NABIRE –
Pemerintah Kabupaten Nabire menekankan dengan tahun panutan pajak setiap
pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di lingkungan
Sekretariat Daerah (Setda) Nabire wajib membayar pajak dan mengisi serta
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan tahun Pajak Penghasilan Orang
Pribadi (SPT PPh OP). Selain pejabat dan PNS, termasuk pengusaha kena
pajak.
Demikian terang Sekretaris Daerah Nabire, Drs. A. Takerubun, mewakili Bupati Nabire pada acara pecan panutan penyampaian SPT tahunan PPh tahun 2011, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Nabire, Jumat pekan lalu.
Dikatakan Sekda, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Kewajiban Pegawai Negara Sipil untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa semua pejabat dan PNS yang memenuhi persyaratan harus, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi SPT Tahuan Pajak penghasilan dengan benar, lengkap dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu ke kantor pelayanan pajak.
Untuk itu, kepada pejabat atau PNS yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan ini, agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. “Selain pejabat dan pegawai negeri sipil, termasuk pengusaha kena pajak,” tegas Takerubun.
Tambahnya, saat ini di Nabire ada 17 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang sudah masuk, yaitu 2 perusahan yang telah beroperasi, sedangkan 15 dalam tahap eksploitasi. Berkaitan dengan itu, gara SKPD kait lebih pro aktif, sehingga perusahaan-perusahan tersebut juga memnuhi kewajiban perpajakan.
Imbuhnya, target pemerintah dalam tahun anggaran 2012 ini penerimaan negara sebesar Rp. 1.292 trilyun dan dari jumlah tersebut 79 persen bakal berasal dari penerimaan pajak. “Pada kesempatan ini saya harapkan kepada kita semua sebagai pegawai negeri sipil, sekaligus sebagai wajib pajak, agar menunaikan kewajiban kita dengan baik dan benar,” akhir Sekda.(wan)
http://www.papuaposnabire.com
Demikian terang Sekretaris Daerah Nabire, Drs. A. Takerubun, mewakili Bupati Nabire pada acara pecan panutan penyampaian SPT tahunan PPh tahun 2011, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Nabire, Jumat pekan lalu.
Dikatakan Sekda, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Kewajiban Pegawai Negara Sipil untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa semua pejabat dan PNS yang memenuhi persyaratan harus, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi SPT Tahuan Pajak penghasilan dengan benar, lengkap dan jelas serta menyampaikannya tepat waktu ke kantor pelayanan pajak.
Untuk itu, kepada pejabat atau PNS yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan ini, agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. “Selain pejabat dan pegawai negeri sipil, termasuk pengusaha kena pajak,” tegas Takerubun.
Tambahnya, saat ini di Nabire ada 17 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang sudah masuk, yaitu 2 perusahan yang telah beroperasi, sedangkan 15 dalam tahap eksploitasi. Berkaitan dengan itu, gara SKPD kait lebih pro aktif, sehingga perusahaan-perusahan tersebut juga memnuhi kewajiban perpajakan.
Imbuhnya, target pemerintah dalam tahun anggaran 2012 ini penerimaan negara sebesar Rp. 1.292 trilyun dan dari jumlah tersebut 79 persen bakal berasal dari penerimaan pajak. “Pada kesempatan ini saya harapkan kepada kita semua sebagai pegawai negeri sipil, sekaligus sebagai wajib pajak, agar menunaikan kewajiban kita dengan baik dan benar,” akhir Sekda.(wan)
http://www.papuaposnabire.com
0 komentar:
Post a Comment