Ana Noviani/JIBI/Bisnis
JAKARTA: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
merekomendasikan agar pemda Papua dan Papua Barat segera menyusun perda
yang mengatur tentang dana otonomi khusus (Otsus) yang harus
disinergikan dengan APBD.
Aryawan Soetiarso, Direktur Kawasan Khusus Daerah Tertinggal
Kementerian PPN/Bappenas, menuturkan anggaran otsus yang ditransfer
pusat ke Pemda Papua nilainya mencapai Rp40 triliun per tahun. Dana
tersebut harus dialokasikan secara sinergis dengan APBD dan anggaran
belanja kementerian/lembaga.
“Dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat itu sekitar Rp40 triliun. Ini
harus disinergikan dengan APBD dan dana K/L, jangan hanya mengandalkan
pusat, perlu saling mendukung,” ujarnya, Selasa, 17 Apr.
Menurut Aryawan, selama ini dana Otsus bersifat block grant, tidak di-earmark untuk kebutuhan tertentu.
“Sebenarnya kalau Pemda punya Perda khusus untuk mengatur, itu bisa.
Maka ini yang jadi salah satu rekomendasi kami dalam forum pertemuan
dengan UP4B [Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat]
kemarin,” katanya.
Besarnya anggaran pemerintah yang bergulir di Papua diakui Aryawan
banyak dihabiskan untuk biaya logistik dan transportasi akibat
keterbatasan akses dan kondisi alam.
Ekonomi berbiaya tinggi ini juga berlaku bagi belanja birokrasi dan
aparatur negara. Karenanya, infrastruktur jalan menjadi salah satu fokus
yang akan digenjot untuk membuka isolasi beberapa kawasan di Papua.
(aw)
0 komentar:
Post a Comment