Home » » Dinilai Cacat Hukum, Pilkada Deiyai Harus Diulang

Dinilai Cacat Hukum, Pilkada Deiyai Harus Diulang

Dinilai Cacat Hukum, Pilkada Deiyai Harus  Diulang
KPU Provinsi Papua Didesak Segera Lakukan PAW KPU Deiyai
Yan Giai, S.Sos, MT, saat menunjukkan surat Panwaslu Pusat yang isinya tentang kandidat tidak lolos dan lolos sesuai hasil kajian Panwaslu Pusat.


JAYAPURA - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai periode 2012-2017 tahap I yang telah meloloskan dua pasangan calon ke putaran dua, masing-masing, Natalis Edoway-Mesak Pakage,S.Sos dan pasangan Dance Takimai, S.Kes-Agustinus Pigome, A.Md,  dinilai cacat hukum.   

Pasalnya dalam pelaksanaannya mulai dari proses pentahapan  telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Deyiai selaku pihak pelanggara telah  dengan sengaja‘menabrak aturan-aturan yang ada.   Untuk  itu, Pilkada putaran kedua harus dibatalkan, selanjutnya dimulai kembali dengan tahap verifikasi factual untuk selanjutnya dilakukan  Pilkada ulang dengan melibatkan kembali semua kandidat yang ada.   

Demikian diungkapkan salah satu calon kandidat Bupati Deiyai Yan Giai, S.Sos, MT, saat bertandang ke redaksi Bintang Papua. Jumat (27/4), kemarin. Dijelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada Deyiai,  KPU Deyiai telah melanggar UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol serta kode etik.Antara lain,  KPU Deiyai tidak melakukan verifikasi calon pasangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Deiyai, utamanya yang diusung oleh partai politik (parpol). Akibatnya, calon lainnya, terutama yang diusung Parpol  dikorbankan.  Sebab Kandidat yang tidak memuhi syarat ‘dipaksakan’ ikut bertarung dan dinyatakan lolos ke putaranII.  Padahal sudah jelas-jelas di dalam surat kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat Nomor : 068/Bawaslu/2012 dalam ayat ke-6 dinyatakan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, yakni atas nama Dance Takimai,S.Kes-Agustinus Pigome,A.Md., Drs.Yosep Pekey, SE.-Yakobus Takamai, S.Pd dan Natalis Edoway-Mesak Pakage, S.Sos, Sebab Pasangan Natalis-Mesak tidak ada dukungan parpol sebab  Partai Barnas dan PPI secara the facto mendukung kandidat lain. Sementara Pasangan Dance-Agus hanya dapat dukungan 5 % yaitu PDIP yang hanya  punya 1 kursi di DPRD. 

“KPU Deiyai tidak melakukan verifikasi berkas parpol sebagai persyaratan untuk mengusung bakal calon kandidat.KPU meloloskan semua bakal pasangan calon kandidat tanpa melihat kuota 15 % sebagai syarat bahwa parpol dapat pengusung bakal calon kandidat, KPU meloloskan bakal pasangan calon yang hanya mendapat 5 % dukungan parpol,” terangnya.Sedangkan yang memenuhi syarat sesuai kajian Panwaslu pusat hanya tiga pasangan, yakni Yan Giai,S.Sos, MT-Yakonias Adii, Drs.Manase Kotouki,MA-Athen Pigai,SE dan Marthen Ukago,SE.,M.Si-Amision Mote,S.Sos., namun pada kenyataannya KPU tidak menindaklanjuti hasil kajian Bawaslu Pusat tersebut, bahkan meloloskan tiga pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dikatakan dengan banyaknya kejanggalan dalam proses pentahapan oleh KPU, dirinya bersama Tim suksesnya sudah melakukan penolakan secara tertulis, namun itu tidak digubris KPU Deyiai. Sepertinya KPU Deyiai punya kepentingan dengan calon tertentu, sehingga mereka menutup mata dan menabrak aturan yang ada.  Bahkan tidak lagi mengindahkan surat kajian yang dikirim oleh Panwaslu pusat. 

Terkait dengan itu,  pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Knstitusi (MK) yang saat ini sedang dalam proses. Karena itu ia meminta agar proses pemilukada Putaran II distop sebelum ada jawaban dari MK. Selanjutnya meminta kepada KPU Provinsi Papua segera menikdaklanjuti Surat Panwas Pusat membentuk Dewan Kehormatan KPU Papua untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum dan kode etik, lalu memberikan klarifikasi kepada semua pihak. Selanjutnya melakukan PAW kepada Ketua dan anggota KPU Deyiai. Sehingga pemilukda ulang bisa dimulai dari tahap verifikasi. Sebab jika Pilkada putaran II dipaksakan akan menjadi preseden buruk. “Sama saja kita meletakkan dasar yang buruk untuk Pilkada ke Deiyai, yang akan  berdampak pada kelangsungan pembangunan ke depan di Kabupaten Deyiai,” katanya. Sebaliknya, jika ini dimulai dari awal (diulang)  dengan cara yang benar berarti pemerintah meletakkan pondasi yang benar, dengan demikian apa yang dicita-citakan rakyat yaitu kehidupan yang sejahtera dapat tercapai. 

Dikatakan, kalau proses Pilkada ini dilakukan secara benar, maka siapun yang terpilih nantinya harus didukung semua pihak, sebab   itulah yang terbaik dari semua kandidat.  Hal ini juga bisa membuktikan bahwa Intelektual Deiyai bisa melaksanakan Pilkada  yang benar sama dan sejajar dengan daerah lainnya  di Indonesai.    Karena itu, untuk menjamin kepastian hukum kedepan, Pemilukada  Deiyai harus dilaksanakan lembaga penyelenggara KPU yang bersih, menjalankan pesta demokrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga produk yang terpilih merupakan putra-putra terbaik Deiyai yang didukung  masyarakat Kabupaten Deiyai di atas pemilihan yang adil dan bermartabat (don/don/l03)

 Sumber :

BINPA


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger