Home » , » MK Kabulkan Seluruh Permohonan PHPU Kab. Dogiyai

MK Kabulkan Seluruh Permohonan PHPU Kab. Dogiyai

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Pemohon PHPU Kabupaten Dogiyai 2012 - Perkara Nomor 3/PHPU.D-X/2012 - dalam  sidang pembacaan putusan pada Senin  (6/8) siang di Ruang Sidang MK.  “Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian keputusan Majelis Hakim Konstitusi.  

 Mahkamah juga menetapkan gabungan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang 2 April 2012 dan pemungutan suara pada 9 Januari 2012 Pemilukada Kabupaten Dogiyai 2012 sebagai berikut: Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Drs. Thomas Tigi dan Herman Auwe, S.Sos memperoleh 28.155 (dua puluh delapan ribu seratus lima puluh lima) suara; Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Anthon Iyowau dan Clara Apapa Gobay memperoleh 21.952 (dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua) suara.   

Selain itu Mahkamah menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Natalis Degei,S.Sos.dan Esau Magay,S.IP memperoleh 26.463 (dua puluh enam ribu empat ratus enam puluh tiga) suara; serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai untuk melaksanakan putusan ini; dan menolak keberatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. Anthon Iyowau dan Clara Apapa Gobay.  

 Sebelum menjatuhkan amar putusan, Mahkamah memberikan pendapat terkait keberatan pasangan calon nomor urut 2. Di antaranya, mengenai perolehan suara Pemohon, yaitu di Kampung Deniode berjumlah 1.137 suara,  Kampung Egipa berjumlah 843 suara dialihkan oleh PPD Distrik Piyaiye kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pemohon), dan di Kampung Ukagu berjumlah 200 suara dialihkan oleh PPD kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Pihak Terkait).   

Selain itu, menurut pasangan calon nomor urut 2, Pihak Terkait melakukan money politics kepada masyarakat di Kampung Idedua, Kampung Ukagu, Kampung Yegeiyepa, dan Kampung Deneiode, sehingga menyebabkan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebanyak 2.272 suara beralih kepada Pihak Terkait. Berdasarkan hal tersebut, seharusnya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam pemungutan suara ulang di delapan kampung Distrik Piyaiye berjumlah 4.998 suara.  

 Terhadap keberatan pasangan calon nomor urut 2 tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil  a quo  tidak dibuktikan dengan alat-alat bukti yang meyakinkan Mahkamah karena saksi-saksi dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 sama sekali tidak memberikan keterangan atau membuktikan adanya money politics oleh Pihak Terkait, pengalihan suara pasangan calon nomor urut 2 oleh PPD Distrik Piyaiye dan Termohon kepada Pemohon dan Pihak Terkait.  

 Seandainyapun saksi pasangan calon nomor urut 2 bernama Vincensius Tebay memberikan keterangan mengenai money politics oleh Pihak Terkait, namun money politics tersebut berkaitan dengan penandatanganan berita acara rekapitulasi suara di tingkat KPU Dogiyai di Pantai Naomi. Demikian juga bukti PC.II-5 berupa tanda tangan dukungan masyarakat kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan bukti PC. II-6 berupa foto-foto uang, menurut Mahkamah bukti-bukti tersebut tidak meyakinkan untuk membuktikan kebenaran dalil  a quo.  Berdasarkan penilaian dan fakta hukum tersebut, Mahkamah berpendapat keberatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/mh)    

 Sumber : mahkamahkonstitusi.go.id



Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger