Forum Diskusi B2PBP, Rabu 14 Nov 2012
Subject: "" KLAIM PEMERINTAH RI ATAS (WILAYAH SDA) PAPUA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN RI "".
![]() |
Peta Kepemilikan Migas & Gas Metadi di Indonesia (Papua) |
Perjuangan Rakyat Papua telah berjalan berpuluh-puluh tahun, dan mendorong banyak korban jiwa, harta benda dan sebangainya di pihak rakyat. Pelanggaran HAM dan Kemanusiaan tidak mampu di bendung lantaran Klaim Pemerintah RI terhadap rakyat, wilayah dan kekakayaan alam.
Disisi lain, rakyat Papua terus mendorong suatu penyelesaian demokratis dan bertanggung baik terhadap masayarakat Papua sendiri, Indonesia dan Dunia untuk mencapai penentuan nasib sendiri sebagai bangsa merdeka dan berdaulat.
Kita tahu bersama bahwa mekanisme masuknya suatu investasi asing di Papua merupakan Kebijakan UUD Negara Kesatuan RI dalam hal ini Pemerintah jakarta melalui Pemda Provinsi setempat yang terkoordinasi dengan rakyat pemilik hak ulayat untuk penggunaan tanah kepemilikannya. dengan UU, Pemerintah RI mampu mempersiapkan sejumlah kebijakan utk tetap mempertahankan investasi asing yg jelas2 sangat merugikan rakyat, alam, dan lingkungan terlebihnya merupakan faktor pemicu pelanggaran HAM dan Kemanusiaan di Papua. Maka pada share kali ini, kitorang akan menfokuskan pada bedah Undang - Undang NKRI dengan mengambil tema: “Klaim NKRI terhadap Wilayah (Tanah) Papua sesuai UUD Negara Kesatuan RI.”
Pasal 33 UUD 1945
Pengertian Hak Atas Tanah Menurut UUPA
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, dikatakan bahwa “bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara”. Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam UUPA (pasal 1 ayat 2) memberi wewenang kepada Negara untuk:
Pasal 33 ayat 3 dan UU No. 5 tahun 1960 pasal 2 (ayat 2) – UUPA yang menyatakan bahwa Negara berhak untuk mengatur pemilikan, peruntukan, peralihan dan pendaftaran atas hak Bangsa Indonesia.
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan memeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Hak Penguasaan Atas Tanah.
Hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang di hakinya. Sesuatu yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriteria atau tolo ukur pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah.Selengkapnya Silahkan baca link dibawah ini: KLAIM PEMERINTAH RI ATAS (WILAYAH) PAPUA "
Pengertian penguasaan dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis. Juga beraspek privat dan publik. Penguasaaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki, misalnya pemilik tanah mempergunakan atau mengambil mamfaat dari tanah yang dihaki, tidak diserahkan kepada pihak lain. Ada juga penguasaan yuridis, yang biarpun memberikan kewenangan untuk menguasai tanah yang dihaki secara fisik, pada kenyataanya penguasaan fisiknya dilakukan oleh pihak lain, misalnya seseorang yang memiliki tanah tidak mempergunakan tanahnya sendiri akan tetapi disewakan kepada pihak lain, dalam hal ini secara yuridis tanah tersebut dimiliki oleh pemilik tanah akan tetapi secara fisik dilakukan oleh penyewa tanah. Ada juga penguasaan secara yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik, misalnya kreditor (bank) pemegang hak jaminan atas tanah mempunyai hak penguasaan tanah secara yuridis atas tanah yang dijadikan agunan (jaminan), akan tetapi secara fisik penguasaan tetap ada pada pemilik tanah.
Penguasaan yuridis dan fisik atas tanah tersebut diatas dipakai dalam aspek privat atau keperdataan sedang penguasaan yuridis yang beraspek publik dapat dilihat pada penguasaan atas tanah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan pasal 2 UUPA.
url: http://wartapapua1.blogspot.com/2012/11/klaim-pemerintah-ri-atas-tanah-wilayah.html
Materi Diskusi Bersama :
-----------------
“Bagaimana “Klaim balik Rakyat Papua atas kepemilikan Sah Tanah, Wilayah serta Kekayaan Alam di Papua” terhadap Pemerintah RI yang melalui UU memberikan" izin usaha" melalui kontrak-kontrak karya kepada Negara-Negara Pemilik Perusahaan (investor asing) yang saat ini sedang & terus bercokol di Papua? Perusahan-Perusahan tersebut diantaranya : Total E&P, BP.MIGAS, HESS, CHEVRON, ENI, PT. FI dan EXXON MOBILE yang sebentar lagi akan beroperasi di Wilayah Teluk Cenderawasih Papua?
Ditunggu Komentar & Tanggapan anda …
“Persatuan Papua, Pemulihan Bangsa”
Admin B2PBP - NIO. P1DH
![]() |
Emas Papua |
Oleh: Forum Diskusi B2PBP
0 komentar:
Post a Comment