Home » » Segera Tangkap Pelaku Insiden Wamena Berdarah

Segera Tangkap Pelaku Insiden Wamena Berdarah

Peringatan Insiden
JUBI --- Cory Silva, salah satu staf Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) di Jayapura menyatakan, pemerintah dalam hal ini aparat kepolisian segera menangkap dan mengadili para pelaku di balik insiden berdarah di balik kasus serius  pembobolan gudang senjata Markas Komando Distrik (Makodim) 1702  Wamena, 4 April 2003 lalu. Pemerintah juga di desak memberikan titik terang atas kasus itu 
 
Selain desakan itu, Cory juga menyayangkan tregdi tragis itu. Bagi dia, pemerintah Papua dan Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap insiden yang menelan puluhan korban jiwa itu. “Kami menilai, pemerintah sama sekali tidak bertanggung jawab atas kasus ini. Mereka membiarkan kasus ini tenggelam,” kata Cory kepada wartawan di Abepura, Rabu (4/4).

Cory meminta, kejaksaan dan Komnas HAM Jakarta memberikan kejelasan soal perkembangan terakhir penyelesaian kasus itu. Lantaran, proses penyelesaian kasus ketika itu, mandek di dua institusi negara ini. “Kami minta kepada negara supaya berikan titik terang, sampai sejauh mana kasus ini. Dengan demikian, warga yang menjadi korban dan public secara umum tahu,” harap Cory.

Kepolisian, lanjut dia, diharapkan menangkap dan memproses pelaku di balik insiden berdarah itu hingga ke meja hijau. “Kalau bisa, pelaku di balik kasus ini ditangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Sementara itu, wakil direktur ALDP di Jayapura, Yusman Conoras menyatakan seharusnya negara bertanggung jawab terhadap para tahanan politik dari kasus itu. Karena, mereka mendapat ancaman hukuman yang berat. Proses hukum juga harus berlaku atas para pelaku. “Para tahanan politik dari kasus ini harus di perhatikan karena hukuman mereka berat,” tuturnya.

Dari data yang di peroleh, dari peristiwa itu, aparat keamanan  menggiring  enam warga. Mereka adalah Kanius Murib, Enos Lokobal, Jefrai Murib, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, dan Michael Hesello. Enam terdakwa ini diproses hingga ke Pengadilan. Saat itu, para terdakwa menjalani sidang di Kantor  Pengadilan Negeri Makasar.

Usai sidang, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Kimanus Wenda, Kanius Murib dan  Enos Lokobal. Selanjutnya,  Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen,di hukum seumur hidup. Sementara, Michael Hesello, rekan mereka tewas di dalam Lembaga Pemasyarkatan Gunung Sari Makassar karena sakit. (Jubi/Musa Abubar)

tabloidjubi.com
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger