Home » » Terpidana Makar Dipindahkan Sementara

Terpidana Makar Dipindahkan Sementara

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kimanus Wenda, salah satu terpidana kasus pembongkaran gudang senjata Kodim Wamena tahun 2003, Jumat (2/3/2012) petang, sekitar pukul 18.00 WIB tiba di Jayapura dengan menggunakan KM Labobar.
Untuk sementara waktu, Kimanus Wenda yang selama ini ditahan di LP Nabire akan tinggal di LP Abepura. Kimanus yang divonis bersalah melanggar Pasal 106 tentang makar, menjalani pemeriksaan kesehatan yang lebih intensif.
Menurut penasehat hukumnya, Latifah Anum Siregar, ada benjolan di atas pusar laki-laki asal Wamena itu. Belum diketahui pasti apakah benjolan itu tumor atau kelainan pada limpa. Untuk memastikan apa penyakit yang bersarang di tubuh Kimanus Wenda itulah, pria tersebut dipindahkan ke Abepura.
Kimanus Wenda berangkat dari Nabire pada Kamis petang, dengan ditemani oleh Latifah Anum Siregar dan empat petugas dari LP Nabire.
Selama dalam perjalanan, Kimanus Wenda tidak diborgol atau dimasukkan ke dalam ruang tahanan di kapal tersebut. Ia bersama dengan keempat petugas LP Nabire berada di kamar kelas ekonomi.
Di Nabire, Kimanus Wenda ditahan bersama dengan Linus Hiluka untuk kasus yang sama. Sementara itu, tiga terpidana lain dalam kasus serupa ditahan di LP Biak, dan seorang lainnya di LP Wamena.
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger