JAYAPURA - Majelis Rakyat Papua( MRP) mendesak
Pemerintah dan DPRP segera melaksanakan proses pemilihan Gubernur
dan wakil gubernur Papua, mengingat hasil pertimbangan terkait keaslian
calon gubernur dan wakil gubernur sudah dipertimbangkan MRP dan
diserahkan kembali kepada DPRP sesuai perdasus No. 6 Tahun 2011.
Wakil Ketua I MRP Pdt. Hofni Simbiak menyatakan, DPRP bersama Penjabat gubernur Papua harus segera mengambil langkah langkah bagi terselenggaranya Pilkada Papua. Sedapat mungkin pelaksanaan Pilkada harus dilaksanakan tahun ini juga, karena itu MRP,DPRP, Pemda dan KPU segera rapatkan barisan guna meminta pertanggung jawaban kepada Pemerintah dalam hal ini Kemendagri terhadap klarifikasi perdasus No. 6 Tahun 2011. Mengingat kehadiran perdasus secara hukum telah diundangkan sehingga kehadiran perdasus No. 6 Tahun 2011 ini segera ditindaklanjuti dalam proses pelaksanaan Puilkada Gubernur Papua.
Menurut Hofni Simbiak, yang ditemui, Selasa( 3/4/2012) di ruang kerjanya, karena tahapan pilkada terus mengalami penundaan penundaan, maka MRP perlu ketegasan Pemda dan DPR bersama KPU untuk bertanggung jawab menyelesaikan Pilkada Papua agar Provinsi Papua segera mempunyai Gubernur definitif. Lebih lanjut ia mengungkapkan, karena terjadi penundaan penundaan, maka jadwal waktu pelaksanaan pilkada gubernur juga belum ditentukan. Ia mengigatkan agar semua pihak yang berkompeten dengan pilkada Gubernur Papua, masing masing melaksanakan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawabnya masing masing, sehingga waktu dan jadwal pelaksanaan pilkada sudah dapat ditetapkan. Hofni Simbiak menegaskan, sesuai pertimbangan yang diberikan MRP kepada DPR terkait keaslian orang Papua yang menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Papua, maka MRP perlu sekali lagi memberikan pokok pokok pikirannya tentang kebijakan dan penyelenggaraan hak hak dasar orang asli Papua dalam hal ini kebijakan khusus dalam rangka keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua. Ditegaskan bahwa sesuai amanat undang undang sebagaimana ditetapkan dalam perdasus, maka pokok pokok pikiran MRP tersebut hendaknya diakomodir, mengingat orang Papua merupakan kelompok minoritas di Tanah air Indonesia, sehinga kelompok minoritas ini perlu dilinduingi agar setara dengan yang lainnya
.Untuk itu, KPU sebagai penyelenggara harus juga memahami hal itu, memang KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang undang pemilihan Umum, namun KPU hendaknya perpegang pada perdasus No. 6 Tahun 2011 (Ven/don/l03)(Bintang Papua)
http://www.biaknumfor.com
Wakil Ketua I MRP Pdt. Hofni Simbiak menyatakan, DPRP bersama Penjabat gubernur Papua harus segera mengambil langkah langkah bagi terselenggaranya Pilkada Papua. Sedapat mungkin pelaksanaan Pilkada harus dilaksanakan tahun ini juga, karena itu MRP,DPRP, Pemda dan KPU segera rapatkan barisan guna meminta pertanggung jawaban kepada Pemerintah dalam hal ini Kemendagri terhadap klarifikasi perdasus No. 6 Tahun 2011. Mengingat kehadiran perdasus secara hukum telah diundangkan sehingga kehadiran perdasus No. 6 Tahun 2011 ini segera ditindaklanjuti dalam proses pelaksanaan Puilkada Gubernur Papua.
Menurut Hofni Simbiak, yang ditemui, Selasa( 3/4/2012) di ruang kerjanya, karena tahapan pilkada terus mengalami penundaan penundaan, maka MRP perlu ketegasan Pemda dan DPR bersama KPU untuk bertanggung jawab menyelesaikan Pilkada Papua agar Provinsi Papua segera mempunyai Gubernur definitif. Lebih lanjut ia mengungkapkan, karena terjadi penundaan penundaan, maka jadwal waktu pelaksanaan pilkada gubernur juga belum ditentukan. Ia mengigatkan agar semua pihak yang berkompeten dengan pilkada Gubernur Papua, masing masing melaksanakan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawabnya masing masing, sehingga waktu dan jadwal pelaksanaan pilkada sudah dapat ditetapkan. Hofni Simbiak menegaskan, sesuai pertimbangan yang diberikan MRP kepada DPR terkait keaslian orang Papua yang menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Papua, maka MRP perlu sekali lagi memberikan pokok pokok pikirannya tentang kebijakan dan penyelenggaraan hak hak dasar orang asli Papua dalam hal ini kebijakan khusus dalam rangka keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua. Ditegaskan bahwa sesuai amanat undang undang sebagaimana ditetapkan dalam perdasus, maka pokok pokok pikiran MRP tersebut hendaknya diakomodir, mengingat orang Papua merupakan kelompok minoritas di Tanah air Indonesia, sehinga kelompok minoritas ini perlu dilinduingi agar setara dengan yang lainnya
.Untuk itu, KPU sebagai penyelenggara harus juga memahami hal itu, memang KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang undang pemilihan Umum, namun KPU hendaknya perpegang pada perdasus No. 6 Tahun 2011 (Ven/don/l03)(Bintang Papua)
http://www.biaknumfor.com
0 komentar:
Post a Comment