JAYAPURA (UMAGI)-- Klaim NRFPB
Sudah Didaftar ke PBB, Dari Sidang Lanjutan Kasus Makar Forkorus CsLima
terdakwa Makar Kongres Rakyat Papua (KRP) III, Forkorus Yoboisembut Cs
mengklaim telah mendaftarkan “Negara Republik Federal Papua Barat” (NRFPB)
ke Sekretariat Mahkamah Internasional dan Sekjen PBB. Hal itu diungkapkan
salah satu terdakwa yakni Edison Gladius Waromi, dalam lanjutan sidang
Makar dengan agenda pemeriksaan kelima terdakwa di PN Jayapura, Jumat (2/3),
kemarin.
“Saya memang benar mengikuti pelaksanaan KRP III dan dalam
pendeklarasian, saya terpilih sebagai Perdana Menteri (PM) NRFPB sedangkan
yang menjadi Presiden NRFPB adalah Forkorus Yoboisembut dan yang mengumumkan
hasil deklarasi juga oleh Forkorus Yoboisembut,”kata Edison dalam kesaksiannya
kemarin.
Dikatakan,
pihaknya juga sudah mendaftarkan Papua Barat sebagai Negara Republik Federal
Papua Barat (NRFPB) dan tercatat di Sekretariat Mahkamah Internasional dan di
Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBB.
Sedangkan
Forkorus Yoboisembut yang mendapat giliran terakhir diperiksa mengatakan, “
Saya tegas menolak memberikan keterangan sebelum BAP saya tentang
kewarganegaraan diubah menjadi Bangsa Papua Barat,”katanya.
Karena
itu terdakwa pertama (sebelumnya) yang sempat menolak dimintai keterangan
yakni Sepius Bobii kembali dipanggil masuk ke ruangan untuk diperiksa. “
Saya tidak mengakui adanya Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur Papua,
Presiden Indonesia maupun Pemerintahan yang lainnya diatas Tanah Papua Barat
punya rakyat Bangsa Papua Barat dan saya hingga sekarang ini tidak mempunyai
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, karena saya bukan orang Indonesia yang
dari ras Melayu, namun saya adalah orang Bangsa Papua Barat yakni Ras Negroid
dan Rumpun Melanesia,”katanya.
Usai
sidang, Forkorus, Cs. keluar dari ruangan sidang dengan menyanyikan
lagu-lagu pujian dan langsung berorasi. Dalam orasinya menyatakan,
rakyat Bangsa Papua Barat tidak usah marah kepada Majelis Hakim maupun JPU
dalam persidangan makar yang dituduhkan itu. “ Kami berlima dan saya harap
rakyat Papua berdoa dan berdoa, sehingga cita-cita kemerdekaan dari Negara
Republik Federal Papua Barat (NRFPB) dapat segera terwujud, apalagi dokumen
atau surat kami terkait recovery atau pemulihan bagi Bangsa Papua Barat sudah
kami usulkan kepada PBB sedangkan untuk Sekjen PBB, Ban Kie Monn segera akan
kami ajukan.”kata Forkorus. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
diketuai oleh Julius D. Teuf, SH. didampingi Ahmad Kobarubun, SH. Maskel
Rambolangi, SH. Mychel Rambi, SH. dan Steven P. I. Rumambi, SH. diawal
persidangan sempat bersitegang dengan Penasehat Hukum kelima terdakwa terkait
perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan salah satu PH yakni Gustaf Kawer,
SH. sehingga memancing kelima terdakwa juga melakukan perlawanan terhadap JPU
yang diketuai oleh Julius D. Teuf, SH. Perlawanan terdakwa ini sebagai
rasa solidaritas mereka terhadap Penasehat Hukum yang mulai dari awal hingga
persidangan yang kesembilan ini mendampingi mereka
Dengan
adanya gesekan-gesekan tersebut, sehingga Majelis Hakim langsung mengatakan
permasalahan ini dibicarakan di luar persidangan saja dan Majelis Hakim
menyimpulkan terkait pemeriksaan terdakwa dalam persidangan kali ini, dimana
pengakuan kewarganegaraan Papua Barat yang menolak kewarganegaraan Indonesia
dan tidak kooperatif dalam persidangan itu semuanya akan dicatat.
Dalam
persidangan kali ini kembali aparat kepolisian melarang wartawan Koran ini
untuk mengambil gambar disaat awal-awal persidangan yang timbul gesekan-gesekan
antara JPU dengan PH kelima terdakwa. Tapi ironis yang mendominasi di dalam
ruangan sidang belagak wartawan justru bukan wartawan benaran. Awalnya wartawan
disuruh mengambil gambar dari arah depan, namun disaat wartawan mengambil
gambar dari arah depan kembali aparat kepolisian melarang dan ini memunculkan
pertanyaan bagi para wartawan, mengapa wartawan dilarang untuk mengambil gambar
atau mendekati tiap-tiap pintu persidangan, padahal persidangan ini bersifat
terbuka untuk umum.
Sebagaimana
diketahui sidang lanjutan kesembilan terhadap kelima terdakwa makar,
Yoboisembut , Edison Gladius Waromi, Agustinus M. Sanany Kraar, Selpius Bobii
dan Dominikus Sorabut, di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura, Jumat
(02/03) kemarin kembali digelar.
Tepat
pada pukul 09.15 WIT, kelima terdakwa tiba di PN Klas I A Jayapura, namun
seperti persidangan sebelumnya dari kelima terdakwa yang turun dari bus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, langsung menyanyikan lagu-lagu pujian dan
melakukan ibadah singkat dengan para pendukungnya maupun keluarga kelima terdakwa.
Ibadah ini dipimpin Pdt. Abihud Yakdewa, sehingga membuat jadwal
persidangan agak molor sekitar 15 menit.
Tepat
pukul 09.30 WIT, sidang lanjutan terhadap kasus makar Forkorus, Cs. dibuka oleh
Majelis Hakim yang diketuai oleh JACK J.OCTAVIANUS, SH.MH didampingi empat
hakim anggota diantaranya I KETUT SUARTA, SH.MH, S MAMBRASAR, SH.MH, WILLEM
MARCO ERARI, SH, ORPA MARTHINA, SH serta dibantu oleh dua (2) Panitera
Pengganti (PP) ELSYE MEBRI, SH. Dan Faisal Munawir, SH.
Sidang
kasus makar yang sebelumnya mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan para
terdakwa (Ad Charge), dimana para Penasehat Hukum tidak menghadirkan para saksi
yang meringankan, sehingga Majelis Hakim melanjutkan dengan agenda pemeriksaan
kelima terdakwa dan PH kelima terdakwa Forkorus Yoboisembut menyerahkan barang
bukti berupa surat kepada Majelis Hakim.
Pemeriksaan
terdakwa pertama dimulai dengan terdakwa Selpius Bobii yang merupakan Ketua
Panitia dalam KRP III. “ Saya tidak mengakui sebagai warga Indonesia dan saya
tidak akan menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, apabila status
kewarganegaraan dari saya tidak dirubah menjadi warga Negara Republik Federal
Papua Barat (NRFPB), maka saya tidak akan memberikan keterangan apapun dalam
persidangan kali ini,”jawabnya. Dengan adanya penolakan dari terdakwa Selpius
Bobii yang tidak mau memberikan keterangan apapun dalam persidangan, maka
Majelis Hakim mengusir terdakwa keluar dari ruang persidangan.
Pemeriksaan
terdakwa kedua yakni Augustinus M. Kraar Sananay menyatakan, “sampai saat
ini saya masih menjadi PNS di Bappeda Provinsi Papua, saya mengikuti KRP III
selama tiga hari yakni mulai hari pertama hingga hari terakhir dan dalam
pelaksanaan KRP III saya menjadi Ketua Bidang Logistik dan Perlengkapan,
sehingga saya tidak akan memberikan keterangan apabila bukan tugas, pokok dan
fungsi (tupoksi) di Bidang Logistik dan Perlengkapan,”katanya.
Saat
Majelis Hakim memberikan pertanyaan terkait dengan penyelenggaraan KRP
III, terdakwa Agustinus M. Kraar Sananay sontak marah kepada Majelis Hakim
dan berkata bahwa saya sudah muak mengikuti persidangan serta tak mau lagi
memberikan keterangan.
Pemeriksaan
terdakwa ketiga yakni Dominikus Sorabut. Di depan Hakim Dominikus
mengatakan, “Bahwa benar saya mengikuti KRP III dari awal hingga hari terakhir
pelaksanaan KRP III, sebanyak 7 perwakilan dari daerah Papua yang mengikuti
pelaksanaan KRP III yaitu wilayah Mamta (Tabi), Saeri, Domberai, Bomberai,
Ha’anim, Lapago dan Mepago,” katanya.
Lanjutnya,
“Yang menjadi Ketua Panitia adalah Selpius Bobii, didalam KRP III tersebut
terdapati empat (4) komisi yaitu Komisi A mengenai Politik, Komisi B mengenai
Hukum, Komisi C mengenai Keuangan dan Komisi D atau yang terakhir adalah
mengenai komisi khusus,” ujarnya.
“Saya
menolak pemeriksaan polisi atas dakwaan kami berlima, dikarenakan pemeriksaan
saya dengan keempat terdakwa lainnya ditodong senjata oleh aparat kepolisian
serta kami diludahi seperti binatang,” tegasnya.
Kemudian
tepat pukul 12.00 WIT, Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua PN KLas I
A Jayapura, Jack Johannis Oktovianus, SH. MH, menutup persidangan dan
menundanya Selasa (06/03) depan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan. (cr-36/don/l03)
0 komentar:
Post a Comment