Home » , , » IPMA Papua DIY : Spanduk Sebar Kebencian, Mahasiswa Papua Jogja Bukan Separatis

IPMA Papua DIY : Spanduk Sebar Kebencian, Mahasiswa Papua Jogja Bukan Separatis

Presiden Mahasiswa Papua/Foto : Doc.Prib.Ist
Yogyakarta,(KM)--Mahasiswa Papua di Yogyakarta bukan separatis. Ormas Forum Jogja Anti Separatis (FJAS)  dibawa Pimpian Muhammad Suhud, M.H dan Chan Sugiarto, S.H terlalu propokasi kepada masyarakt Yogyakarta. Ada upaya – upaya yang terus mereka lakukan, salah satunya mengadakan   seminar tentang  “Anti separatisme  di kota Daerah Istimewa Yogyakarata”    yang akan berlangsung pada tanggal 29 Desember mendatang. jadi ini tujuannya arah kemana ? seakan mereka lakukan seminar  untuk mengajak kaum mahasiswa/I Jogja untuk mendukung statement yang mereka buat. Sehingga kami mahasiswa Papua di Jogja membuat spanduk  terkait  kasus  penyebaran kebencian. Hal Ini disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Papua, Aris Yeimo ketika dihubunginya. Minggu,(27/12/15)

“Deklarasi Jogja Anti Separatis yang ditujukan kepada seluruh Mahasiswa Papua di Yogyakarta, dimulai pada tanggal 1 Desember 2015 lalu di halaman DPRD DIY . Awal dimulainya Tindakan Siar Kebencian Berbasis Diskriminasi Ras dan Etnis dalam ke-Istimewaan Yogyakarta.” Tegas Yeimo

Yeimo menilai, Diskriminasi Ras dan Etnis terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta dilakukan secara struktural baik oleh masyarakat maupun pemerintah setempat.
Saat Presiden Ipma Papua, Sekjen Ipma Papua  bersama LBH Jogja  melaporkan kasus sebar kebencian
kepada Kaoplda DIY. (Foto : Doc. Ipma Papua.Ist)

Hal ini, Lanjut Aris,  Kami sudah laporkan kepada Pihak yang berwajib yakni Kapolda DIY pada tanggal 10 Deseber lalu, diamana hari yang selalu diperingati sebagai Hari HAM Internasional, tetapi Kapolda DIY beserta jajarannya tidak tanggapi  secara serius tentang laporan yang kami ajukan, seakan-akan mereka bekerja sama. Tegasnya

“Mengingat tindakan Siar Kebencian adalah Tindak Pidana dan Diskriminasi Rasial adalah Pelanggaran HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 156 junto Pasal 157 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 4 junto Pasal 15 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Peghentian Diskriminasi Ras dan Etnis sehingga para pelaku baik secara invidu maupun organisasi wajib diberikan sangksi sesuai dengan aturan yang berlaku demi melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga Negara Indonesia sembari mewujudkan Prinsip Negara Indonesia adalah Negara hokum dan perlakuan yang sama didepan hukum.”

Lanjut, “Kami juga sudah pasang Spanduk di depan asrama Kamasan 1 Jl. Kusuma Negara ini, supaya masyarakat Jogja itu mengerti  benar tentang   situasi keberadaan mahasiswa Papua di Jogja , kami bukan separatis, kami mahasiswa murni.” Tegas Yeimo.

Spanduk sebar kebencian terhap mahasiswa papua yogyakarta/Foto : Doc.Ipma Papua.Ist

“Kita bicara masalah hak menetukan nasib sendiri, itu  urusan kami masing-masing, dan sudah didukung dalam Hukum dan UUD 1945 bebas untuk berekpreasi.” Ujarnya.

Presiden Mahasiswa Papua, Aris Yeimo juga meminta kepada  Kapolda DIY dan jajarannya, segera dihadili pelaku sebar kebencin, atas nama Muhamad Zu, S.H, dan Chan Sugiarto, S.H. (Manfred/KM)
 
Sumber: KM
 
 
 
 
 
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger