Home » » Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah 17 Hektar

Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah 17 Hektar

MERAUKE — Warga kampung Kayakai menuntut Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua, memberi ganti rugi tanah hak ulayat seluas 17 hektar yang masuk dalam rencana pengembangan Bandar Udara Mopah, Merauke.

Sebelumnya, warga Kayakai juga menuntut Pemkab Merauke segera membayar ganti rugi tanah ulayat seluas 12,5 hektar yang dijadikan area bandara Merauke. Hingga Senin (6/8/2012), warga masih bertahan di pinggir landasan pacu Bandara Mopah. Mereka mendirikan tenda terpal di sisi ujung timur landasan.

Donatus S Mahuze, koordinator warga, menyatakan, warga meminta Pemkab Merauke, selain membayar ganti rugi tanah tanah ulayat 12,5 hektar sebesar Rp 4,8 miliar, sekaligus juga menuntut pembayaran ganti rugi tanah ulayat seluas 17 hektar yang masuk dalam rencana perluasan Bandara Mopah.

Bupati Merauke Romanus Mbaraka sebelumnya menyatakan, pembayaran ganti rugi tanah 12,5 hektar senilai Rp 4,8 miliar sebenarnya sudah dilakukan. Namun, ada kesalahan pembayaran oleh tim tujuh yang diberi mandat oleh Pemkab Merauke. Pembayaran justru diberikan kepada mereka yang bukan pemilik tanah ulayat.

Dari total ganti rugi Rp 4,8 miliar, dana yang sudah dicairkan Rp 3,2 miliar. Setelah diketahui ada kesalahan, Pemkab Merauke memblokir sisa dana Rp 1,6 miliar.

Untuk menyelesaikan masalah ini, data penerima kini sedang diteliti ulang untuk memilah pemilik hak tanah ulayat dan bukan pemilik hak. Adapun dana Rp 3,2 miliar akan ditarik kembali. 


Editor :
Nasru Alam Aziz
 
 KOMPAS.com
 
 
Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger