Ditulis oleh Mayor Inf Tri Ubaya, S.H. |
Senin, 09 April 2012 22:35 |
Konggres dan Pemerintah Amerika Serikat mendukung penuh status
politik Tanah Papua sebagai daerah otonomi khusus dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hanya melalui Otsus masyarakat Papua akan
dapat menemukan jati dirinya sebagai masyarakat mandiri dan sejahtera,
sesuai program “political, economic and social empowerment” yang sedang
diterapkan Pemerintah di Papua dan Papua Barat. Amerika Serikat sangat
tidak mendukung gerakan Papua merdeka dan telah bertekad untuk terus
mempertahankan pengakuannya terhadap keutuhan wilayah NKRI. Dengan
demikian Otsus merupakan satu-satunya jawaban bagi masyarakat asli
Papua. Posisi inilah yang muncul setelah Congressional Hearing tentang
Papua di ibu kota AS, Washington DC, hari Rabu tanggal 22 September
2010. Sedang pada sesi yang sama, Eni Faleomavaenga, mengakui bahwa
kondisi HAM di Papua sudah banyak membaik namun perlu terus dipantau
agar pelanggaran HAM seperti yang banyak dialami di masa lalu tidak
terulang. Beliau menegaskan bahwa sementara ada sekolompok orang Papua
yang menuntut merdeka di luar NKRI, ternyata sebagian besar komunitas
Papua memilih otonomi khusus dalam bingkai NKRI. Pemilihan para
Gubernur, Walikota dan Bupati di Papua yang sangat demokratis
membuktikan adanya dukungan tersebut, kata anggota Konggres Eni
Faleomavaenga dalam kesimpulannya mengakhiri hearing. (http://westpapuainfo.wordpress.com/2010/09/27/as-tetap-dukung-otsus-papua-dalam-bingkai-nkri/) Oleh : *Mayor Inf Tri Ubaya, S.H. Setelah tahun hingar bingar 1998 segala pintu kebebasan ditanah air benar-benar telah dibuka, mengkritisi segala sesuatu dilakukan orang dengan bebas tanpa takut ditegur Pemerintah. Sekarang ini, dalam ruang global demokrasi yang tanpa sekat, tidak ada lagi penghalang bagi setiap warga Papua untuk menyerukan keinginannya, bahkan tidak hanya berbicara di daerah, tapi juga akan bicara di forum-forum internasional termasuk di PBB. Perbedaan cara pandang antara rakyat dengan Pemerintah bisa dilakukan dengan terbuka tanpa melalui symbol-simbol sindiran maupun gerakan-gerakan bawah tanah, dan segala macamnya. Begitu bebasnya Indonesia ini sehingga, ide-ide bohong dan suara-suara provokatif menjadi sajian dan menu harian bagi beberapa kelompok untuk ditabur melalui media, seperti Otsus gagal namun tidak pernah memberi solusi supaya Otsus tidak gagal, Sekretariat PBB sudah menerima pendaftaran ‘Negara Federasi Republik Papua Barat’ (NFRPB) yang didaftarkan oleh Forkorus Yaboisembut dengan nomor register pendaftaran dari Sekretariat PBB nomor : Rr. 827567846 BT dan melalui cuci otak pada public bahwa Pemerintah Indonesia sebagai penjajah di Papua. Dalam konteks kritik mengkritik, bila kita cermati terdapat dua jenis kritik, Pertama, kritik yang dilakukan oleh ahli dalam bidangnya. Kedua, kritik yang dilakukan oleh penggembira terhadap fenomena yang muncul keranah public. Jenis pertama, karena dilakukan oleh ahli dalam bidangnya, maka laras nada dan lagunya sangat enak dinikmati, karena memang kritik yang dilontarkan berdasar teori-teori atau pengalaman yang telah dilakukan dalam bidang keahliannya. Orang-orang yang dalam posisi ini, dalam mengeritik menggunakan dalil dan argumentasi sesuai teori yang ada. Misalnya ketika seorang mengeritik kebijakan pemerintah tentang Otonomi khusus Papua. Ia tahu benar seperti apa itu otonomi khusus dalam teori dan dalam praktek. Orang ini mampu menjelaskan, dan memberi pencerahan ke public, dalam mengkritisi atas suatu kebijaksanaan dia mampu menawarkan model lain sebagai bentuk pemecahan persoalan. Jenis kedua, orang/pengkritik ini dari kalangan penggembira/orang yang peduli/terusik, orang ini tidak spesifik mempunyai basis keilmuan terhadap hal yang dikritisi. Oleh karenanya, dasar pijakan kritikan kadang hanya subyektivitas semata, orang yang dalam posisi ini kadangkala ada yang murni karena peduli, tetapi memang kurang memiliki dasar ilmu pengetahuan tentang obyek yang dikritisi, sehingga seringkali tanpa mempelajari latar belakang obyek yang menjadi masalah, dia langsung bereaksi. Pengkritik jenis kedua ini seringkali terjebak pada pernyataan yang tendensius, seperti contohnya, apapun bentuknya, program dari pemerintah pusat/daerah pasti tidak akan berjalan di Papua, apapun upaya pemerintah mengurai benang kusut pelaksanaan Otsus, Otsus Papua telah dianggap gagal total. Kritik yang baik adalah yang mempunyai kontruksi perbaikan yaitu menghujat, mengkritik atau memaki-maki kebijakan pemerintah yang salah dan tidak konstruktif tapi si pengkritik mampu memberikan solusi pemecahan. Pernyataan yang dikeluarkanpun mempunyai dasar dan kriteria yang jelas. Ketika seorang pengkritik menyatakan Otsus Papua telah gagal, seharusnya dijelaskan mengapa gagal, dan dimana bukti-bukti kegagalannya. Dan yang penting lagi dia harus dapat menjelaskan bagaimana Otsus supaya berhasil, sebagai solusi pemecahan masalah kegagalan Otsus Papua. Kritik yang baik tentu tidak tendensius, tidak atas dasar suka atau tidak suka dan juga tidak atas dasar yang penting beda dengan pemerintah, dengan harapan pamor dia sebagai orang yang”berani beda” akan tetap eksis bagi orang-orang dikelompoknya. Menyangkut kritik terhadap Otsus Papua dan pemecahannya, ada satu pandangan menarik dari Lamadi De Lamato, dalam bukunya obat demokrasi Papua, menyangkut kebuntuan Otsus. Disebutkan bahwa, bagi sebagian kalangan menyelesaikan amburadulnya atau tersumbatnya Otsus adalah dengan membersihkan pejabat public yang melakukan tindakan korupsi. Sampai pada baris kalimat tersebut saya sepaham dan kemudian menjadi tercengang karena ternyata ada baris-baris berikutnya yang menjadikan saya mendapat pemahaman baru terhadap pemberantasan korupsi di Papua. Oleh Lamadi disebutkan, namun langkah itu ternyata belum tepat untuk diterapkan di Papua. Di Papua, lembaga pemberantasan korupsi tersebut belum tepat diberlakukan. Mengapa ? Disebabkan pertimbangan budaya local yang relative masih kikuk dengan budaya luar atau birokrasi modern. Perjumpaan dua budaya yang sangat baru membutuhkan adaptasi sebelum keduanya saling menegasi.(Lamadi De Lamato,2010:234) Budaya hidup komunal dan saling tolong menolong dengan kultur masyarakat yang masih tergantung pada tokoh (pejabat sesuku) tidak jarang menimbulkan fenomena Charity (kemurahan hati) yang berbeda. Komunalisme yang kuat dan charity yang unik inilah bisa jadi yang memicu terjadinya kebocoran anggaran secara gila-gilaan di era Otsus. Pertanyaannya, setujukah hal ini kita sebut dengan korupsi ? jika setuju, maka ada yang mengusulkan harus dipotong satu generasi. Maksudnya pejabat hari ini harus dipangkas karena dianggap bobrok dan tidak becus memikul amanah perubahan bagi rakyat Papua. Ide potong generasi ini bagus, tapi lagi-lagi ide ini kurang kontekstual dan jelas sangat minim dalam melihat realitas Papua yang dibalut dengan beragam variable dibelakangnya.(Lamadi De Lamato, 2010:236) Carut marutnya pelaksanaan Otsus dengan berbagai variable siapa yang harus disalahkan/dipertanyakan didalamnya memang telah menjadi bahan diskusi menarik bagi elit local maupun nasional. Dalam kontek tersebut mantan Pemimpin OPM, Nicholas Jouwe mengatakan, seharusnya tidak dipertanyakan kepada pemerintah Pusat, namun justru ditanyakan kepada pemimpin-peminpin daerah Papua. Terlepas dari berbagai pandangan tentang bagaimana memecahkan kebuntuan pelaksanaan Otsus dan berbagai hal yang melatarbelakangi kebuntuan tersebut. Nampaknya terhadap pemberantasan korupsi yang oleh sebagian besar elemen masyarakat Papua dianggap sebagai biangnya kesengsaraan, perlu mendapat prioritas penanganan. Masyarakat sangat mengharapkan agar pengusutan korupsi di Papua dilakukan secara profesional. Terutama dalam hal penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus). Besarnya harapan masyarakat tersebut dikarenakan, hasil pengusutan yang dilakukan oleh KPK belum terlihat optimal. Masyarakat Papua merasa kecewa dengan kinerja KPK yang tidak maksimal dalam menuntaskan kasus korupsi di Papua. Padahal masalah korupsi penyalahgunaan dana otsus telah berulangkali dilaporkan baik ke KPK, ke Kejagung, Mabes Polri maupun Presiden SBY, namun hasilnya belum maksimal. Kekhawatiran kita adalah, jangan sampai masyarkat menjadi apatis dan tidak percaya lagi terhadap pemerintah pusat dalam memberantas korupsi dan mensejahterakan masyarakat Papua, sebagaimana yang disuarakan oleh Kampak Papua. Korupsi skala besar oleh elit pejabat Papua tidak tersentuh hukum. Kordinator Komunitas Adat Masyarakat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua, Michael Rumaropen, di kantor Kontras, Jakarta, mengaku sudah tidak percaya kepada lembaga penegak hukum. “Banyak tokoh dinyatakan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, dan kasusnya mengambang sampai sekarang,” kata Rumaropen, seraya menunjukan dokumen dari lembaga penegak hukum, data-data dugaan korupsi dan salinan terbitan surat kabar lokal Papua yang memberitakan dugaan korupsi. Besaran korupsi yang dilaporkan Kampak tidak main-main, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disinyalir terjadi penyimpangan hingga Rp 1,85 triliun. Gejala serupa terjadi merata di kabupaten, kota, dan DPRD setempat. Menurut Rumaropen, otonomi khusus (Otsus) telah dijadikan sarana korupsi oleh elite lokal Papua.( kompas.com 12 November 2011) Kemudian menyangkut isu ide-ide bohong dan suara-suara provokatif menjadi sajian dan menu harian bagi beberapa kelompok untuk ditabur melalui media sebagaimana saya sebutkan diawal tulisan, bahwa Sekretariat PBB sudah menerima pendaftaran ‘Negara Federasi Republik Papua Barat’ (NFRPB) yang didaftarkan oleh Forkorus Yaboisembut dengan nomor register pendaftaran dari Sekretariat PBB nomor : Rr. 827567846 BT. Padahal faktanya, Pimpinan tertinggi PBB itu jelas tak tahu adanya deklarasi NFRPB di Tanah Papua, karena proses mendirikan sebuah negara baru punya standar baku di dunia internasional. Sekjen PBB Ban Ki-Moon dalam pembicaraannya dengan Presiden SBY di Jakarta, tampak sangat menghargai sikap Pemerintah Indonesia yang oleh konstitusi negara ini diwajibkan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah Indonesia. Lebih dari itu, kunjungan Sekjen PBB kali ini sekaligus juga mau mengukuhkan adanya peningkatan hubungan bilateral Indonesia-PBB dalam kerangka kerjasama strategis. PBB membutuhkan peran aktif Indonesia untuk menjadi fasilitator penciptaan perdamaian di kawasan Asia Tenggara. Sedangkan di tingkat perdamaian dunia, Sekjen PBB memberikan apresiasi positif bagi pasukan perdamaian PBB asal Indonesia yang sudah banyak terlibat dalam misi-misi sulit PBB di Bosnia, Libanon, Haiti, Sudan dan di wilayah-wilayah konflik lainnya.Menurut Ban Ki-Moon, pasukan perdamaian PBB asal Indonesia telah bekerja dengan baik dan penuh kasih sayang. (http://zonadamai.wordpress.com/2012/03/18/ban-ki-moon-akan-bahas-pasukan-ri-di-pbb/) Sebagai dasar penguat dari informasi tersebut, berikut kesaksian tiga tokoh Papua yaitu Ferry Marisan, Leonard Imbiri dan Paul Mambrasar yang saat ini kebetulan sedang berada di Genewa, Swiss (dari tgl 27 Februari-23 Maret 2012) untuk mengikuti training Human Rights Defender. Bertepatan saat itu ada Sidang ke 19 Dewan HAM PBB (19th Session United Nations Human Rights Council). “Kami sedang mengikuti Sidang ini secara seksama, tetapi tidak ada satupun negara di dunia bicara soal pendaftaran Negara Federasi Republik Papua Barat di Dewan HAM PBB. Masalah yang sedang ramai dibahas dalam sidang ini adalah SYRIA, IRAN dan Sri Lanka. Perlu saya jelaskan bahwa, kami bertiga ada di GENEVA, SWITZERLAND karna diundang oleh GENEVA HUMAN RIGHTS GLOBAL TRAINING, untuk mengikuti Training Human Rights Defender, kami diberi waktu untuk hadir dalam Sidang Dewan HAM untuk ikut mendengar apa yang DIPERDEBATKAN OLEH para Menteri dari negara anggota Dewan HAM PBB.Oleh sebab itu saya memberi informasi ini sesuai dengan apa yang saya lihat, dengar dan baca dari semua statement yg di sampaikan oleh negara anggota Dewan HAM PBB”.(http://politik.kompasiana.com/2012/03/07/kesaksian-tiga-tokoh-papua-dari-geneva-switzerland/) Kemudian menyangkut isu ide-ide bohong dan suara-suara provokatif.cuci otak ke public bahwa Indonesia menjajah Papua, marilah kita melihat kebelakang sejarah Papua di masa pendudukan Belanda di Papua. Bahwa sesungguhnya, tanggal 1 Desember 1961 bukanlah pemberian kemerdekaan bagi rakyat Papua, tetapi pada tanggal tersebut adalah pembentukan Dewan New Guinea oleh Belanda. Situasi kondisi Papua pada saat itu merupakan hasil rekayasa pemerintah kolonial Belanda. Karena, dalam pendirian suatu negara merdeka perlu adanya pengakuan dan persyaratan secara De Facto dan De Jure. Klaim bahwa Papua telah merdeka sejak 1 Desember 1961 yang ditandai adanya pengibaran bendera Bintang Kejora tidak dapat dijadikan acuan bahwa pemerintah kolonial Belanda telah memberikan kemerdekaan sebagai suatu negara yang sudah merdeka. Sebuah negara merdeka perlu adanya pengakuan Internasional dari negara-negara di dunia termasuk dari PBB. Bahwa dengan klaim tersebut menganggap Papua telah merdeka sejak 1 Desember 1961 dan menyebut Indonesia sedang menjajah Papua, adalah pembohongan publik. Pepera 1969 menunjukkan legalitas yang sah diakui oleh PBB dan dunia Internasional sebagai fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Papua merupakan bagian dari Indonesia. Pepera 1969 sebagai cermin rakyat papua yang berkeinginan bergabung dengan Indonesia. Hasil Pepera telah diterima oleh Majelis Umurn PBB dengan resolusinya No. 2504 tertanggal 19 Nopember 1969, Pembatalah hasil Pepera yang dilakukan oleh pihak–pihak tertentu sangat tidak mungkin. Apa yang dihasilkan sudah merupakan keputusan final. Resolusi PBB 2504 merupakan penegasan pengakuan PBB atas kedaulatan NKRI terhadap Papua, dan karena itu setiap upaya untuk memisahkan daerah tersebut dari NKRI merupakan penentangan terhadap hukum internasional yang berlaku, termasuk piagam PBB itu sendiri.Tidak ada dalil hukum Internasional yang bisa menunjukkan Indonesia menjajah Papua, tidak terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Indonesia telah melakukan penjajahan terhadap masyarakat di wilayah Papua. Yang kita lihat selama ini, terlepas dari segala kekurangannya, Pemerintah telah dan terus berupaya untuk memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat Papua. *Penulis adalah Kasi Listra Pendam XVII/Cenderawasih SUMBER : BINPA |
OTSUS, KORUPSI DAN KONSTRUKSI PEMBOHONGAN PUBLIK
Posted by Admin RASUDO FM
Posted on 11:32:00
with No comments
Label:
Opini
0 komentar:
Post a Comment