Inti
dari desentralisasi wewenag adalah untuk mudah mengatur: Melayani,
melindungi dan membimbing kepada rakyat.. Tujuan dari muda mengatur
adalah untuk memberdayakan perekonomia rakyat agar mereka mampu hidu
dengan memenuhi kebutuhan sendiri atas hasil produksinya. Dengan
demikian kehidupan mereka pun bisa hidup dengan baik dan aman
kebutuhannya.
Akan tetapi, secara empiris, apa yang terjadi di
kalangan pemerintah pusat hingga daerah dan akibat terhadap
masyarakatnya apa yang sedang dihada[i? Inilah dua pertangaan yang
bersifat general/umum, yang bisa jelaskan tindakan pemerintah seputar
administrasi publik dan dampaknya terhadap masyarakat.
Sayang
sekali, karena dalam implementasi publik melalui desentralisasi
kewenangan yang berciri otonom di setiap daerah, tetapi dalam
implementasi administrasinya tidak memahami dengan baik tentang apa itu
desentralisasi dan administrasi publik sehingga di dalam implementasi
sebagai fungsi pemerintahnya tidak serasi dengan maknanya dar
administrasi publik.
Apa itu sebenarnya administrasi publik?
Sebagai fungsi pemerintah di dalam administrasi publiknya harus
bertanggungjawab: Melayani, melindungi, dan membimbing. Untuk fungsi
pemerintah di dalam administrasi publik itu bisa diimplementasikan
dengan baik maka dibutuhkan manajemen/pinsif administrasi publik.
Diantaranya: Paining, Organising, Staffing, Directing, Co - ordinating,
reporting, penanggaran belanja/pertanggungjawaban atas imput, procesing
and output dari segala organising.
Hanya sampai di situ saja
dalam implementasi administrasi publik, maka tentunya sasaranya tidak
menonjol, dan tepat malah mudah berubah dan tidak berfungsional di
bagian staf2 dalam jajaran pemerintah, maka harus dibutuhkan pwngawasan
dari luar pemerintah baik itu pemerinksa maupun pemberi hukuman/sangsi.
Cara tersebut ini adalah salah satu membina, mendidik dan memberi
kesadarab tingkalaku pemerintah agar tidak muda terpengaruh dalam
pengelewengan fungsi dan KKBN.
Dengan cara tersebut ini supaya
dalam implementasi publik itu bisa berjalan dan terkontrol dengan baik
sesuai dengan aturan, kebijaka dan program yang telah terorganisir
sehingga sampai pada sasarannya.
Dalam di arena publik
mengatakan bahwa negara indonesia adalah hegra koruptor di urutan ketiga
dari gecara2 Asia Tenggara. Hal tersut ini memang dikatakan berdasarkan
realitas karena BPK nya tidak tegas, kalau BPK tegas terhadap
pemerintah yang sedang bertindak KKN berarti pasti KKN dan pengelewengan
fungsi tersebut tidak ada sama sekali.
Disamping itu, juga
Badan Yudikatif itu harus tegas terhadap Eksekutif jika terjadi KKN dan
pengelewengan fungsi profesi, fungsi pembuat kebijakan bersama DPR,
fungsi terprogram pembangunan, dan fungsi akuntabel. Karena BPK dan
Yudikatifnya tidak tegas, berarti di balik itu ada alasan bahwa mereka
pun pasti ikut terlibat dalam KKN. Hal tersebut ini takmustahil terjadi
dikalangan pemerintah maupun pengawas dan pengontrol semua terlibat
dalam hal KKN dan pengelewengan fungsi. Dengan demikian maka di dalam
tempat pemerintahannya tidak ada pihak yang berani mengaku dan bertegas.
Hal tersebut ini sekarang suda menjadi budaya pemerintah dan jajaran
hingga ke daerah.
Suda terbentuknya pola, nilai/karakter
korupsi sehingga tidak muda diubah kapanpun kecuali mereka sendiri
mengadari, memahami nilai kehidupan manusia yang sepantasnya
dilakukan,dan memiliki perasaan kasih maka senua nilai buruk yang telah
menjadi budaya pemerintah ini bisa berubah menjadi pemerintah yang
punga tanggungjawab semuanya. Akan tetapi, sesuatu yang suda menjadi
kebiasaan tidak mungkin berubah kecuali sosialisai yang sangat lama
waktunya, maka hal sangat disayangkan.
Mengapa negara Amerika
dilihat seperti bintang dilagit pada saat yang cerah di lagit. Mengapa
Amerika dikatakan sebagai Negara Adhi kuasa, negara yang makmur/maju?
Alasanya tidak bangak: hanya ketegasan dan pegontrol yang kuat dari luar
pihak baik itu masyarakat, pihak Yudikatif, maupun para jurnalistik.
Dengan ketegasan yang kuat maka apapun yang pihak Eksekutif lakukan
semua orangpihak melihat secara terang - terangan. Jadi, dimana
Eksekutif kadang/sedikit melakukan fungsinya maka dari pihak luar
bertegas dengan cara diturungkan dari jabatanya secara langsung tanpa
proses dan juga di hukum di penjara dalam waktu yang lama/dihukum mati.
Inilah prinsip orang Amerika.
Oleh karena pihak luarnya bersih
keras/tegas terhadap Pihak Eksekutif maka mereka takut melakukan
pengelewengan fungsi dan bertingkalaku KKN. Oleh karena implementasinya
dengan jujur, bertangguh, dan jelas programnya, maka pembangunannya
sengat pesat maju dari berbagasi sisi bidang, sebagaimana hingga saat
kita selalu saksikan hasil pembangunan diAmerika, kita selalu menagung -
agungkan, dan bertakut terhadap Amerika karena dia punya kekuatan
ekono,imya sangat tinggi, yang tinggi, apalagi dalam perkembangan jaman
ini dia adalah penentu tingkat perekonomian dan berbagai kebjakan, yang
selalu memengaruhi terhadap kehidupan perekonomian di negara2 lain
beserta segala kebijakan yang ia buat, sehingga mau tidak mau negara
pengikut juga selalu mengikuti tindakan Amerika walaupun secara paksaan
karena level perekonomiannya sanga minim.
Kenapa negara
indonesia tidak seperti Amerika padahal kedua negara tersebut menganut
sistim pemerintahan berbasis Demokrasi. Bolehkah pemerintah dan bersama
masyarakat, kita mengiru sistim Amerika beserta ketegasannya? Apakah
anda, Pemerintah berani mengerapkan sistim Amerika ke Indonesia?
Bolehkah tingkalaku pemerintah pusat hingga daerahdiubah dari sistim
administrasi publik yang diterapkan di Amerika, yang ketika diterapkan
di indonesia? Apakah sistim tersebut ini anda (pemerintah) takut
menerapkan dalam implementasi administrasi publik dengan berdasarkan
Desentralisasi?
Jika menerapkan sistim Administrasi publik di
Amerika dab bertingkalaku dari pihak luar terhadap pemerintah ke dalam
arena Administrasi Publik di indonesia? Jika demikian apakah wajah
Indonesia akam berubah ke wajah yang terbuka dalam perkembangan jaman
dan bisa bersain dengan negara lain? Silahkan merefleksikan dan
mengefakuasi Anda sebagai pemerintah, pengatur untuk menuju baik atau
tidak dalam kehidupan. (MP APMD, 2 April 2012, pukul 3:32, di tempat
kerjanya).
0 komentar:
Post a Comment