JAYAPURA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengaku
kesulitan memanggil 41 Anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014
terkait kasus dugaan korupsi dana APBD 2010 senilai Rp 22 Miliar,
karena belum adanya surat izin dari Mendagri.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Monang Pardede SH MH di Jayapura beberapa waktu lalu. Dia mengatakan dari 44 Anggota DPRD Papua Barat aktif tersebut, surat izin untuk pemeriksaan yang baru dikeluarkan oleh Mendagri hanya untuk 3 orang, sisanya masih menunggu. Padahal pengajuan surat itu sudah sejak pertengahan 2011 ke Mendagri.
“44 itu baru 3 orang anggota DPR yang diperiksa. Satu ketua, satu wakil, satu anggota biasa. Selebihnya tunggu ijin dulu dari Mendagri.
Ditanya kenapa surat izin dari Mendagri tak bersamaan. Padahal mereka bersama-sama Anggota DPRD Papua Barat, ujarnya, ini baru keluar, yang tiga ini baru keluar. Nanti kita tunggu dulu, yang keluar berikutnya kan.” Sementara dari kerugian negara sebesar Rp 22 Miliar itu, Kejati Papua mengklaim sekitar Rp 15 Miliar sudah di kembalikan oleh para tersangka ke kas negara, sisanya masih ada sekitar Rp 7 Miliar yang masih berada ditangan para anggota dewan itu.
Dana APBD 2010 senilai Rp 22 Miliar dibagi-bagikan oleh Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas kepada 44 anggota DPRD.
Belum jelas uang tersebut dibagikan dalam rangka apa. Namun Kejati Papua mengklaim hingga saat ini tak ada pertanggungjawaban yang jelas dari bagi-bagi uang tersebut.(mdc/don/l03)
bintangpapua.com
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Monang Pardede SH MH di Jayapura beberapa waktu lalu. Dia mengatakan dari 44 Anggota DPRD Papua Barat aktif tersebut, surat izin untuk pemeriksaan yang baru dikeluarkan oleh Mendagri hanya untuk 3 orang, sisanya masih menunggu. Padahal pengajuan surat itu sudah sejak pertengahan 2011 ke Mendagri.
“44 itu baru 3 orang anggota DPR yang diperiksa. Satu ketua, satu wakil, satu anggota biasa. Selebihnya tunggu ijin dulu dari Mendagri.
Ditanya kenapa surat izin dari Mendagri tak bersamaan. Padahal mereka bersama-sama Anggota DPRD Papua Barat, ujarnya, ini baru keluar, yang tiga ini baru keluar. Nanti kita tunggu dulu, yang keluar berikutnya kan.” Sementara dari kerugian negara sebesar Rp 22 Miliar itu, Kejati Papua mengklaim sekitar Rp 15 Miliar sudah di kembalikan oleh para tersangka ke kas negara, sisanya masih ada sekitar Rp 7 Miliar yang masih berada ditangan para anggota dewan itu.
Dana APBD 2010 senilai Rp 22 Miliar dibagi-bagikan oleh Sekda Papua Barat Marthen Luther Rumadas kepada 44 anggota DPRD.
Belum jelas uang tersebut dibagikan dalam rangka apa. Namun Kejati Papua mengklaim hingga saat ini tak ada pertanggungjawaban yang jelas dari bagi-bagi uang tersebut.(mdc/don/l03)
bintangpapua.com
0 komentar:
Post a Comment