Home » » PARTISIPASI MASYARAKAT KABUPATEN DOGIYAI

PARTISIPASI MASYARAKAT KABUPATEN DOGIYAI


SEBUAH ALTERNATIF PEMBANGUNAN
Vox populi vox dei !  Suara rakyat suara Tuhan !
Kalimat perumpamaan ini begitu luar biasa, mempunyai makna cukup dalam yang menjelaskan bahwa rakyat betul-betul punya kuasa atas sebuah negara. Namun dalam tulisan ini, suara rakyat diposisikan dalam konteks yang lebih kecil yakni kabupaten dogiyai.
Kabupaten Dogiyai sebagai sebuah kabupaten, hingga kini ternyata belum berhasil memposisikan rakyat sebagai orang yang mempunyai kuasa atas kabupaten secara berdaulat. Yang ada justru hanya pembusukan politik antar elit-elit politik dalam birokrasi yang terkesan  saling menjatuhkan satu sama lain dengan target mencari nama baik di mata masyarakat. Fenomena ini menjadi cermin dalam melihat praktek politik yang selama ini memposisikan rakyat hanya sebatas memberikan legitimasi sosial-politik maupun yuridis bahkan rakyat tidak mempunyai posisi tawar atas setiap produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kabupaten dogiyai, ironisnya lagi sejauh ini rakyat hanya menjadi penonton dan objek kebijakan.
Fungsi kontrol dan pengawasan yang dimiliki oleh rakyat sebagai bentuk turunan dari konsep kuasa, hingga kini juga tidak ada ruang yang tersedia untuk melakukan pengawasan atas praktek penyelenggaraan kabupaten dogiyai.
Kondisi seperti ini mendorong kita untuk mencari model alternatif-alternatif pembangunan yang kiranya tepat diterapkan di Kabupaten Dogiyai. Selain itu, agar moto yang diusung oleh Kabupaten Dogiyai “ Dogiyai Dou Ena” tidak hanya menjadi retorika belaka yang terus dikonsumsi oleh publik sementara rakyatnya mengkonsumsi getahnya; Namun, lebih dari itu ialah agar  moto Dogiyai Dou Ena menjadi spirit dalam membangun dogiyai secara bersama-sama melalui kesepahaman bersama.
           
Prinsip Dasar Demokrasi Partisipatif

Gagasan demokrasi partisipatif dapat kita telusuri dari pemikiran Jean-Jacques Rousseau yang mengatakan bahwa wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif akan bersifat korup dan menipu rakyat. Ia juga menolak keras adanya pendapat bahwa setiap orang dapat membuat Undang-Undang atau peraturan atas nama orang lain. Rousseau sangat yakin bahwa rakyat sendirilah yang dapat membuat aturan yang sesuai dengan kepentingannya, hingga ia menghimbau sebaiknya jangan mempercayakan tugas itu kepada orang lain ( Rousseau, tt: 83). Sejalan dengan pemikiran Rousseau, Hannah Arendt juga sangat keras mengkritik pengambilan keputusan yang bersifat sentralistis dan hirarkis. Arendt menjadi salah seorang pejuang diterapkannya gagasan untuk mengembalikan spirit pengambilan keputusan yang bersifat partisipatif seperti yang pernah diterapkan negara kota pada zaman Yunani kuno ( Arendt, 1963:276).

Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger