Home » » Kenius: Jangan Lukai Hati Rakyat Papua

Kenius: Jangan Lukai Hati Rakyat Papua

JAYAPURA— Harapan Ketua MRP  Timothius Murib  agar  sengketa lembaga  penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur  (Pilgub) Papua periode 2012-2017,  yang tinggal  menunggu putusan Mahkamah  Konstitusi  (MK) memberikan hasil  yang  tak mengecewakan rakyat  Papua demi  keutuhan NKRI,  mendapat  dukungan  dari  DPRP.

Anggota DPRP Kenius  Kogoya, SP, MSi menegaskan pemerintah harus disiplin  terhadap produk  UU yang ada di  Republik  ini. Dan Otsus  adalah win win solution  untuk Papua, ketika  rakyat Papua  menuntut merdeka. Karena  itu, (MK) harus menghargai kekhususan  yang ada di Papua.

“Kami   berharap  putusan  itu  tak melukai hati  rakyat Papua. Putusan MK harus sesuai  UU Otsus Papua.  Jika MK  ternyata   putuskan diluar   UU  Otsus, maka  sebaiknya  jangan ada  Otsus lagi di Papua. Tapi kembali saja ke Otda,” tukas dia ketika diwawancarai  Bintang Papua di ruang kerjanya, Jumat (14/9). 
Senada  dengan  itu,  Anggota   DPRP  Hendrik  Tomasoa, SH,MH mengutarakan,  fakta  membuktikan, Pansus Pilgub DPRP  telah bekerja  sesuai    Perdasus  No 6  Tahun  2011 Tentang  Pilgub Papua  berdasarkan UU Otsus  mulai  tahapan verifikasi berkas  pendaftaran  hingga  7  pasangan  Calon  Gubernur  dan Cawagub    disampaikan  kepada MRP untuk menilai dan mempertimbangkan  keaslian  orang Papua.

Lanjut dia,  pihaknya  justru  mempertanyakan kenapa dari awal  sebelum DPRP mengambil  langkah  ini,   KPU tidak menggugat   DPRP ke MK karena  KPU dan DPRP mengikuti  pembahasan Perdasus  tersebut. Tapi  kenapa  DPRP sudah melakukan tahap yang tinggal tahap terakhir  baru KPU  mengajukan gugatan.

Menurut dia,  jika  KPU  mengajukan  gugatan  berkaitan  dengan kewenangan mengadili  ini. Di satu sisi kewenangan  tapi  disatu sisi  kewenangan  itu melekat dengan  tugas. Tugas  ini  telah dilaksanakan oleh DPRP.

“Jika  MK  memutuskan  lembaga  penyelenggaraan  Pilgub  di luar daripada  3 tujuan hukum ini.  Jika  MK putuskan  kewenangan   penyelenggara  Pilgub  ada  di KPU melanggar  asas manfaat. Karena  uang  negara  sudah dipakai,”  tegasnya.          

Karenanya,  ujarnya,  pihaknya  mengharapkan agar putusan MK  ini sesuai tujuan  hukum meliputi kepastian hukum, keadilan  hukum dan manfaat.

“Bertolak dari  ketiga  tujuan hukum ini  maka MK sudah tentu memahami   tentang tujuan hukum  ini,” tukas dia. (mdc/don/l03)

 Sumber:
 BINPA


Share this video :

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. RASUDO FM DOGIYAI - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger