Diperbaharui 20 March 2012, 11:19 AEST
Seorang pengacara hak asasi manusia
Australia, Jennifer Robinson, mengatakan, Australia seharusnya
mempertanyakan lebih jauh kepada Indonesia tentang dugaan pelanggaran
HAM di Papua, setelah lima orang aktivis Papua dijatuhi hukuman tiga
tahun penjara.
|
|
Para aktivis itu dinyatakan bersalah melakukan makar karena mengibarkan
bendera Bintang Kejora dan menyatakan kemerdekaan Papua Oktober tahun
lalu.
Meski warga asing dan organisasi-organisasi internasional
dilarang masuk ke Papua, Jennifer Robinson mengunjungi Papua di tahun
2002 dan sejak itu berbicara vokal mengenai masalah-masalah hak asasi
manusia.
Ia mengatakan kepada Radio Australia, hukuman tersebut sangat ironis mengingat Indonesia berkomitmen pada kebebasan berbicara.
"Hukuman
paling akhir itu hanya satu dari rentetan yang terjadi di tahun-tahun
belakangan ini. Sebenarnya patut dipertanyakan komitmen Indonesia pada
kebebasan berbicara dan pada demokrasi. Para aktivis Papua itu diadili
dengan hukum pidana dan dinyatakan bersalah dan kini harus meringkuk di
dalam penjara selama tiga tahun karena menyatakan pendapat mereka secara
damai dan ini benar-benar bertentangan dengan hukum internasional."
radioaustralia.net.au
0 komentar:
Post a Comment