Gerakan-gerakan hak asasi manusia mencela dipenjarakannya 5 orang
aktivis politik yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan makar di
Papua.
Terbit 17 March 2012, 10:53 AEST
Sebagaimana diketahui, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun atas diri para terdakwa karena menaikkan bendera gerakan separatis terlarang dan menyatakan kemerdekaan Papua.
Mereka memimpin perayaan pro kemerdekaan yang dihadiri 5-ribu warga Papua bulan Oktober lalu, dalam mana setidaknya 3 orang tewas dan lebih dari 90 lainnya terluka.
Pihak Hak Asasi Manusia mengatakan, putusan pengadilan itu bertentangan dengan hukum internasional dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang menjamin kebebasan berunjukrasa.
Terbit 17 March 2012, 10:53 AEST
Sebagaimana diketahui, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun atas diri para terdakwa karena menaikkan bendera gerakan separatis terlarang dan menyatakan kemerdekaan Papua.
Mereka memimpin perayaan pro kemerdekaan yang dihadiri 5-ribu warga Papua bulan Oktober lalu, dalam mana setidaknya 3 orang tewas dan lebih dari 90 lainnya terluka.
Pihak Hak Asasi Manusia mengatakan, putusan pengadilan itu bertentangan dengan hukum internasional dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang menjamin kebebasan berunjukrasa.
radioaustralia.net.au
0 komentar:
Post a Comment