Ilustrasi Bentrok Massa di Papua. (FOTO ANTARA/Spedy Paereng) |
Staf Humas Polres Mimika, Bripka Hempi Ona di Timika, Selasa mengatakan puluhan warga Kwamki Lama dari kubu bawah (kubu Atimus Komagal) dan kubu atas (Hosea Ongomang) itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mimika.
Mereka ditangkap pada hari Jumat (20/7) dan Sabtu (21/7). Jika terbukti melakukan tindak pidana, puluhan warga Kwamki Lama itu tetap diproses dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sekarang polisi tidak bisa memulangkan lagi orang-orang yang terlibat bentrokan. Kalau cukup bukti maka proses hukumnya berlanjut," kata Hempi Ona.
Ia mengatakan, sembilan orang dari kubu bawah telah dipulangkan pada Sabtu (21/7). Mereka sempat diamankan di Polsek Mimika Baru setelah terjadi aksi saling serang dengan kelompok atas di kawasan hutan sekitar Kwamki Lama pada Jumat (20/7).
Hempi menegaskan bahwa saat ini polisi dalam melakukan tindakan tetap mengedepankan tindakan persuasif kepada warga dua kelompok yang bertikai di Kwamki Lama untuk mengajak mereka agar tidak lagi melakukan tindak kekerasan karena hanya akan menambah jumlah korban baik korban jiwa maupun luka-luka. Namun jika masih ada pihak-pihak yang ngotot untuk terus menyerang kelompok yang lain maka polisi akan melakukan tindakan represif.
"Penyelesaian secara adat sudah dilakukan bahkan sudah berulang kali. Mereka sudah lakukan prosesi patah panah, sudah bakar batu bahkan sudah membuat palang pintu secara adat. Jadi, penyelesaian secara adat sudah dilakukan," jelasnya.
Menurut Hempi, kedua kelompok masih saling menyerang semata-mata karena dilatari dendam membara akibat jumlah korban meninggal yang tidak berimbang. Korban meninggal dari kubu bawah hanya dua orang, sementara dari kubu atas sudah mencapai sembilan orang.
"Kelihatan karena mereka merasa jumlah korban tidak berimbang, di kubu bawah hanya sedikit, sedangkan di kubu atas sudah banyak. Makanya kubu atas selalu saja mencari kesempatan untuk menyerang kubu bawah," tutur Hempi.
Untuk mengamankan situasi di Kwamki Lama, hingga kini Polres Mimika masih menempatkan puluhan personelnya di tengah-tengah dua kelompok massa yang bertikai. Puluhan anggota polisi memanfaatkan gedung Kantor Distrik Kwamki Narama dan Polsek Kwamki Narama sebagai tempat berlindung.
Pada Senin (23/7), ratusan personel Polres Mimika dibantu puluhan anggota Brimob Detasemen B Polda Papua dikerahkan ke Kwamki Lama untuk mengupayakan pertemuan para tokoh dari dua kelompok yang bertikai di wilayah itu.
Bentrokan antara dua kelompok warga di Kwamki Lama sudah berlangsung lebih dari satu bulan. Bentrokan bermula dari masalah sepele yakni kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan seorang remaja dari keluarga Hosea Ongomang. Kubu Hosea Ongomang menuduh putra dari Atimus Komagal yang membunuh putra mereka di Jalan Freeport Lama pada akhir Mei lalu. (E015)
Editor: B Kunto Wibisono
(ANTARA
News)
0 komentar:
Post a Comment