Ilustrasi (Okezone) |
"Saat polisi bertindak ditetapkan tiga tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Ditambahkan Anang, setelah terjadi upaya penegakan hukum tersebut, Jalan RE Martadinata yang sempat ditutup kini sudah dibuka kembali. "Sehingga pemalangan jalan bisa dibuka dan diselesaikan. Sehingga sekarang sudah normal kembali," tuturnya.
Sebelumnya, penutupan jalan terjadi di Jalan RE Marthadinata di rumah keluarga Hanibora, Kepala Suku Yeresiem, depan Pom Bensin Oyehe, Nabire, Papua.
Peristiwa penganiayaan ini berawal dari dua orang pria yang menggunakan mobil berwarna putih melewati rumah Robert Hanibora dan kemudian berhenti karena merasa ada yang melempar mobil mereka. Kemudian terjadi pertikaian antara dua orang tersebut dengan Robert Hanibora.
Di sana terjadilah pemukulan terhadap salah satu dari dua orang tersebut, karena merasa menjadi korban pemukulan Robert Hanibora, mereka pergi dan tidak lama kemudian datang kembali dengan teman-temannya yang berjumlah kurang lebih 20 orang dan melakukan pengrusakan dengan menggunakan kayu, batu, dan parang serta pengeroyokan terhadap keluarga Robert Hanibora.
Pengeroyokan ini mengakibatkan beberapa keluarganya luka, yakni Gunawan Hanibora yang mengalami luka di punggung kiri belakang, Timotius yang mengalami luka di kepala serta Elisa yang mengalami luka di tangan kiri. Selain itu, kelompok tersebut mengambil barang-barang milik Robert Hanibora diantaranya laptop. Karena menjadi korban pengroyokan tersebut, akhirnya keluarga Hanibora melakukan penutupan jalan dengan cara menebang pohon besar dan diletakan di tenga-tengah jalan.
Aparat dari Polres Nabire turun dan menetapkan tersangka pada tindak pengeroyokan. Akhirnya keluarga Hanibora bersedia membuka kembali jalan tersebut. "Ketiga tersangka berinisial DD (26) FR (25) dan MD (17), sudah diamankan oleh Polres Nabire," tandasnya.
Kapolres Nabire dan Dandim Nabire sebelumnya juga sudah melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD. Dari pertemuan itu disepakatilah proses hukum terhadap pelaku, dan kerusakan rumah akan diperbaiki dengan bantuan muspida. (put)
(Okezone)
0 komentar:
Post a Comment