MERAUKE — Warga kampung Kayakai menuntut
Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua, memberi ganti rugi tanah hak
ulayat seluas 17 hektar yang masuk dalam rencana pengembangan Bandar
Udara Mopah, Merauke.
Sebelumnya, warga Kayakai juga menuntut
Pemkab Merauke segera membayar ganti rugi tanah ulayat seluas 12,5
hektar yang dijadikan area bandara Merauke. Hingga Senin (6/8/2012),
warga masih bertahan di pinggir landasan pacu Bandara Mopah. Mereka
mendirikan tenda terpal di sisi ujung timur landasan.
Donatus S
Mahuze, koordinator warga, menyatakan, warga meminta Pemkab Merauke,
selain membayar ganti rugi tanah tanah ulayat 12,5 hektar sebesar Rp 4,8
miliar, sekaligus juga menuntut pembayaran ganti rugi tanah ulayat
seluas 17 hektar yang masuk dalam rencana perluasan Bandara Mopah.
Bupati
Merauke Romanus Mbaraka sebelumnya menyatakan, pembayaran ganti rugi
tanah 12,5 hektar senilai Rp 4,8 miliar sebenarnya sudah dilakukan.
Namun, ada kesalahan pembayaran oleh tim tujuh yang diberi mandat oleh
Pemkab Merauke. Pembayaran justru diberikan kepada mereka yang bukan
pemilik tanah ulayat.
Dari total ganti rugi Rp 4,8 miliar, dana
yang sudah dicairkan Rp 3,2 miliar. Setelah diketahui ada kesalahan,
Pemkab Merauke memblokir sisa dana Rp 1,6 miliar.
Untuk
menyelesaikan masalah ini, data penerima kini sedang diteliti ulang
untuk memilah pemilik hak tanah ulayat dan bukan pemilik hak. Adapun
dana Rp 3,2 miliar akan ditarik kembali.
Editor :
Nasru Alam Aziz
KOMPAS.com
0 komentar:
Post a Comment