Home » » Sekda Papua Barat Divonis 1 Tahun

Sekda Papua Barat Divonis 1 Tahun

MANOKWARI - Sekda Papua Barat, Marten Luther Rumadas, divonis setahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi Dana Bagi Hasil, Minyak gas dan Bumi Papua Barat, tahun 2006 dan 2007. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa.

Ketua Hakim Tipikor Papua Barat, Tarima Saragih, SH menilai, terdakwa Rumadas melanggar pasal 3, junto pasal 18 Undang undang Korupsi pasal 20 tahun 2001. Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp.250 juta rupiah.

Putusan tersebut diprotes keluarga terdakwa. Hakim dinilai keliru dan harus membebaskan terdakwa dari tuduhan. Namun, aksi ini berhasil diredam hingga tak meluas. Puluhan personil Polres Manokwari berhasil menenangkan situasi.

Kuasa hukum Rumadas menegaskan siap menempuh banding terhadap putusan terhadap kliennya. Ia berpendapat kliennya tidak melakukan tindakan korupsi, melainkan melakukan langkah tepat untuk mempertahankan eksistensi provinsi Papua Barat.

Untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan, sekitar 600 personil Polisi dan Brimob dibantu TNI, menyebar di sekita kantor pengadilan. Pengamanan ini dilengkapi Baracuda dan Water Canon yang diparkir tak jauh dari lokasi sidang. (Red)


 Sumber: RADARPAPUA.COM


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger