Masa
kepresidenan Soekarno adalah masa yang tidak perlu didiktekan siapapun
dalam hal pembangunan di setiap daerah di Indonesia karena waktu itu
masih berurusan dengan politik ke luar negeri demi mempertahan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Jadi, memang pada waktu itu pemerintah
tidak berfokus pada masdalah pembangunan di Indonesia.
Setelah
transisi kekuasan ke presidenan ke tangan Soeharto, lalu mulai
munculnya pembincangan masalah pembangunan di kalangan pemerintah. Dalam
hal ini berbicara menangkut segala aturan, kebijakan pembangunan
beserta programnya, yang diterapkan di seluruh Indonesia. Dalam
pembincangan pembagunan ini salah satu aturannya yang dikeluarjkan
adalah UU No. 22/1999 Tentang Pembagian kekuasaan di setiap Derah dan
UU No. 25 Tentang Perimbangan Keuangan.
Hal tersebut diatas
ini adalah bagian dari Pelayanan Publik yang bersifat manajerial.
Sungguhpun demikian secara sistematis dalam pelayanan publik, nyatanya
tidak seperti yang mereka harapkan yakni demi menyejahterakan bangsa
Indonesia secara umum. Hal tersebut ini terjadi karena pasa waktu itu
dalam pelayanan publiknya masih bersifat OTORITER, hal ini berlaku selam
32 Tahun. Shingga kehidupan masyarakat pada saat itu juga sama seperti
Orde lama, sejak kepresidanan Soekarno.
Atas pelayanan publik
yang kekuasaannya bersifat OTORITER tersebut, maka salah satu daerah
yang mengalami ketinggalan dalam hal pembangunan jika dibandingkan
dengan daerah lain di Indonesia, adalah Daerah Papua, yang sekarang
disebut Bangsa Papua. Bangsa Papua menilai terhadap pemerintah pusat
bahwa daerah kami ditinggalkan oleh pemerintah pusat, akhirnya mereka
ingin memisahkan dari NKRI. Sebagaimana buktinya pada waktu itu mulai
terbentuknya Organisasi Papua Meredeka (OPM).
Walaupun Bangsa
Papua dengan mengadarinya ketinggalan pembangunan di Papua, maka untuk
keluar dari segala ketinggalan dari berbagai sisi bidang kehidupan,
mulai berbincang - bincang dan terbentuknya OPM sebagai salah satu
kelompok yang bergerak dalam gerakan perjuangan kemerdekaan bangsa
papua, pelawan Indonesia, akan tetapi untuk memendamkan/melemahkan
kekuatan OPM, sebagai tawaran dari pemerintah pusat, mengeluarkan
peraturan baru yaitu UU No. 21/2001 Tentang OTSUS bagi orang papua.
Otsus sebagai peluang yang besar bagi orang papua asli untuk
mempercepat pembangunan di papua secara sistematis. Secara otoritas,
OTSUS sebagai sebuah kekuasan yang sangat besar yang diberikan pusat
kedaerah khusus Daerah Papua untuk mempercepat pembangunan untuk
mengimbangi dengan daerah lain di Indonesia yang jahu sebelumnya suda
berkembang pada masa kepresidenan Soeharto Tahun 1999 dengan mengerapkan
UU No. 22 dan 25 yang tersebut, yang telah terlampi diatas.
Seharudnya OTSUS hanya diprioritaskan pembangunan di tanah Papua demi
bangkitdari ketinggalan diberbagai bidang kehidupan, tetapi OTSUS itu
hanya dijadikan kalangan pemerintah daerah untuk tempat memperkaya
hidup mereka dengan manipulasi uang melalui OTSUS tersebut, sehingga
sasaran dari OSTUS tidak diimplementasi dengan sesungguhnya yaitu
percepatan pembangunan diberbagai sisi bidang kehidupan demi mengimbangi
dengan daerah lain di Indonesia yang telah berkembang.
Malah
melalui OTSUS ini hanya memunculkan kemiskinan yang sangat menarik
perhatian di tengah berkehidupan masyarakat papua, yang seharusnya
mereka meningkatkan kehidupan ekonomi melalui OTSUS dan bidang
kehidupan lainnya sesuai dengan harus berubahnya jamannya seperti jaman
sekarang tetapi meraka masih hidup seperti jaman sebelumnya karena
mereka tidak mampu mengesuaikan jamannya karena tidak ada diberdayakan
pemerintah daerah atas kelebihan masyarakat mereka yang sementara masih
statis.
Oleh karena melalui OTSUS bagi orang asli papua ini
belum dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga realitas
kehidupan mashyarakat asli papuanya masih hidup statis/belum maju dlm
bidang2 kehidupannya, maka OTSUS dikatakan masyarakat dan pemerinta
pusat sebagai kegagalam pembangunan papua dan masyarakat papua.
Taktik pemerintah pusat bahwa supaya bangsa papua tidak muda terpisah
dari NLRI, maka sebagai penambahan dari OTSUS tadi, maka dikeluarkan
pula kebijakan berupa UP4B (upaya percepatan pembanguna papua dan papua
barat), hal taktik pemerintah pusat tersebut ini hanya untuk muda
mengeksploitasi kekaiyaan di tanah papua, baik itu melalui PT. Freeport
dan Pertamina, serta melalui harus imigrasi dengan sistem yan g mereka
gunakan adalah melalui KAPITALISME -NEGARA ASING TERUTAMA AMERIKA dan
KOLONIALISME - INDONESIA di Tanah Papua.
Jadi, masalah
pembanguna di Tanah Papua dalam berbagai kebijakan apapun Papua tidakkan
maju, semua kaunm mayoris difungiskan sebagai pengkuras, koruptoris dan
muda pengelewengan fungsinya baik itu pemerintah pusat, pemerintah
daerah maupun kapitalis - amerika terhadap rakyat papua dan kekaiyaan
alam papua.
Saya sebagai seorang papua bertanya:Pada hal
fungsinya sebagai pemerintadan swasta tidak berjalan sama sekali demi
masyarakat dan tanah papua, untuk apa pemerintah pusat menekan HAM
orang papua? Untuk apa ada terbentuknya pemerintah daerah/pejabat
daerah/pejabat bangsa papua di tanah papua? Untuk apa masuknya KAPITALIS
- NEGARA ASING di tanah papua untuk mengolah kekayaan melalui PT.
Freeport di Timika, pada hal masyarakat sebagai pemlik tanahadat
setempat secara khusus dan masyarakat papua secaraumum tidak perna
memuaskan hati dan pikiran secara manusiawi?
Jika bukan lain
atas pertanyaan2 tersebut diatas, berarti Apakah pemerintah pusat
menekan bannga papua/hak orang papua hanya berlepentingan untuk kekayaan
saja, sementara lain alasannya untuk masyarakat papua hidup menderita
seumur hidup dengan cara KOLONIALISME di Papua? Apakah pemerintah daerah
dengan adanya OTSUS tersebut ini anda dijadikan KEBUN ANDA, TEMPAT
MEMPERKAYA ANDA, TEMPAT MEMBESARKAN JABATAN DAN STATUS ANDA, sementara
alasan lainnya, supaya masyarakat hidup berkonflik, menderita, dan atas
itu masyarakatpapua menjadi punah diatas tanah sendiri? Kapitalis -
negaraasing apa hubungan sejarah dengan orang asli papua sehingga anda
bisa masuk di tanah papua dengan cara yang ilegal karena kekayaan di ta
nah papua yang membuat anda tertarik, dan apakah anda hanya menguras
kekayaan orang papua di tanah papua hingga habis2san lalu berdiam diri
di asal anda tanpa berurusan kepentingan orang papua atas kebaikanya
melalui kekayaanm, oleh karena kepentingan anda suda puas atas
kekayaannya?
Dengan jawaban2 tersebut diatas yang penulis
ungkapkan sebagai alasan2 anda atas tingkalaku yang buruk terhadap
rakyat papua , maka dengan itu apakah akhirnya anda bisa sadar pada
kebenaran membuat manusiawi terhadap orang/rakyat papua sehingga harkat
dan martabat sebagai orang asli papua akan ditingkatkan dan
diberdayakan melalui berbagai usaha2 perbaikan segala ketinggalan
bidang kehidupan? Jika ya berarti kapan anda bertindak, apa yang anda
implementasikan secara tepat sasaran, dan untuk itu caranya apa?
Apakah anda punya prinsip, kasih, terbuka, bisa berfungsi untuk tanah
papua dan masyarakat papua? Apakah anda percaya bahwa anda itu
diciptakan oleh Tuhan, lagi pula andapercaya bahwaTuhan itu ada, dan
Tuhan menciptakan anda, saya, dia, serta mereka untuk apa? Apakah salah
satu nilai/hukum Tuhan yang paling berharga yang Tuhan tunjukkan untuk
meramalkan di dalam kehidupan umat Tuhan sehingga kehkidupan itu bida
dengan aman, damai dan sejajtera, adalah KASIH. Jika anda percaya kenapa
tidak meramalkan nilai KASIH yang sangat muliah yang Tuhan ditugaskan
umat untuk meramalkan?
Untuk apa sebenarnya manusia,
masyarakat/umat Tuhan di Dunia, jika NILAI KASIH TERSEBUT INI JIKA TIDAK
MERAMALKAN DI DALAM KEHIDUPAM MANUSIA? Jika tidak berarti hidup kita,
umat Tuhan ini hanya percuma saya. (PP MPA YOGYAKARTA, 11:39, 7 April
2012)
Facebook
0 komentar:
Post a Comment