http://www.umaginews.com/2012/07/membangun-dogiyai-hak-disita-dan.html
Sumber: Sms, Majalahselangkah.com
JAKARTA (UMAGI)— Yang terbabung dalam Tim Peduli
Dogiyai Dou Enaa mendatangi Mahkamah Konstitusi, kamis (19/07). Untuk
Audiensi Tim Peduli dan Mahkamha Konstitusi (MK) yang diterima oleh
Wirianto (Kabag. Administrasi Perkara) dan Heru Setiawan (Kasubag Humas) berjalan
sekitar 20 menit.
Tim Peduli
Dogiyai Dou Enaa yang mana didalamnya ada unsur mahasiswa dan pemuda Dogiyai
itu mendesak MK untuk segera keluarkan sidang putusan penetapan bupati
definitif untuk kabupaten Dogiyai.
Pemilukada
Dogiyai yang sampai saat ini belum ada sidang pleno keputusan bupati defintif
dari Mahkamah Konstitusi mengakibatkan pembangunan di kabupaten Dogiyai macet.
Hal ini dikarenakan MK masih belum juga menjadwalkan sidang pleno untuk
memutuskan dan menetapkan orang nomor satu di Dogiyai yang akan memimpin dalam
lima tahun ke depan.
Melihat
situasi pembangunan Dogiyai yang belum berjalan normal, Ketua Tim Peduli Dogiyai Dou Enaa, Frans Tomoki, menanyakan
ketidakjelasan ketetapan putusan pemilukada sampai saat ini, dengan meminta
penjelasan atas hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak Mahkamah Konstitusi
yang sampai saat ini belum menjadwalkan sidang pleno, mengawali jalannya audiensi.
Lanjut, ia
juga mengatakan saat ini masyarakat Dogiyai sangat menantikan bupati definitif
untuk mengoptimalkan kembali pembangunan di Dogiyai yang sudah macet sejak
kisruh pemilukada ini dibawa ke MK. Hal ini diperkuat oleh lima anggota lain
yang diutus oleh tim peduli Dogiyai Dou Enaa.
Beberapa
desakan yang dilontarkan oleh Tim Peduli kepada Mahkamah Konstitusi diantaranya
adalah:
Pertama; Mahkamah Konstitusi (MK) segera
mengeluarkan jadwal sidang penetapan pemilukada kabupaten Dogiyai,
Kedua; Mahkamah Konstitusi (MK) segera
menetapkan dan memutuskan salah satu kandidat dengan melihat fakta-fakta yang
pernah dipaparkan pada saat sidang berlangsung beberapa waktu yang lalu, tanpa
intervensi dari pihak lain.
Ketiga; Keputusan yang diambil oleh Mahkamah
Konstitusi harus sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku di
republik Indonesia.
Keempat; Jika dalam waktu dekat
tidak ada tindak lanjut dari MK, maka Tim Peduli Dogiyai Dou Enaa akan kembali
mendesak dengan melakukan aksi masa.
Lambatnya MK mengambil putusan pemilukada
Dogiyai ini kerena substansi masalah hukum yang berat dan masalah
inkonstitusional karena beradu kepentingan dari masing-masing pihak sehingga
membutuhkan analisis yang teliti oleh hakim, kata Wirianto. Pihak-pihak yang
dimaksud adalah pihak pemohon, termohon dan pihak lain.
Ia juga mengatakan, ada pihak-pihak juga yang
mengatasnamakan pihak-pihak tertentu menyulitkan ditengah sulitnya substansi
masalah dengan melakukan audiens untuk membela kepentingannya.
Hal-hal ini tentu membuat batas waktu putusan
tidak ada ketentuan yang terikat seperti PTUN, karena MK ada konstitusi yang
mengatur berdasarkan substansi masalah kalau dipakai batas waktu putusan,
terang Heru. Keputusan pasti akan ada dalam waktu yang akan datang karena saat
ini pada tahapan analisis masalah untuk membuktikan kebenaran dan memutuskan
tanpa merugikan pihak lain, lanjutnya menutup pembicaran. (Teus/Dami)
0 komentar:
Post a Comment