Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri menemukan adanya penyalahgunaan bantuan sosial
dan hibah oleh pemerintah daerah. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri,
Reydonnyzar Moenek mengatakan, bantuan sosial kerap disalahgunakan
untuk kampanye pemilihan kepala daerah. Ke depan pengelolaan dana
bantuan sosial dan hibah, wajib dikelola dengan transparan agar bisa
dipertanggungjawabkan. Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan aturan
baru soal pengetatan pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah.
KBR68H
"Kami menemukan dinamika dan bantuan
hibah saat kepala daerah melakukan kampanye. kami menemukan carataan
yang signifikan, itulah yang kita coba tertibkan. Permendagri 32 tnhun
2012 ini bagian yang tidak terpisahkan dari keingingan kita untuk
memperbaiki tata kelola.”
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. Sebelumnya, Seluruh Bupati, dan anggota DPRD se-Papua menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang hibah dan bantuan sosial (bansos). Penolakan ini terungkap dalam sosialisasi yang berlangsung di Sasana Krida kantor Gubernur Papua. Sosialisasi dilakukan oleh Pejabat Kementerian Dalam Negeri. Bupati Lanny Jaya, Befa Jigibalom menegaskan, keberadaan Permendagri sama saja membatasi pemerintah untuk memberikan bantuan kepada rakyatnya.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. Sebelumnya, Seluruh Bupati, dan anggota DPRD se-Papua menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang hibah dan bantuan sosial (bansos). Penolakan ini terungkap dalam sosialisasi yang berlangsung di Sasana Krida kantor Gubernur Papua. Sosialisasi dilakukan oleh Pejabat Kementerian Dalam Negeri. Bupati Lanny Jaya, Befa Jigibalom menegaskan, keberadaan Permendagri sama saja membatasi pemerintah untuk memberikan bantuan kepada rakyatnya.
0 komentar:
Post a Comment