Home » , » Bupati Dogiyai : PNS dan Rakyat Wajib memiliki KTP Elektronik sebagai syarat mutlak dalam administrasi Birokrasi.

Bupati Dogiyai : PNS dan Rakyat Wajib memiliki KTP Elektronik sebagai syarat mutlak dalam administrasi Birokrasi.

Tanpak, Bupati Kabupaten Dogiyai, Drs.Thomas Tigi, Ketika melakukan Perekan Kartu Tanda Penduduk-Elektronik Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai, Kemarin di Dogiyai, (Insrt Foto: Herman Anouw.)
Dogiyai (rasudofm) : Saya minta kepada seluruh rakyat dan Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI yang ada di Kabupaten Dogiyai agar memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-EL), Karena kartu tersebut akan menjadi syarat utama untuk kebutuhan kita kedepan dalam administrasi birokrasi, selain itu dengan memiliki KTP-Elektronik ini segala macam permohonan bantuan dana akan direalisasikan,”Ujar Bupati Kabupaten Dogiyai, Drs Thomas Tigi, Ketika usai merekam Kartu Tanda Penduduk Elekronik (KTP-El) Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai,”Kemarin, di Dogiyai.

Menurut Bupati Dogiyai, Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini sama dengan jantung, karena segala kebutuhan dalam birokrasikan akan difungsikan kartu ini, dan Kartu Tanda Penduduk Nasional akan ditiadakan pada akhir ini,” Kata Thomas Tigi.

Selain itu, Bupati juga meminta agar seluruh Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Dogiyai agar wajib memiliki KTP El ini, karena segala kebutuhan dalam birokrasi kedepan akan disertakan salah satu syaratnya itu tentang Kartu Tanda Penduduk Elekronik ini,

“Saya minta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil agar melakukan perekaman Kartu Elekronik ini, karena di Dinas Kependuduk Dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai udah lengkap fasilitas untuk dilakukan perekaman, dan seluruh pegawai agar wajib dilakukan perekaman, karena kedepan dalam administrasi birokrasikan akan diterapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini,” Ujar Bupati.

Selain itu, Dalam pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil akan diterapkan salah satu syaratnya akan disertakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, sebab hal ini udah ada intruksi dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, karena itu, tanpa Kartu Tanda Penduduk Elektronik ini tidak akan dibantu dalam dalam Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Maupun dalam mengurusi Kebutuhan dalam birokrasi,

“Saya harap agar seluruh Rakyat Kabupaten Dogiyai, agar merekam serta memiliki Kartu Tanda Penduduk Elekronik Ini,” Ujar Bupati Dogiyai.

Terkait dengan hasil pemutakhiran data kependudukan yang baru dilakukan pemerintah, yang menunjukkan penduduk wajib Kertu Tanda Penduduk (KTP) belum seluruhnya memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), pemerintah memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik hingga 31 Desember 2014.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perpanjangan merekam KTP elektronik pada akhir tahun ini, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 lalu, dan sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 masa berlaku KTP Non Elektronik dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2013,” Jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dogiyai, Willem Kegiye,Amd.Pd.S.Ip juga menyebutkan bahwa dalam Perpres ini, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip, yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana.
“KTP-el merupakan identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri penduduk untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, dan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan, dan Pertanahan,” bunyi Pasal 10B Ayat (1a,b,c) Perpres No. 112/2013 itu.” Ujar Willem.

Lanjutnya, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP-el, dengan tidak mempertimbangakan tempat penerbitan KTP-el, itu Ketegasan Undang-Undang, maka setiap warga agar memiliki KTP.El ini,
Selain itu, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KPT Non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP Non Elektronik sampai dengan akhir 31 Desember 2014, hal ini sesuai dengan ketegasan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Perbankan wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud melalui Menteri Dalam Negeri setiap 6 (enam) bulan sekali sampai dengan 31 Desember 2014.
Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan juga menjelaskan bahwa untuk mengakomodasi pelayanan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan untuk meningkatkan kemampuan operator dalam melaksanakan penerbitan KTP eletronik bagi masyarakat di Kabupaten Dogiyai telah siap, karena pelayanan maupun operatornya sudah ada,”Katanya.

KTP Elektronik memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus sebagai identitas resmi. Setiap penduduk wajib memiliki KTP. "Setelah verifikasi data, mereka akan diambil dan direkam mulai dari wajah, tanda tangan hingga sidik jari," katanya.(rsdfm/Herman Anou)
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger