidikan baru ke dalam pembunuhan, dan peninjauan pengadilan Muchdi Purwopranjono, dalam rangka membangun tanggung jawab yang jelas untuk pembunuhan itu.

Saya juga mendorong Pemerintah untuk bergerak maju dengan mendirikan pengadilan ad hoc hak asasi manusia, sebagaimana ditetapkan dalam UU No 26/2000, untuk menyelidiki penghilangan paksa aktivis mahasiswa pada 1990-an dan pelanggaran serius di Aceh dan Papua.

Saya juga menimbulkan kekhawatiran dengan Pemerintah tentang kekerasan meningkat di Papua tahun ini. Saya menyambut berlangsung investigasi terhadap kekerasan Mei-Juni dan merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban pidana. Saya juga prihatin mendengar tentang para aktivis yang dipenjarakan untuk latihan damai kebebasan berekspresi.

Dalam pertemuan saya, saya mengangkat kebutuhan untuk mengatasi isu-isu penyiksaan, dan diberitahu bahwa reformasi hukum sedang dilakukan untuk mendefinisikan dan mengkriminalkan penyiksaan sebagai suatu prioritas, dan bahwa penting untuk memastikan penuntutan polisi dan pelaku penyiksaan lainnya.

Komitmen Pemerintah untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan adalah positif dan akan membantu untuk memperkuat pencegahan penyiksaan di negara ini. Ini adalah perjanjian penting yang memungkinkan inspeksi mendadak rutin oleh badan-badan internasional dan nasional dalam penjara dan pusat penahanan, sehingga bertindak sebagai pencegah terhadap penyiksaan dan bentuk-bentuk lain dari perlakuan kejam dan merendahkan martabat. Langkah penting lainnya adalah untuk menjamin pelaksanaan penuh dari Kepolisian Peraturan Nomor 8/2009 tentang Implementasi Standar Hak Asasi Manusia dan Prinsip dalam Melaksanakan Tugas Kepolisian.

Indonesia telah menunjukkan janji besar dalam keluar dari periode gelap sejarah dan mengubah dirinya menjadi demokrasi yang hidup. Saya telah menawarkan bantuan Pemerintah Kantor saya untuk lebih membantu dalam mempromosikan hak asasi manusia dan praktek yang baik. Kami akan senang untuk membantu dengan cara apapun yang kami bisa dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan hak asasi manusia dari seluruh penduduk Indonesia.
Terima kasih. "

ENDS
Untuk informasi lebih lanjut dan pertanyaan media, silakan hubungi:
Di Jakarta: Mr Michele Zaccheo, Direktur Pusat Informasi PBB di Jakarta (+62 21 3983 1011 / mob +62 813 835 8090 8 / email: michele.zaccheo @ unic.org).
Di Jenewa: Mr Rupert Colville (+41 22 917 9767 / rcolville@ohchr.org).
Pelajari lebih lanjut tentang Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia: http://www.ohchr.org/
HAM PBB, negara page - Indonesia: http://www.ohchr.org/EN/Countries/AsiaRegion/Pages/IDIndex.aspx
Hak Asasi Manusia PBB, ikuti kami di media sosial:
Facebook: https://www.facebook.com/unitednationshumanrights
Twitter: http://twitter.com/UNrightswire
Google+ gplus.to / unitednationshumanrights
YouTube: http://www.youtube.com/UNOHCHR
Periksa Indeks Manusia Universal Hak: http://uhri.ohchr.org/en

AKSI DUKUNGAN ATAS KEHADIRAN HERMAN WANGGAI DI PBB

KEHADIRAN HERMAN WANGGAI DI PBB
“ Penyambutan Ini Diwujudkan Dalam Aksi Damai Pada Tanggal 2 Oktober 2012
Oleh  WPNA Mewakili  NRF- PB “
Bahwa pra kegiatan ini adalah mendukung kegiatan Sidang Umum di PBB, 19 – 24 September 2012 dengan hadirnya salah satu Diplomat, Sdr. Herman Wanggai dari West Papua Nasional Authotority ( WPNA) sebagai Obsever dengan mewakili Negara Republik Federal Papua Barat ( NRF- PB ). Dimana mengangkat Isu – Isu Papua,
Pertama         : Status Politik Papua;
Kedua            : Perpanjangan Status Politik Papua;
Ketiga            : Resolusi 2504 di PBB bukan resolusi politik, tapi resolusi pembagunan;  dan
Empat             : Mendorong proses tahapan untuk mempermasalahkan Status Politik Papua di PBB. 
Hal ini membuat  rakyat papua di Manokwari melakukan dukungan yang nyata dan pasti dari dalam negeri melalui kehadiran Herman Wanggai di PBB dalam bentuk demo dan aksi damai pada tanggal 2 Oktober 2012. Hal ini melalui komunikasi politik dan konsilidasi yang terarah disemua titik Kota Manokwari melalui persiapan dengan pembuatan Selebaran dan distribusi selama 4 ( empat ) hari, termasuk proses distirbusi ; Pembuatan Pamflet,Baliho dan lainnya, termasuk isinya.
“  lebih banyak mengsikapi kehadiran OTSUS dan UP4B sebagai bentuk pembangunan yang hanya memperpanjang Status Politik Papua yang berdampak pada marginalilisasi dan pembodohan rakyat papua  dalam semua aspek hidup yang ada di atas tanah papua, sehingga Rakyat Bangsa Papua harus Merdeka dan Berdault Penuh berdasrakan Hasil KRP III di atas ”
Dalam melakukan Kegiatan ini, dimana titik kumpul di Halaman Gedung Olah Raga ( GOR ) Jln. Ciliwung Sanggeng pada  jam 07.00. Penanggung Jawab Politik NRF-PB Presiden Yaboisembut, S.Pd;  Perdana Menteri Edison Waromi, S.H. sesuai dengan Hasil Kongres Rakyat Papua III, tanggal 19 Okterber 2011. Massa yang berkumpul di GOR diperkirakan berjumlah 700 ( Tujuh Ratus ) orang, sedangkan massa yang bergabung dalam perjalanan long march diperkirakan + 300 ( Tiga Ratus lebih ) orang  , maka massa secara keseruhan berjumlah + 1000 lebih yang bergabung dalam aksi demo damai  ini.
Pada  10.00 WPB melangkah keluar dari Samping Halaman GOR dengan melintasi Jalan Taman Makam Pahlawan melewati wilayah perkantoran menuju Wosi. Pada saat tiba  di Pertigaan Makabori Wosi telah terjadi perbedaan pandangan dalam kebebasan berekspresi jam 10.39 WPB karena Atribut Bendera Bintang Fajar yang berjumlah 150 buah. Hal ini tidak ditonjolkan di GOR karena Aparat Kepolisian selalu membatasi kebebasan berekspresi yang akan berdampak kepada rakyat untuk tidak melakukan long march nanti. 
Dalam perbedaan pandangan ini Aparat Kepolisian  mengarahkan senjata ke massa dan menembak ke atas sebanyak 21 kali dan melepaskan Gas Air Mata sebanyak 3 (tiga)  botol.  Aparat Kepolisian juga masih tetap membubarkan massa secara paksa dan menyita Atribut Bendera Bintang Fajar dan mengambil semua bendera. 
Massa aksi juga  mengalami kekerasan saat aksi berlansung diantaranya dalah Zet Tata, Ibu Pdt. Mathelda Maniani ( salah satu Orator ), Anis (75 Thn), Petu Worabay,Vebi Wanma dan Edo Kamesfle.  Zet Tata (26 Thn ) mengalami pemukulan ditulang belakang dan terus pulang ke Fanindi. Ada juga yang mengalami perampasan sebanyak 3 (tiga) orang belum diketahui secara pasti. Aparat Kepolisian juga melakukan kekerasan secara meluas dalam bentuk pengejaran dan penembakan secara berulang – ulang kali dan melepasakan gas air mata seperti jumlah yang telah disebutkan di atas dengan bukti 2   ( dua ) slongsing peluru yang ada pada kami.

Massa kembali merapatkan barisan di Pertigaan Makabori Wosi atau tempat saat aparat menyita bendera yang ada, sehingga massa terus melanjutkan aksinya long march dari Jalan Trikora Wosi menuju jalan Yos Sudarso Sanggeng, Belok Makalo atau  jalan Merderka, Putar lagi Hotel Mokwan dan Belok lagi di jalan Sudruman kembali kea rah bawah dari Makalo. Massa kembali ke Jalan Yos Sudarso dan belok di Kantor menuju jalan Percetakan. Kemudian melakukan orasi di Panggung Terbuka Penerangan dan  membubarkan diri jam 13.00 Wit.
Setelah Kegiatan belum ada upaya-upaya dari Aparat untuk mengsikapi kegiatan ini lebih lanjut, tetapi ada pengembangan kasus ini, kita akan melakukan investigasi lebih lanjut lagi sebagai bentuk dari advokasi bersama.
 Penanggung Jawab Aksi Elimelek Obed Kaiway.SH ( Juru Bicara Negara Bagian Doberai Wilayah III Manokwari) dan Sekretaris Alfred Auparay . Orator terdiri dari Panglima Tertinggi: Elieser Awom( TAPOL – NAPOL ); MENKOPOLKAM : Frans Kapisa; Zet Wambrauw ( Wakil Gubernur Wilayah Doberai ) ; Ibu Pdt. Maniani; Ibu Feby Wanma (Tokoh Perempuan); Ariel Werimon (Mewakili LSM Lokal, Nasional dan Internasional), Gustaf Wanma (Mahasiswa UNIPA) dan George Ayorbaba (Tapol/Napol) 
“  Orasi yang disampaikan dalam kegiatan ini Infiltrasi Trikora Tahun 1961; Konsilidasi Persatuan Untuk Menuju Kebebasan; Dialog Jakarta Papua Harus pada Negara Netral yang hadiri oleh Pihak Internasional dan dibedakan dalam 2 ( dua ) bagian penting adalah Selamatkan Hutan dan Manusia Papua ( Diwakili FOKER LSM – PAPUA dan Advokasi Jaringan Lainnya) & Status Politik Papua Barat ( Diwakili NRF-PB). Kemudian masalah Status Politik harus diselesaikan di PBB dengan meminta Negara Indonesia Harus Membuka Diri; Menolak Otsus dan UP4B ”
Terimah Kasih…...!
Manokwari, 2 Oktober  2012
Sumber :
TIM  Monitoring  dan  Publikasi  WPNA

Dewan HAM PBB dukung kebebasan Internet

Dewan HAM PBB dukung kebebasan Internet 14/07/2012
Belum lama ini Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss, mengeluarkan resolusi pertamanya terkait kebebasan Internet.
Lembaga internasional ini menyeru seluruh negara mendukung hak individu di dunia maya sebesar dukungan terhadap hak di dunia nyata.
Walaupun ada sejumlah tentangan terhadap hal itu dari beberapa negara, termasuk Cina, Rusia dan India, negara penyokong resolusi tersebut menyambut dukungan puluhan negara menjelang penetapan resolusi itu.
“Hasil ini penting untuk Dewan Hak Asasi Manusia,” kata Duta Besar Amerika Serikat, Eileen Chamberlain Donahoe kepada wartawan seperti dilansir antaranews.com. “Ini adalah resolusi pertama PBB yang menegaskan bahwa hak-hak asasi manusia di dunia maya harus dilindungi dengan komitmen yang sama seperti di dunia nyata,” ujarnya.

Teks tersebut memperoleh dukungan dari 85 sponsor, 30 anggota-anggota HRC. Amerika Serikat adalah salah satu sponsor rancangan itu. “Resolusi ini adalah tambahan yang baik pada perjuangan untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar di dunia maya,” kata Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton, dalam suatu pernyataan yang dikeluarkan di Washington, AS.

“Kebesasan arus informasi dan berita berada di bawah ancaman di sejumlah negara di seluruh penjuru dunia. Kita menyaksikan satu lonjakan mengkhawatirkan tentang jumlah kasus yang melibatkan sensor pemerintah dan penganiayaan kepada para individu karena aksi mereka di dunia maya– terkadang bahkan hanya untuk satu tweet atau pesan teks,” tambah Hillary.

Dari sejumlah negara yang mendukung rancangan itu adalah Tunisia. Duta Besar Tunisia, Moncef Baati mengatakan hal itu sangat penting bagi negaranya karena berkat peran besar laman jejaring sosial Presiden Zine el Abidin bin Ali dapat digulingkan pada 2011.

“Hasil terpenting dari revolusi Tunisia adalah hal untuk kebebasan berekspresi…(ini) sangat penting pada saat itu (di Tunisia) dan untuk alasan ini maka ada komitmen kuat di Tunisia untuk mengkonsolidasikan hak-hak Internet,” katanya. “Hubungan kami dengan semua jejaring media pada saat revolusi melipatgandakan arti penting dari komitmen untuk kebebasan berekspresi di Internet yang menjadi alat utama untuk pembangunan ekonomi,” lanjutnya.

Otoritas independen Tunisia yang bertanggung jawab pada reformasi media, Badan Nasional untuk Pembaruan informasi dan Komunikasi (INRIC), mengumumkan bahwa lembaga itu telah dibubarkan.

Lembaga itu dianggap gagal mencapai targetnya, menuduh pemerintah negara Afrika Utara yang didominasi Islami melakukan sensorship. Negara lain penyokong resolusi Promosi, Proteksi dan Hak Kesenangan Manusia di Internet antara lain Brasil, Nigeria, Swedia dan Turki.

Abner asslock SHDRP S.O.S

PBB peringatkan tentang kejahatan terorganisir

UNODC, badan PBB untuk norkoba dan kejahatan, telah melucurkan sebuah kampanye kesadaran media baru untuk menyoroti ancaman kelompok-kelompok kejahatan terorganisir di seluruh dunia.

Badan narkoba dan kejahatan PBB meluncurkan kampanye membangkitkan kesadaran tentang ancaman kejahatan terorganisir. (Credit: Reuters) Jaringan kejahatan internasional meraup pendapatan tahunan sekitar 870 milyar dolar Amerika, menurut statement yang dikeluarkan UNODC pada hari Senin.

Laporan itu juga mengatakan, jumlah tersebut sama dengan 1,5 persen GDP global atau enam kali jumlah bantuan pembangunan resmi di seluruh dunia. "Kejahatan terorganisir lintas-negara merambah ke setiap daerah dan negara di seluruh dunia," kata Yury Fedotov, direktur eksekutif UNODC. Salah-satu tantangan global terbesar dari komunitas internasional adalah mencegah ancaman lintas negara ini."

Kampanye multimedia UNODC akan menggaris-bawahi jumlah uang yang sangat besar dalam kejahatan internasional, yang mencakup berbagai bidang dari narkoba dan perdagangan senjata sampai kejahatan dunia maya dan penyelundupan imigran.

"Kelompok-kelompok kejahatan dapat menggoyahkan negara dan seluruh kawasan, merugikan bantuan pembangunan dan meningkatkan korupsi di dalam negeri, pemerasan dan kekerasan," kata statement UNODC.

UNODC mengidentifikasi perdagangan narkoba sebagai perdagangan yang paling menguntungkan bagi para penjahat, diperkirakan bernilai 320 milyar dolar Amerika per tahun. Perdagangan barang-barang palsu, dikatakan, mendatangkan keuntungan 250 milyar dolar per tahun.

Perdagangan manusia dan penyelundupan imigran seluruhnya diperkirakan 39 milyar dolar setahun, sedangkan perdagangan gading dan bagian-bagian tubuh binatang menghasilkan 3,5 milyar dollar.

Kampanye itu akan dilancarkan melalui Twitter, Facebook dan jejaring sosial Google+ serta di situs www.unodc.org/toc

sumber: http://www.radioaustralia.net.au/indonesian/2012-07-16/pbb-peringatkan-tentang-kejahatan-terorganisir/980584

Sekretaris-Jenderal PBB Ban Ki-Moon: Hak Asasi orang Papua Harus Dihormati

Jenderal PBB Ban Ki-Moon
Dari Situs resmi PBB,terilis dua kali jawaban singkat atas masalah West Papua yang dinyatakan oleh SekJend PBB tanggal 7 September 2011, saat Ban Ki-Moon menghadiri Forum Kepulauan Pasifik (Pasific Islands Forum – PIF).
 
Berikut dua pertanyaan dimaksud dan jawaban Ban Ki-Moon, diambil langsung dari United Nations Office of the Secretary General sebagaimana disediakan oleh the Office of the UNSG: dan diterjemahkan PMNews Crew.
 
Pertanyaan 1: Menayngkut HAM, selama hampir empatpuluh tahun, ada perjuangan orang West Papua untuk memiliki pemerintahan sendiri di Provinsi West Papua.
Apa posisi PBB dalam hal ini?
 
Ban Ki-Moon 1: Isu ini harus dibahas di Komite Dekolonisasi dari Sidang Umum PBB.
Dan kalau terjadi lagi, biar itu negara yang sudah merdeka atau wilayah berpemerintahan sendiri atau apapun, Hak Asasi Manusia itu hak yang hakiki (inalienable, artinya tidak dapat dilanggar dengan alasan apapun juga) dan prinsip fundamental dari PBB. Kami akan lakukan segala hal hak asasi supaya orang West Papua dihargai.
 
Pertanyaan 2: Apakah tim pencari fakta untuk Hak Asasi Manusia akan dikirim ke West Papua sewaktu-waktu?
 
Ban Ki-Moon 2: Jawabannya sama dengan yang saya berikan untuk hal Fiji tadi, bahwa hal itu harus dibahas di Dewan Hak Asasi Manusia di antara negara-negara anggota.
Biasanya Sekretaris-Jenderal bertindak atas dasar mandat yang diberikan, oleh badan-badan antar pemerintah.
 
 
 Sumber: Facebook
 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger