Home » , , » Daeng: Pemerintah Lemah Dalam Penegakan Hukum Yang Diputuskan Bagi Kontrak Karya

Daeng: Pemerintah Lemah Dalam Penegakan Hukum Yang Diputuskan Bagi Kontrak Karya


Direktur IGJ, Salamuddin Daeng
(Foto: Ain/ Seruu.Com)

Jakarta - Penandatanganan kontrak karya oleh Freeport untuk masa 30 tahun dilakuakn pada tahun 1967. Kontrak karya ini yang menjadikan Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg, Papua, di atas wilayah 10 kilometer persegi.
Kemudian pada tahun 1989, Indonesia memberi izin perluasan area eksplorasi hingga 61 ribu hektare. Freeport menandatangani kontrak karya baru dengan masa berlaku 30 tahun berikut dua kali perpanjangan 10 tahun pada tahun 1991 dan akan berakhir 2041 nanti.

Royalti yang diberi Freeport kepada pemerintah hanya satu persen untuk emas, sedangkan royalti tembaga 1,5 hingga 3,5 persen tidak ada yang sampai 5% seperti yang diberlakukan bagi perusahaan tambang nasional atau IUP dan PKP2B.

Tak hanya perbedaan pemberlakuan royalti yang dianggap tidak sesuai dengan rule yang dibuat pemerintah , namun renegosiasi yang ditetapkan oleh UU Minerba no 4 tahun 2009 setelah satu tahun UU ini diterbitkan belum juga terlaksana hingga kini.
Dan ini yang akhirnya menimbulkan banyak spekulasi, juga pernyataan tegas yang dikeluarkan beberapa pihak bahwa ini adalah bentuk ketidak tegasan pemerintah RI  atas keputusan yang dibuatnya sendiri.  Seperti yang disampaikan Salamuddin Daeng kepada Seruu.com hari ini, Selasa (7/3/2012).

“Ada kelemahan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum yang dibuat dan diputuskan sendiri, dulu tidak dipertimbangkan dengan baik pejanjian internasional yang berkaitan dengan kontrak karya dan perjanjian tida pernah diperhatikan dengan benar. Sehingga di dalam negeri pemerintah tidak tulus memberi dukungan bagi pembangunan smelter dan lain-lain. Pemerintah cuma sibuk kasih ijin tambang tanpa perhatikan apa yang dituliskan dalam UU”, jelas Daeng.

Tidak adanya progress ini menurut Daeng juga bukti tidak direnegosiasikannya secara benar beberapa peraturan baru yang telah dibuat pemerintah bagi IUP dan PKP2B, sehingga menimbulkan ketidakadilan padahal kontrak karya hingga kini juga masih melakukan ekspor terhadap raw material.[Ain]
Sumber: Seruu.com

Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger