AUSTRALI
(UMAGI)-- Berdasarkan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 13, bahwa "Setiap orang
berhak untuk bebas bergerak di dalam negara mereka, setiap orang memiliki hak untuk meninggalkan
suatu negara dan untuk kembali ke rumah
" Dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945,
paragraf pertama bahwa "kebebasan nyata adalah hak segala bangsa dan oleh
karena itu, aturan dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
kemanusiaan dan Keadilan. Jadi tuntutan suatu bangsa yang telah dan sedang
dijajah oleh fakta sejarah politik suatu negara harus diakui.
Berangkat dari keduanya, Konstitusi Hukum
Internasional dan Hukum Nasional (Indonesia), tuntutan rakyat Papua Barat hari
ini adalah "PENGAKUAN" didasarkan pada bukti sejarah bahwa orang
Papua Barat telah merdeka dan hari ini mereka menuntut PENGAKUAN sebagai negara, tidak menuntut untuk REFERENDUM.
Oleh karena itu, Masyarakat Internasional (PBB)
dan Republik Indonesia harus MENGETAHUI keadaan sepenuhnya kedaulatan Papua
Barat. (PEACE AUSTRALIA)
SUMBER:
FACEBOOK
0 komentar:
Post a Comment