Home » » Legislator pertanyakan penetapan Wakil Ketua DPRD Paniai

Legislator pertanyakan penetapan Wakil Ketua DPRD Paniai

"Dalam perolehan suara menurut daerah pemilihan (dapil) dan jumlah suara terbanyak tercatat saya memperoleh 3.000 suara lebih sedangkan Beni Yogi hanya 1.514 suara saja, namun yang ditetapkan justru yang suaranya lebih sedikit"
Anggota DPRD Kabupaten Paniai Marius Tekege menunjukkan SK Gubernur Papua mengenai penetapan Wakil Ketua II DPRD Paniai di Jayapura usai mengonfirmasi di Kesbangpol dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua, pada Selasa (7/11) (Foto: Antara Papua/Hendrina Dian Kandipi)
Jayapura (Antara) - Legislator mempertanyakan keabsahan penetapan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai periode 2014-2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/246/Tahun 2017.

Anggota DPRD Kabupaten Paniai dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marius Tekege, di Jayapura, Selasa, mengatakan, pihaknya menganggap SK Gubernur Papua Nomor 155/246/Tahun 2017 yang mengangkat Beni Yogi sebagai Wakil Ketua II DPRD setempat tidak sah.

Pasalnya, dalam pleno penetapan melalui sidang dewan Kabupaten Paniai yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD setempat Filemon Kayame menyatakan bahwa dirinya (Marius Tekege) dengan suara terbanyak (3.000 suara lebih) berhak menjadi Wakil Ketua II.

Menurut Marius, ketika diterbitkan SK dari Gubernur Papua ternyata justru Beni Yogi dengan 1.514 suara dinyatakan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Paniai, padahal jumlah suaranya kalah banyak sehingga pihaknya mempertanyakan hal tersebut.

"Dalam perolehan suara menurut daerah pemilihan (dapil) dan jumlah suara terbanyak tercatat saya memperoleh 3.000 suara lebih sedangkan Beni Yogi hanya 1.514 suara saja, namun yang ditetapkan justru yang suaranya lebih sedikit," ujarnya.

Dia menjelaskan selain berdasarkan jumlah suara, pihaknya juga didukung oleh surat pleno penetapan sidang DPRD Kabupaten Paniai Nomor 173/38/DPRD/2017, rekomendasi Ketua DPW PKB Provinsi Papua Nomor 001/DPW-02/V/A-1/III/2015, SK Pimpinan DPRD Kabupaten Paniai Nomor 42/DPRD/2017 dan surat Bupati Paniai Nomor 170/670/BUP/2017 yang kesemuanya mengusulkan dan merekomendasikan Marius Tekege sebagai Wakil Ketua II DPRD setempat.

"Dengan memerhatikan legalitas hukum yang dijelaskan tersebut diharapkan dapat dijadikan dasar untuk mempertanyakan penerbitan SK Gubernur Papua mengenai penetapan Beni Yogi sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Paniai," katanya.

Dia menambahkan, untuk mempertanyakan hal tersebut, pihaknya sudah menyambangi Kantor Kesbangpol dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua pada Selasa (7/11) namun belum mendapatkan penjelasan karena pimpinannya sedang tidak berada di tempat. (*)

Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger