“Syamsul telah gagal menyelesaikan tugas dan tanggungjawab utamanya mempersiapkan pemilihan gubernur dan wagub Papua yang devinitif,” kata Habel Rumbiak, dari Kamasan Institut Papua, Rabu (4/4) di Jayapura.
Dikatakan, Syamsul dilantik menjadi Penjabat Gubernur Papua sejak 25 Juli 2011, tapi saat ini sudah memasuki sembilan bulan, tapi gubernur dan wakil gubernur Papua yang devinitif tak kunjung terpilih.
Dikatakan, berlarut-larutnya proses pemilihan kepala daerah Papua, karena masalah peraturan daerah khusus (Perdasus) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yang tak kunjung tuntas sampai saat ini. Perdasus tersebut, saat masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di Jakarta.
“Syamsul, ditunjuk bersama–sama dengan Penjabat Gubernur Papua Barat, yang telah merampungkan tugasnya melaksanakan pilkada gubernur Papua Barat sejak awal 2011 lalu,” katanya.
Dengan berlarut – larutnya proses pemilihan gubernur dan wagub Papua, katanya, sebagai bentuk ketidakseriusan Penjabat Gubernur Papua dalam menjalankan tugasnya di daerah bergolak ini. Selama Syamsul menjadi Penjabat Gubernur Papua, lanjutnya, pelaksanaan pilkada kabupaten di Papua juga banyak kekacauan, diantaranya pilkada Kabupaten Puncak, yang diwarnai kerusuhan dan penuh ketidakpastian sampai hari ini.
Ia menyebutkan, terhitung sejak 28 Januari 2012, sebenarnya Syamsul telah memasuki masa pensiun, namun karena tugasnya di Papua belum selesai, maka masa tugasnya diperpanjang setahun lagi, atau sampai terpilih kepala daerah Papua yang definitif.
”Mendagri Gamawan Fauzi, diminta harus mencermati situasi ini,” tegasnya Habel. Secara terpisah, Anggota Pokja Papua, Frans Maniagasi menyatakan, sesuai hasil pembicaraannya dengan Dirjen Otda Kemdagri menyatakan, Kemdagri sedang berupaya merumuskan perana dan wewenang DPR Papua dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua, yang diatur dalam Perdasus Nomor 6 Tahun 2011.
Menurut Frans, sebenarnya Perdasus itu telah cukup mengakomodasi tiga hal utama yang menjadi peranan dan kewenangan DPR Papua. Yaitu, kewenangan legislasi, kontrol dan anggaran, serta kewenangan dalam ikut memverifikasi calon-calon kepala daerah Papua. Sekdaprov Papua, Constan Karma, yang dimintai komentarnya, enggan berkomentar tentnag berlarut-larutnya Pilkada Papua. "Saya no comment untuk masalah ini," ujarnya. [154]
http://www.suarapembaruan.com
0 komentar:
Post a Comment