Petugas memeriksa kadar barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang akan dimusnahkan di kantor BNN, Jakarta. (Foto File)
|
JAKARTA - Setelah Kementerian Hukum dan HAM membekukan kerja sama
pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan
Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Lembaga
Pemasyarakatan (Ditjen) Lapas, menggelar aksi sidak narkoba sendirian.
Melalui petugas Lapas Narkotika, Jayapura, Papua, Rabu (4/4) malam, delapan paket narkoba jenis sabu-sabu, uang Rp 3,7 juta, dan satu unit telepon seluler berhasil disita petugas dari lapas tersebut.
Menurut Kepala Seksi Liputan dan Penyajian Berita Humas Ditjen Lapas, Ika Yusanti, penggeledahan dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Papua sekitar pukul 24.00-01.30 WITA. Penggeledahan rutin ini dipimpin langsung Kepala Lapas (Kalapas) Lapas Narkotika Jayapura, Endang Lintang.
Menurut Ika, barang bukti narkoba yang ditemukan di Lapas Jayapura telah diserahkan ke Polres Jayapura untuk diselidiki lebih lanjut. Warga binaan yang diduga terlibat sindikat pengedar narkoba juga telah diserahkan ke kepolisian.
"Tersangka dan barang bukti dari hasil penggeledahan telah diserahkan ke Polres Jayapura untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ika saat dihubungi Republika, Kamis (5/4) malam.
Ika melanjutkan, pihaknya konsisten untuk melaksanakan pemberantasan narkoba di dalam Lapas. Sebagai bukti komitmennya, Ditjen PAS mengaku tidak akan mengintervensi penyidikan kasus peredaran narkoba di dalam Lapas.
Ditjen PAS siap menyerahkan petugasnya yang terbukti terlibat dalam praktik peredaran narkoba untuk diproses hukum. "Kadivpas (Papua) telah meminta kepada Kapolres melalui Kalapas, apabila dari hasil penyidikan ternyata terdapat keterlibatan oknum petugas agar segera diproses juga," kata Ika.
Melalui petugas Lapas Narkotika, Jayapura, Papua, Rabu (4/4) malam, delapan paket narkoba jenis sabu-sabu, uang Rp 3,7 juta, dan satu unit telepon seluler berhasil disita petugas dari lapas tersebut.
Menurut Kepala Seksi Liputan dan Penyajian Berita Humas Ditjen Lapas, Ika Yusanti, penggeledahan dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Papua sekitar pukul 24.00-01.30 WITA. Penggeledahan rutin ini dipimpin langsung Kepala Lapas (Kalapas) Lapas Narkotika Jayapura, Endang Lintang.
Menurut Ika, barang bukti narkoba yang ditemukan di Lapas Jayapura telah diserahkan ke Polres Jayapura untuk diselidiki lebih lanjut. Warga binaan yang diduga terlibat sindikat pengedar narkoba juga telah diserahkan ke kepolisian.
"Tersangka dan barang bukti dari hasil penggeledahan telah diserahkan ke Polres Jayapura untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ika saat dihubungi Republika, Kamis (5/4) malam.
Ika melanjutkan, pihaknya konsisten untuk melaksanakan pemberantasan narkoba di dalam Lapas. Sebagai bukti komitmennya, Ditjen PAS mengaku tidak akan mengintervensi penyidikan kasus peredaran narkoba di dalam Lapas.
Ditjen PAS siap menyerahkan petugasnya yang terbukti terlibat dalam praktik peredaran narkoba untuk diproses hukum. "Kadivpas (Papua) telah meminta kepada Kapolres melalui Kalapas, apabila dari hasil penyidikan ternyata terdapat keterlibatan oknum petugas agar segera diproses juga," kata Ika.
REPUBLIKA.CO.ID
0 komentar:
Post a Comment