Jayapura – Pemerintah
Provinsi Papua mengaku tidak mampu membayar ganti rugi sebagian tanah
Bumi Perkemahan yang akan dijadikan lokasi pelaksanaan agenda nasional
Raimuna kesepuluh.
Karena itu sampai saat ini tanah itu masih disegel pihak pemilik tanah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi
Papua, Achmad Hatari mengatakan, tuntutan ganti rugi tanah lebih dari
100 miliar terlalu besar. Pemprov mengaku tidak memiliki kemampuan
untuk membayar itu.
“Yang pertama itu jumlahnya besar jadi
total 100 miliar lebih. Ini satu jumlah yang cukup besar. Kita tidak
miliki kemampuan untuk itu. Yang kedua kalau pemda papua beli tanah
seluas itu lagi diperuntukkan untuk apa.”
Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Achmad
Hatari menambahkan dari 200 hektar luas tanah bumi perkemahan, 134
hektar di antaranya milik suku Pepuho. Sisanya a milik pemerintah
Papua. Sebelumnya, sejak Jumat pekan lalu hingga kini suku Pepuho
memalang lokasi pelaksnaan Raimuna X di Buper Waena. Padahal, di lokasi
itu sedang berlangsung pembangunan untuk persiapan Raimuna yang
direncanakan berlangsung Juni mendatang dan dibuka oleh Presiden SBY.
Suku Pepuho mengancam akan terus memalang sebelum ada kesepakatan ganti
rugi.
KBR68H
0 komentar:
Post a Comment