Home » » DPR Papua Membantah

DPR Papua Membantah

Jika Disebut Keliru Tafsirkan Surat  Mendagri Soal  Verifikasi  Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Boy Dawir
JAYAPURA—DPR  Papua  membantah jika disebut keliru  menafsirkan Surat Menteri Dalam  Negeri terkait   Perdasus No  6 Tahun  2011  Tentang  Pelaksanaan  Pemilihan Gubernur  (Pilgub) sudah final   sekaligus  memberikan kewenangan  kepada DPR Papua  melaksanakan  proses  tahapan pendaftaran dan  verifikasi Calon Gubernur  dan Wakil Gubernur Papua periode  2012-2017.  “ Jadi DPR Papua tidak keliru,”  . Demikian Anggota DPR  Papua Boy Markus Dawir yang dikonfirmasi Bintang Papua dikediamannya, Entrop, Jayapura,  Sabtu (14/4).

Politisi Partai Demokrat  ini mengutarakan  hal ini  sekaligus menyanggah statement  Pengamat Hukum  Tata Negara dan Mahasiswa Program  Doktor  (S3), Jurusan Hukum Tata Negara UI  Anthon  Raharusun yang mengatakan DPR Papua dinilai keliru menafsirkan Surat Menteri Dalam  Negeri tersebut. 

Padahal  semestinya  Perdasus  itu bukan  baru  diperjuangkan saat ini, menurut Wakil Ketua  Komisi D  DPR Papua  ini,   anggota DPR Papua periode 2009-2014  telah membuat Perdasus  No 6 Tahun 2011   Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan  Wakil  Gubernur Papua sebagai suatu bagian daripada proteksi  terhadap    rakyat Papua.


ePaper Bintang Papua



[ BINPA ]
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger