Rekapitulasi hasil suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai Tahun 2012 di sembilan distrik berjalan lancar dan tidak terdapat permasalahan.Permasalahan hanya terjadi di satu distrik, yaitu Distrik Piyaiye. Namun justru rekapitulasi hasil suara di Distrik Piyaiye sangat menentukan kemenangan kandidat.
“(hanya) Distrik Piyaiye yang terjadi masalah,” kata Ambrosius Degei, saksi yang dihadirkan oleh KPU Dogiyai (Termohon) dalam sidang lanjutan perkara PHPU Kepala Daerah Kab. Dogiyai, Provinsi Papua, yang digelar pada Rabu (8/2/2012) bertempat di Ruang Sidang Pleno lt 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Perisidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi yang terdiri M. Akil Mochtar (Ketua Panel), Muhammad Alim, dan Hamdan Zoelva.
Ambrosius yang merupakan aktivis LSM yang bergerak di bidang demokrasi ini lebih lanjut menyatakan bahwa distrik yang bermasalah ini kemudian diserahkan kepada Panwaslukada Dogiyai. Kendati demikian, serangkaian protes tetap berlanjut sehingga Panwaslu memfasilitasi pertemuan pada tanggal 15 Januari 2012 untuk menuntaskan masalah ini. Namun tak juga berhasil menemukan titik temu penyelesaian masalah.
Selanjutnya berdasarkan rekomendasi Panwaslu, KPU Dogiyai menggelar pertemuan tanggal 16 Januari 2012, yang lagi-lagi tidak membuahkan hasil karena masing-masing pihak bertahan pada pendiriannya. “Sehingga pada sore hari KPU Pleno untuk menunda penetapan,” terang Ambrosius.
Mendengar keterangan Ambrousius, Ketua Pleno M. Akil Mochtar membacakan berita acara rapat pleno rekapitulasi suara yang bermasalah, yaitu Distrik Piyaiye. “Tiga anggota KPU Dogiyai menyepakati bahwa karena Distrik Piyaiye tidak melakukan pencoblosan dan menyimpang dari kesepakatan pada tanggal 8 Januari 2012, maka seluruh suara Distrik Piyaiye ditetapkan suara tidak sah. Sementara salah satu orang anggota KPU Dogiyai menghendaki diadakan rekapitulasi ulang, tapi permasalahannya bahwa semua surat suara tidak dicoblos sehingga kita KPU Dogiyai mau mengadakan rekapitulasi apa...,” kata Akil membacakan berita acara rekapitulasi.
“Persoalan di Piyaiye yang tiga ribu dan dan empat ribu (suara) ini menentukan kemenangan, makanya tidak selesai,” lanjut Akil. Jika kisruh di Distrik Piyaiye bisa diselesaikan, maka akan muncul pemenang Pemilukada Dogiyai. “Nah, yang lain merasa tidak terima,” papar Akil.
Untuk diketahui, Pemilukada Dogiyai, Provinsi Papua, yang digelar pada 9 Januari 2012 lalu, menyisakan sengketa. Tiga pasangan calon mengajukan keberatan ke MK. Ketiganya yaitu pasangan Ausilius You-Timotius Mote (Pemohon perkara 2/PHPU.D-X/2012), pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe (Pemohon perkara 3/PHPU.D-X/2012), dan pasangan Anthon Iyowau-Apapa Clara Gobay (4/PHPU.D-X/2012). (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber : .mahkamah konstitusi
0 komentar:
Post a Comment