JAYAPURA— Harapan Ketua MRP Timothius Murib agar
sengketa lembaga penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua
periode 2012-2017, yang tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) memberikan hasil yang tak mengecewakan rakyat Papua demi
keutuhan NKRI, mendapat dukungan dari DPRP.
Anggota DPRP Kenius Kogoya, SP, MSi menegaskan pemerintah harus disiplin terhadap produk UU yang ada di Republik ini. Dan Otsus adalah win win solution untuk Papua, ketika rakyat Papua menuntut merdeka. Karena itu, (MK) harus menghargai kekhususan yang ada di Papua.
“Kami berharap putusan itu tak melukai hati rakyat Papua. Putusan MK harus sesuai UU Otsus Papua. Jika MK ternyata putuskan diluar UU Otsus, maka sebaiknya jangan ada Otsus lagi di Papua. Tapi kembali saja ke Otda,” tukas dia ketika diwawancarai Bintang Papua di ruang kerjanya, Jumat (14/9).
Senada dengan itu, Anggota DPRP Hendrik Tomasoa, SH,MH mengutarakan, fakta membuktikan, Pansus Pilgub DPRP telah bekerja sesuai Perdasus No 6 Tahun 2011 Tentang Pilgub Papua berdasarkan UU Otsus mulai tahapan verifikasi berkas pendaftaran hingga 7 pasangan Calon Gubernur dan Cawagub disampaikan kepada MRP untuk menilai dan mempertimbangkan keaslian orang Papua.
Lanjut dia, pihaknya justru mempertanyakan kenapa dari awal
sebelum DPRP mengambil langkah ini, KPU tidak menggugat DPRP ke MK
karena KPU dan DPRP mengikuti pembahasan Perdasus tersebut. Tapi
kenapa DPRP sudah melakukan tahap yang tinggal tahap terakhir baru
KPU mengajukan gugatan.
Menurut dia, jika KPU mengajukan gugatan berkaitan dengan kewenangan mengadili ini. Di satu sisi kewenangan tapi disatu sisi kewenangan itu melekat dengan tugas. Tugas ini telah dilaksanakan oleh DPRP.
“Jika MK memutuskan lembaga penyelenggaraan Pilgub di luar daripada 3 tujuan hukum ini. Jika MK putuskan kewenangan penyelenggara Pilgub ada di KPU melanggar asas manfaat. Karena uang negara sudah dipakai,” tegasnya.
Karenanya, ujarnya, pihaknya mengharapkan agar putusan MK ini sesuai tujuan hukum meliputi kepastian hukum, keadilan hukum dan manfaat.
“Bertolak dari ketiga tujuan hukum ini maka MK sudah tentu memahami tentang tujuan hukum ini,” tukas dia. (mdc/don/l03)
Sumber:
BINPA
0 komentar:
Post a Comment