Biak-Numbungga dan Apot
(Enos) Lokobal terpidana kasus pembobolan gudang senjata Kodim Wamena
tahun 2003 nampak serius mendengarkan penjelasan dari penasehat hukum
mereka, Anum Siregar SH mengenai perkembangan pengobatan Jafrai Murib
teman mereka yang sudah dipindahkan ke LP Abepura.(20/06/2012).
“Kami senang karena akhirnya Jafrai bisa
berobat ke Jayapura,” Ujar Numbungga terpidana seumur hidup. Numbungga
hanya khawatir dengan kondisi Jafrai yang terkena stroke. Di LP Biak,
Numbungga yang membantu Jafrai untuk mencuci pakaian, mengambil makanan
atau keperluan lainnya.
Sedangkan Apot(Enos) Lokobal, narapidana
yang paling tua mengatakan dirinya juga sudah mulai sakit-sakitan dan
badannya terasa berat. Meskipun begitu tidak mengurangi semangatnya
untuk bekerja membuat bingkai foto sebagai ketrampilan yang dimiliki.
“Saya kesini selain memberikan
infiormasi mengenai kondisi Jafrai di Jayapura tapi juga mau memastikan
rencana PB buat pak Enos(Apot) Lokobal,” Ujar Anum. “Selain itu untuk
mengecek perkembangan permohonan pengalihan hukuman dari seumur hidup ke
hukuman penjara sementara 20 tahun buat Numbungga dan Jafrai”.
Kepala bagian resgistrasi LP Biak S.
Purba.S.Sos kemudian menjelaskan bahwa proses PB untuk Apot akan
dilakukan bulan depan sedangkan permohonan buat Numbungga dan Jafrai
suratnya sudah dikirimkan sejak 1 tahun yang lalu ke Dirjen Pas
Kementrian Hukum dan HAM namun belum ada jawaban.
Pada pertemuan tersebut, Anum Siregar
dan pihak LP Biak merumuskan langkah-langkah bersama guna memantau surat
menyurat terkait hak Apot, Numbungga dan Jafrai. Kata Anum, pihaknya
juga akan mempertanyakan kemacetan proses tersebut.(Tim/AlDP).
0 komentar:
Post a Comment