Home » » Pemkab Biak perketat penjualan minuman keras

Pemkab Biak perketat penjualan minuman keras

Biak  - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, memperketat pengawasan penjualan dan peredaran minuman keras atau beralkohol dalam upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Biak Andreas Msen mengatakan wujud nyata pengawasan pemkab terhada peredaran minuman keras dengan membatasi waktu jual untuk kios dan tempat hiburan melalui instruksi Bupati tahun 2012.

"Batas waktu penjualan minuman keras untuk kios atau toko mulai pukul 10.00 pagi hingga pukul 21.00, sedangkan tempat hiburan malam, karaoke dan diskotik mulai pukul 10.00 sampai pukul 24.00 WIT," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk mengawasi waktu penjualan minuman keras di lapangan Pemkab Biak melalui dispenda, Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran terkait tetap memonitor pelaksanaan pembatasan minuman keras ini.

"Sanksi paling ringan berupa teguran sedangkan sanksi terberat bisa berupa hukuman penjara atau pencabutan izin tempat penjualan minuman keras, karena itu instruksi ini harus dipatuhi pedagang maupum pengelola hiburan," katanya.

Ia berharap, dengan pembatasan waktu penjualan minuman keras diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan visi Biak kota jasa yang aman, damai dan kondusif tetap terjaga dan terpelihara sehingga berdampak orang lain datang dan tinggal menginap di Biak.


 (ANTARA News)
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger