Home » » Tidak Konsekuen: Kerusakan Hutan Meluas dan Masyarakat Adat Papua Tersingkir

Tidak Konsekuen: Kerusakan Hutan Meluas dan Masyarakat Adat Papua Tersingkir

Pada September 2007, Majelis Umum PBB menerima Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), yang isinya antara lain memuat hak atas FPIC (Free, Prior, Informed and Consent), hak masyarakat adat secara bebas untuk menentukan dan membuat persetujuan kebijakan dan proyek pembangunan yag berlangsung di wilayah adat mereka dan berdasarkan informasi sejak awal.

Hak atas FPIC tersebut diterima oleh pemerintah Indonesia dan dijadikan sebagai prinsip dalam Strategi Nasional REDD+ di Indonesia. Lembaga-lembaga seperti RSPO, menjadikan hak masyarakat atas FPIC sebagai salah satu prinsip yang harus dipatuhi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan besar, seperti Wilmar, menerimanya dan menjadi dasar pengembangan kebijakan dalam usaha perkebunan dan bisnis ikutannya.

Ibarat kata jauh panggang dari api. Keberadaan hak masyarakat atas FPIC justeru tidak pernah dipenuhi, tidak dipraktikkan dan hanya sekedar pembicaraan dan teks kebijakan. PUSAKA menerbitkan publikasi bagaimana perusahaan perkebunan besar di Papua tidak peduli dengan hak-hak masyarakat. Silahkan di akses pada Laporan PUSAKA – Kebijakan Wilmar dan Praktik Pengrusakan Hutan di Papua

Sumber: pusaka.or.id
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger