Home » » Bupati Paniai Dinilai Melanggar Aturan

Bupati Paniai Dinilai Melanggar Aturan

PAPUAN, Jayapura ---  Aliansi Intelektual Suku Wolani, Mee dan Moni (AISWMM) menilai Bupati Kabupaten Paniai, Naftali Yogi sudah salah jalur terkait dengan penambangan liar yang selama ini terjadi di sepanjang sungai Degeuwo sejak tahun 2001 hingga tahun 2012.

Hal ini dikatakan oleh ketua AISWMM, Thobias Bagubau, ketika dihubungi oleh suarapapua.com melalui sambungan selulernya, pada Jumat (20/4) siang tadi, di Jayapura, Papua. Menurutnya, Bupati Naftali Yogi telah salah menggunakan jabatannya sebagai Bupati, karena banyak melanggar peraturan yang dibuat pemerintah sendiri.

“Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 14 tahun 2008 tentang Pertambangan Rakyat, Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 41 Tahun 2011 tentang Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Instruksi Gubernur Provinsi Papua Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin di Seluruh Provinsi Papua,” katanya.

Maka itu, lanjut Thobias, “Kami menolak dengan tegas pernyataan Bupati Paniai yang menyatakan bahwa pertambangan di sepanjang sungai Degeuwo itu dijadikan sebagai wilayah Penambangan Rakyat (WPR),” tegas lelaki asal suku Wolani ini.

“Karena dengan adanya pernyataan dari Bupati Paniai maka tentu akan menimbulkan dampak negative bagi masyarakat di sepanjang sungai Degeuwo, dan juga akan terjadi pula kerusakan lingkungan yang sangat serius,” jelasnya.

Karena itu, Thobias meminta kepada pemerintah provinsi Papua dan DPR Papua dapat mencari jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sebab ini merupakan persoalan yang sangat serius.

suarapapua
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger