Sidang Ke-3 tentang Tanggapan Eksepsi oleh JPU terhadap ke-6 Aktifis KNPB Wilayah Timika
Hari kamis, 28 Februari 2013 jam, 11.00 (Waktu Timika Papua) dilakukan sidang ke-3 tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Surat Eksepsi Penasehat Hukum pada hari kamis, 14 Februari 2013 yang lalu.Dalam Surat Eksepsi beberapa waktu lalu terhadap Surat Dakwaan yang di bacakan oleh Penasehat Hukum adalah :
- 1. Prosedur-prosedur yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan-aturan yang ditetapkan oleh KUHAP, sehingga seluruh proses penyedikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak sah.
- Surat Dakwaan saudara Penuntut Umum tidak cermat, tidk jelas dan tidak lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa.
- Tindakan Para Terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHAP dan atau Dakwaan Kedua: Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 atay (1) Ke-1.
- Menyatakan proses pemeriksaan pendahuluan terhadap para Terdakwa adalah cacat hukum.
- Menyatakan Surat Dakwaan tidak jelas, cermat, dan tidak lengkap.
- Menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan atau Dakwaan Kedua : Pasal 106 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1
- Menyatakan “batal demi hukum” atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima” surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.PDM-02/TMK/Ep.2/01/2013 Tertanggal 17 Januari 2013.
- Melepaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
- Membebaskan Para Terdakwa dari dalam tahanan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik Para Terdakwa.
Sementara itu Penasehat Hukum ibu Ivonia Tecjuri,SH menyampaikan kepada wartawan, masa dan keluarga bahwa kami tidak akan ruba dengan Eksepsi kami “Kami tetap pada Eksepsi yang lalu.” Katanya.
Berikut Foto-Foto :
0 komentar:
Post a Comment