Home » , , » MEMBANGUN DOGIYAI HAK DISITA DAN DIPERSEMPIT OLEH KEPUTUSAN MK YANG TIDAK JELAS

MEMBANGUN DOGIYAI HAK DISITA DAN DIPERSEMPIT OLEH KEPUTUSAN MK YANG TIDAK JELAS

http://www.umaginews.com/2012/07/membangun-dogiyai-hak-disita-dan.html
JAKARTA (UMAGI)— Yang terbabung dalam Tim Peduli Dogiyai Dou Enaa mendatangi Mahkamah Konstitusi, kamis (19/07). Untuk Audiensi Tim Peduli dan Mahkamha Konstitusi (MK) yang diterima oleh Wirianto (Kabag. Administrasi Perkara) dan Heru Setiawan (Kasubag Humas) berjalan sekitar 20 menit.
Tim Peduli Dogiyai Dou Enaa yang mana didalamnya ada unsur mahasiswa dan pemuda Dogiyai itu mendesak MK untuk segera keluarkan sidang putusan penetapan bupati definitif untuk kabupaten Dogiyai.
Pemilukada Dogiyai yang sampai saat ini belum ada sidang pleno keputusan bupati defintif dari Mahkamah Konstitusi mengakibatkan pembangunan di kabupaten Dogiyai macet. Hal ini dikarenakan MK masih belum juga menjadwalkan sidang pleno untuk memutuskan dan menetapkan orang nomor satu di Dogiyai yang akan memimpin dalam lima tahun ke depan.
Melihat situasi pembangunan Dogiyai yang belum berjalan normal, Ketua Tim Peduli Dogiyai Dou Enaa, Frans Tomoki, menanyakan ketidakjelasan ketetapan putusan pemilukada sampai saat ini, dengan meminta penjelasan atas hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak Mahkamah Konstitusi yang sampai saat ini belum menjadwalkan sidang pleno, mengawali jalannya audiensi.
Lanjut, ia juga mengatakan saat ini masyarakat Dogiyai sangat menantikan bupati definitif untuk mengoptimalkan kembali pembangunan di Dogiyai yang sudah macet sejak kisruh pemilukada ini dibawa ke MK. Hal ini diperkuat oleh lima anggota lain yang diutus oleh tim peduli Dogiyai Dou Enaa.
Beberapa desakan yang dilontarkan oleh Tim Peduli kepada Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah:
Pertama; Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan jadwal sidang penetapan pemilukada kabupaten Dogiyai,
Kedua; Mahkamah Konstitusi (MK) segera menetapkan dan memutuskan salah satu kandidat dengan melihat fakta-fakta yang pernah dipaparkan pada saat sidang berlangsung beberapa waktu yang lalu, tanpa intervensi dari pihak lain.
Ketiga; Keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi harus sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku di republik Indonesia.
Keempat; Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari MK, maka Tim Peduli Dogiyai Dou Enaa akan kembali mendesak dengan melakukan aksi masa.
Lambatnya MK mengambil putusan pemilukada Dogiyai ini kerena substansi masalah hukum yang berat dan masalah inkonstitusional karena beradu kepentingan dari masing-masing pihak sehingga membutuhkan analisis yang teliti oleh hakim, kata Wirianto. Pihak-pihak yang dimaksud adalah pihak pemohon, termohon dan pihak lain.
Ia juga mengatakan, ada pihak-pihak juga yang mengatasnamakan pihak-pihak tertentu menyulitkan ditengah sulitnya substansi masalah dengan melakukan audiens untuk membela kepentingannya.
Hal-hal ini tentu membuat batas waktu putusan tidak ada ketentuan yang terikat seperti PTUN, karena MK ada konstitusi yang mengatur berdasarkan substansi masalah kalau dipakai batas waktu putusan, terang Heru. Keputusan pasti akan ada dalam waktu yang akan datang karena saat ini pada tahapan analisis masalah untuk membuktikan kebenaran dan memutuskan tanpa merugikan pihak lain, lanjutnya menutup pembicaran. (Teus/Dami)
Sumber: Sms, Majalahselangkah.com
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger