Home » » Kejati Sulit Panggil 40 Anggota DPRPB

Kejati Sulit Panggil 40 Anggota DPRPB

JAYAPURA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengaku  kesulitan  memanggil 41 Anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 terkait kasus  dugaan korupsi dana APBD 2010 senilai Rp 22 Miliar, karena belum  adanya  surat izin dari Mendagri.
Demikian  disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Monang Pardede SH  MH  di  Jayapura beberapa waktu lalu.  Dia mengatakan dari 44  Anggota DPRD Papua Barat  aktif tersebut, surat izin untuk pemeriksaan yang baru  dikeluarkan oleh Mendagri hanya untuk 3 orang, sisanya masih menunggu. Padahal pengajuan surat itu sudah sejak pertengahan 2011 ke Mendagri.
“44 itu baru 3 orang anggota DPR yang diperiksa. Satu ketua, satu wakil, satu anggota biasa. Selebihnya tunggu ijin dulu dari Mendagri.
Ditanya  kenapa surat izin dari Mendagri  tak bersamaan. Padahal mereka bersama-sama   Anggota  DPRD Papua  Barat, ujarnya, ini baru keluar, yang tiga  ini baru keluar. Nanti kita tunggu dulu, yang keluar berikutnya kan.” Sementara dari kerugian negara sebesar Rp 22 Miliar itu, Kejati Papua  mengklaim sekitar Rp 15 Miliar sudah di kembalikan oleh para tersangka ke kas negara, sisanya masih ada sekitar Rp 7 Miliar yang masih berada  ditangan para anggota dewan itu.
Dana APBD 2010 senilai Rp 22 Miliar dibagi-bagikan oleh Sekda Papua  Barat Marthen Luther Rumadas kepada 44 anggota DPRD.
Belum jelas uang  tersebut dibagikan dalam rangka apa. Namun Kejati Papua mengklaim  hingga saat ini tak ada pertanggungjawaban yang jelas dari bagi-bagi uang tersebut.(mdc/don/l03)

bintangpapua.com
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger