Jika Disebut Keliru Tafsirkan Surat Mendagri Soal Verifikasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
JAYAPURA—DPR Papua membantah jika disebut keliru
menafsirkan Surat Menteri Dalam Negeri terkait Perdasus No 6 Tahun
2011 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) sudah final
sekaligus memberikan kewenangan kepada DPR Papua melaksanakan
proses tahapan pendaftaran dan verifikasi Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua periode 2012-2017. “ Jadi DPR Papua tidak keliru,” .
Demikian Anggota DPR Papua Boy Markus Dawir yang dikonfirmasi Bintang
Papua dikediamannya, Entrop, Jayapura, Sabtu (14/4).
Politisi Partai Demokrat ini mengutarakan hal ini sekaligus menyanggah statement Pengamat Hukum Tata Negara dan Mahasiswa Program Doktor (S3), Jurusan Hukum Tata Negara UI Anthon Raharusun yang mengatakan DPR Papua dinilai keliru menafsirkan Surat Menteri Dalam Negeri tersebut.
Padahal semestinya Perdasus itu bukan baru diperjuangkan saat ini, menurut Wakil Ketua Komisi D DPR Papua ini, anggota DPR Papua periode 2009-2014 telah membuat Perdasus No 6 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sebagai suatu bagian daripada proteksi terhadap rakyat Papua.
[ BINPA ]
Boy Dawir |
Politisi Partai Demokrat ini mengutarakan hal ini sekaligus menyanggah statement Pengamat Hukum Tata Negara dan Mahasiswa Program Doktor (S3), Jurusan Hukum Tata Negara UI Anthon Raharusun yang mengatakan DPR Papua dinilai keliru menafsirkan Surat Menteri Dalam Negeri tersebut.
Padahal semestinya Perdasus itu bukan baru diperjuangkan saat ini, menurut Wakil Ketua Komisi D DPR Papua ini, anggota DPR Papua periode 2009-2014 telah membuat Perdasus No 6 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sebagai suatu bagian daripada proteksi terhadap rakyat Papua.
ePaper Bintang Papua |
[ BINPA ]
0 komentar:
Post a Comment