Home » » “Negara Republik Federal Papua Barat” Sudah Didaftar ke PBB

“Negara Republik Federal Papua Barat” Sudah Didaftar ke PBB

Negara Republik Federal Papua Barat” Sudah Didaftar ke PBB

JAYAPURA (UMAGI)-- Klaim  NRFPB Sudah  Didaftar ke PBB, Dari Sidang Lanjutan Kasus Makar Forkorus CsLima terdakwa Makar  Kongres Rakyat Papua (KRP) III, Forkorus Yoboisembut Cs mengklaim telah mendaftarkan “Negara Republik Federal Papua Barat” (NRFPB) ke  Sekretariat Mahkamah Internasional dan Sekjen PBB. Hal itu diungkapkan salah satu terdakwa yakni Edison Gladius Waromi,  dalam lanjutan sidang Makar dengan agenda pemeriksaan kelima terdakwa di PN Jayapura, Jumat (2/3), kemarin.
  “Saya memang benar mengikuti pelaksanaan KRP III dan dalam pendeklarasian,  saya  terpilih sebagai Perdana Menteri (PM) NRFPB sedangkan yang menjadi Presiden NRFPB adalah Forkorus Yoboisembut dan yang mengumumkan hasil deklarasi juga oleh Forkorus Yoboisembut,”kata Edison dalam kesaksiannya kemarin.
Dikatakan, pihaknya juga sudah mendaftarkan Papua Barat sebagai Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) dan tercatat di Sekretariat Mahkamah Internasional dan di Sekretaris Jenderal (Sekjend) PBB.
Sedangkan Forkorus Yoboisembut yang mendapat giliran terakhir diperiksa mengatakan, “ Saya tegas menolak memberikan keterangan sebelum BAP saya tentang kewarganegaraan diubah menjadi Bangsa Papua Barat,”katanya. 
Karena itu  terdakwa pertama (sebelumnya) yang sempat menolak dimintai keterangan yakni Sepius Bobii kembali dipanggil  masuk ke ruangan untuk diperiksa. “ Saya tidak mengakui adanya Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur Papua, Presiden Indonesia maupun Pemerintahan yang lainnya diatas Tanah Papua Barat punya rakyat Bangsa Papua Barat dan saya hingga sekarang ini tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, karena saya bukan orang Indonesia yang dari ras Melayu, namun saya adalah orang Bangsa Papua Barat yakni Ras Negroid dan Rumpun Melanesia,”katanya.
Usai sidang,  Forkorus, Cs. keluar dari ruangan sidang dengan menyanyikan lagu-lagu pujian dan langsung  berorasi.  Dalam orasinya menyatakan, rakyat Bangsa Papua Barat tidak usah marah kepada Majelis Hakim maupun JPU dalam persidangan makar yang dituduhkan itu. “ Kami berlima dan saya harap rakyat Papua berdoa dan berdoa, sehingga cita-cita kemerdekaan dari Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) dapat segera terwujud, apalagi dokumen atau surat kami terkait recovery atau pemulihan bagi Bangsa Papua Barat sudah kami usulkan kepada PBB sedangkan untuk Sekjen PBB, Ban Kie Monn segera akan kami ajukan.”kata Forkorus. Sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Julius D. Teuf, SH. didampingi Ahmad Kobarubun, SH. Maskel Rambolangi, SH. Mychel Rambi, SH. dan Steven P. I. Rumambi, SH. diawal persidangan sempat bersitegang dengan Penasehat Hukum kelima terdakwa terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan salah satu PH yakni Gustaf Kawer, SH. sehingga memancing kelima terdakwa juga melakukan perlawanan terhadap JPU yang diketuai oleh Julius D. Teuf, SH. Perlawanan terdakwa ini  sebagai rasa solidaritas mereka terhadap Penasehat Hukum yang mulai dari awal hingga persidangan yang kesembilan ini mendampingi mereka 
Dengan adanya gesekan-gesekan tersebut, sehingga Majelis Hakim langsung mengatakan permasalahan ini dibicarakan di luar persidangan saja dan Majelis Hakim menyimpulkan terkait pemeriksaan terdakwa dalam persidangan kali ini, dimana pengakuan kewarganegaraan Papua Barat yang menolak kewarganegaraan Indonesia dan tidak kooperatif dalam persidangan itu semuanya akan dicatat.
Dalam persidangan kali ini kembali aparat kepolisian melarang wartawan Koran ini untuk mengambil gambar disaat awal-awal persidangan yang timbul gesekan-gesekan antara JPU dengan PH kelima terdakwa. Tapi ironis yang mendominasi di dalam ruangan sidang belagak wartawan justru bukan wartawan benaran. Awalnya wartawan disuruh mengambil gambar dari arah depan, namun disaat wartawan mengambil gambar dari arah depan kembali aparat kepolisian melarang dan ini memunculkan pertanyaan bagi para wartawan, mengapa wartawan dilarang untuk mengambil gambar atau mendekati tiap-tiap pintu persidangan, padahal persidangan ini bersifat terbuka untuk umum.
Sebagaimana diketahui sidang lanjutan kesembilan terhadap kelima terdakwa makar, Yoboisembut , Edison Gladius Waromi, Agustinus M. Sanany Kraar, Selpius Bobii dan Dominikus Sorabut, di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura, Jumat (02/03) kemarin kembali digelar.
Tepat pada pukul 09.15 WIT, kelima terdakwa tiba di PN Klas I A Jayapura, namun seperti persidangan sebelumnya dari kelima terdakwa yang turun dari bus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, langsung menyanyikan lagu-lagu pujian dan melakukan ibadah singkat dengan para pendukungnya maupun keluarga kelima terdakwa. Ibadah  ini  dipimpin Pdt. Abihud Yakdewa, sehingga membuat jadwal persidangan agak molor sekitar 15 menit.
Tepat pukul 09.30 WIT, sidang lanjutan terhadap kasus makar Forkorus, Cs. dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh JACK J.OCTAVIANUS, SH.MH didampingi empat hakim anggota diantaranya I KETUT SUARTA, SH.MH, S MAMBRASAR, SH.MH, WILLEM MARCO ERARI, SH, ORPA MARTHINA, SH serta dibantu oleh dua (2) Panitera Pengganti (PP) ELSYE MEBRI, SH. Dan Faisal Munawir, SH.
Sidang kasus makar yang sebelumnya mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan para terdakwa (Ad Charge), dimana para Penasehat Hukum tidak menghadirkan para saksi yang meringankan, sehingga Majelis Hakim melanjutkan dengan agenda pemeriksaan kelima terdakwa dan PH kelima terdakwa Forkorus Yoboisembut menyerahkan barang bukti berupa surat kepada Majelis Hakim.
Pemeriksaan terdakwa pertama dimulai dengan terdakwa Selpius Bobii yang merupakan Ketua Panitia dalam KRP III. “ Saya tidak mengakui sebagai warga Indonesia dan saya tidak akan menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, apabila status kewarganegaraan dari saya tidak dirubah menjadi warga Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), maka saya tidak akan memberikan keterangan apapun dalam persidangan kali ini,”jawabnya. Dengan adanya penolakan dari terdakwa Selpius Bobii yang tidak mau memberikan keterangan apapun dalam persidangan, maka Majelis Hakim mengusir terdakwa keluar dari ruang persidangan.
Pemeriksaan terdakwa kedua yakni Augustinus M. Kraar Sananay menyatakan,  “sampai saat ini saya masih menjadi PNS di Bappeda Provinsi Papua, saya mengikuti KRP III selama tiga hari yakni mulai hari pertama hingga hari terakhir dan dalam pelaksanaan KRP III saya menjadi Ketua Bidang Logistik dan Perlengkapan, sehingga saya tidak akan memberikan keterangan apabila bukan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) di Bidang Logistik dan Perlengkapan,”katanya.
Saat Majelis Hakim memberikan pertanyaan terkait dengan penyelenggaraan KRP III,  terdakwa Agustinus M. Kraar Sananay sontak marah kepada Majelis Hakim dan berkata bahwa saya sudah muak mengikuti persidangan serta tak mau lagi memberikan keterangan.
Pemeriksaan terdakwa ketiga yakni Dominikus Sorabut.  Di depan Hakim Dominikus mengatakan, “Bahwa benar saya mengikuti KRP III dari awal hingga hari terakhir pelaksanaan KRP III, sebanyak 7 perwakilan dari daerah Papua yang mengikuti pelaksanaan KRP III yaitu wilayah Mamta (Tabi), Saeri, Domberai, Bomberai, Ha’anim, Lapago dan Mepago,” katanya.
Lanjutnya, “Yang menjadi Ketua Panitia adalah Selpius Bobii, didalam KRP III tersebut terdapati empat (4) komisi yaitu Komisi A mengenai Politik, Komisi B mengenai Hukum, Komisi C mengenai Keuangan dan Komisi D atau yang terakhir adalah mengenai komisi khusus,” ujarnya.
“Saya menolak pemeriksaan polisi atas dakwaan kami berlima, dikarenakan pemeriksaan saya dengan keempat terdakwa lainnya ditodong senjata oleh aparat kepolisian serta kami diludahi seperti binatang,” tegasnya.
Kemudian tepat pukul 12.00 WIT, Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan Ketua PN KLas I A Jayapura, Jack Johannis Oktovianus, SH. MH, menutup persidangan dan menundanya Selasa (06/03)  depan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan. (cr-36/don/l03)

Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger