Para aktifis itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun pada hari
Jumat karena menaikkan bendera separatis dan menyatakan kemerdekaan
Papua dalam protes damai bulan Oktober 2011.
Mereka yang dipenjara
termasuk Forkorus Yaboisembut, presiden terpilih Papua merdeka, dan
perdana menterinya Edison Waromi, serta Selpius Bobii, Dominikus Surabut
dan August Kraar.
Anggota separatis Papua telah melakukan kampanye untuk kemerdekaan selama berpuluh-puluh tahun.
Warga
Papua, yang kebanyakan berdarah pribumi Melanesia, menuduh pasukan
militer Indonesia melakukan pelanggaran hak asasi manusia di daerah itu
dan memprotes hampir semua keuntungan dari sumber daya mineral yang
dihasilkan oleh Papua mengalir ke Jakarta.
Namun kemerdekaan Papua
tidak diakui oleh Indonesia dan Australia sudah seringkali mengatakan
pemerintahannya menghormati kedaulatan Indonesia atas Papua.
Menlu
Australia Bob Carr baru saja bertemu dengan Menlu dan Menhan Indonesia
minggu lalu. Namun, menurut senator partai hijau Richard Di Natale, Carr
telah gagal membicarakan isu-isu kekerasan politik dan akses bagi
jurnalis dan pemerhati ham di Papua.
"Adalah sebuah pertanda
hubungan yang dewasa dengan Indonesia jika Australia bisa membicarakan
isu-isu seperti ini. Sementara Australia menghargai hal-hal penting
dalam hubungan bilateral kedua negara, seharusnya kita juga bisa
membicarakan secara terbuka isu-isu yang mungkin membuat kedua negara
tidak nyaman ketika membicarakannya," kata Di Natale.
Kelima aktifis Papua mengatakan mereka akan mengajukan banding.
radioaustralia.net.au
0 komentar:
Post a Comment