Pemerintah daerah dan atau instansi terkait telah menggalakan sejumlah
program untuk mewujudkan kelestarian hutan – alam. Namun, perlu ada
pemahaman akan arti dan hasil yang didapat dari proses tersebut, selain
hijau lestari, sebaiknya ada sisi peningkatan ekonomi, khususnya untuk
masyarakat adat. “Kalau hutan lestari rakyat sejahtera” merupakan motto
dari Kementerian Kehutanan, maka harus bisa diwujudkan. Bagaimana
caranya agar tetap lestari,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Perdu, Mujianto kepada lenterapapuabarat.com, di
Manokwari, Papua Barat.
lenterapapuabarat
Dikatakannya,
harus ada upaya-upaya nyata untuk mengelola dan memanfaatkan sumber
daya hutan yang bisa menjamin aspek kelestariannya. Dengan demikian,
tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa aspek harus
mendapat porsi dan penanganan yang cukup dalam sektor kehutanan. “Aspek
pertama ialah hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat yang
penghidupannya bergantung dari sumber daya hutan,” katanya.
Menurut
Mujianto, jika berbicara soal syarat pelestarian tentunya harus ada
regulasi yang dibuat untuk mengatur itu, pihak-pihak terkait harus
mereview regulasi atau kebijakan-kebijakan di sektor kehutanan yang bisa
memastikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan betul-
betul bisa lestari. Hal tersebut diatas haruslah dimulai dari perangkat
peraturan pada tingkat Undang-Undang hingga peraturan yang lebih rendah.
Bahkan, semestinya pengelolaan hutan di Indonesia harus mengacu pada
tujuan dari berdiri atau terbentuknya Negara ini. Sebab, hal tersebut
telah diamanatkan dalam UU 45 Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Nah harus
mengacu ke UU 45 Pasal 3 Ayat 3. Ini yang kemudian menjadi kunci untuk
kemakmuran rakyat,” kata Mujianto.
Aspek
yang belum mendapat porsi yang cukup ialah aspek mewujudkan rakyat
sejahtera. Kesejahteraan rakyat dalam konteks pengelolaan sumber daya
hutan, berarti ialah aspek kesejahteraan masyarakat yang sebagian
hidupnya atau seluruhnya bergantung dari sumber daya hutan.[LTR – 01]
0 komentar:
Post a Comment