Yan Christian: Bisa Dipersoalkan Secara Hukum
MANOKWARI-Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian
Warinussy, mengatakan, setelah memperlajari dokumen-dokumen penting
yang terdapat di Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang
penyelenggaraan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atau Act of Free
Choice (Tindakan Pilihan Bebas), maka status politik Tanah Papua di PBB
sebenarnya belum final. Bahkan, dia juga mengatakan, olehnya, status
politik itu masih dapat digugat dan atau dipersoalkan kembali oleh
rakyat Papua secara hukum.
“Sekretaris Jenderal PBB Bang Ki Moon sendiri, sempat menyampaikan saran konkrit di depan publik di Auckland-Selandia Baru, 7 September 2011 lalu. Dia mengatakan bahwa masalah Papua hendaknya dibawa untuk dibahas dalam Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang berkedudukan di Jenewa-Swiss dan Komisi Dekolonisasi di bawah Majelis Umum PBB yang bekedudukan di New York,” ujarnya kepada sejumlah wartawan kemarin di ruang kerjanya
Masalah status politik Papua, lanjut Yan, haruslah diuji dalam sebuah mekanisme hukum yang dibenarkan dalam konteks PBB, sehingga kelak dapat diketahui pasti. “Apakah benar PBB pernah mengeluarkan keputusan resmi dan legal yang mengikat (legally binding) tentang Status Politik Tanah Papua, ataukah justru keputusan PBB tentang Status Politik Tanah Papua masih bersifat tidak mengikat (not legally binding)?,” tanyanya. Untuk itu, dia lebih lanjut mengatakan, saat ini sangatlah penting untuk diupayakan sejumlah langkah-langkah hukum oleh para elit politik Papua untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang dibenarkan oleh PBB. “Saya memandang bahwa berbagai dokumen resmi yang ada di Sekretariat PBB di New York, Amerika Serikat saat ini sudah menjadi dokumen terbuka yang bisa diakses dan digunakan dalam membuat langkah-langkah hukum tersebut,” katanya lagi.(cr30/don/l03)
[ BINPA ]
0 komentar:
Post a Comment