Usman Hamid (KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO) |
JAKARTA - Pendiri Institut Kebajikan
Publik dan aktivis change.org Usman Hamid mengimbau Kepolisian untuk
menangkap hidup-hidup pelaku penembakan seorang anggota Polres Tolikara,
Papua, Bripda Jefrry L Runtoboy yang tewas ditembak sebanyak 14 kali
oleh orang tak dikenal. Pelaku penembakan harus dibekuk dan diadili
sesuai dengan cara yang dibenarkan hukum.
"Aparat Kepolisian yang mengejar pelaku (Penembakan Bripda Jeffry L Runtoboy) agar menggunakan cara-cara yang dibenarkan hukum, yaitu membawa pelaku ke muka hukum sesuai dengan bukti-bukti memadai. Dan pelaku harus ditangkap hidup-hidup karena dari keterangannya bisa didapatkan banyak petunjuk," ujar Usman Hamid pada Kompas.com di Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Usman menjelaskan, Kepolisian dalam membekuk pelaku penembakan agar memperhatikan kaidah hukum dan HAM ketika melakukan tindakan menangkap, menahan, memeriksa, menyita dan menggeledah. Selain itu, menurutnya dalam mengusut kejahatan, tugas polisi juga memastikan situasi Tolikara tetap tenang dan tidak mencekam agar masyarakat bisa beraktifivas dengan normal.
Hal tersebut berkaitan dengan semboyan Kepolisian sebagai pengayom warga masyarakat, sehingga penyisiran yang kerap kali terjadi setelah adanya penembakan tidak terulang.
"Harus ada totalitas antara paradigma baru dan tindakan baru (pada jajaran Kepolisian). Polisi harus humanis dan persuasif sesuai tupoksi, selain penegak hukum, juga sebagai pelayan, pelindung, pengayom warga masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Tolikara, Papua, Bripda Jefrry L Runtoboy, tewas ditembak sebanyak 14 kali oleh orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIT di Desa Milineri, Distrik Wenan, Papua, Senin (10/9/2012).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang melakukan pengamanan proyek pengaspalan Jalan Karubaga, Wamena, yang dikerjakan oleh PT Modern Widya Teknikal. Di lokasi kejadian terdapat saksi-saksi, yakni Endy, Botak, Hendra, dan Faisal.
Kepolisian telah memiliki barang bukti yang ditemukan di lokasi. Beberapa barang bukti tersebut adalah satu magasin berisi tiga butir peluru kaliber 9 mm diduga untuk senjata FN, lima selongsong peluru, dan dua proyektil.
"Aparat Kepolisian yang mengejar pelaku (Penembakan Bripda Jeffry L Runtoboy) agar menggunakan cara-cara yang dibenarkan hukum, yaitu membawa pelaku ke muka hukum sesuai dengan bukti-bukti memadai. Dan pelaku harus ditangkap hidup-hidup karena dari keterangannya bisa didapatkan banyak petunjuk," ujar Usman Hamid pada Kompas.com di Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Usman menjelaskan, Kepolisian dalam membekuk pelaku penembakan agar memperhatikan kaidah hukum dan HAM ketika melakukan tindakan menangkap, menahan, memeriksa, menyita dan menggeledah. Selain itu, menurutnya dalam mengusut kejahatan, tugas polisi juga memastikan situasi Tolikara tetap tenang dan tidak mencekam agar masyarakat bisa beraktifivas dengan normal.
Hal tersebut berkaitan dengan semboyan Kepolisian sebagai pengayom warga masyarakat, sehingga penyisiran yang kerap kali terjadi setelah adanya penembakan tidak terulang.
"Harus ada totalitas antara paradigma baru dan tindakan baru (pada jajaran Kepolisian). Polisi harus humanis dan persuasif sesuai tupoksi, selain penegak hukum, juga sebagai pelayan, pelindung, pengayom warga masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Tolikara, Papua, Bripda Jefrry L Runtoboy, tewas ditembak sebanyak 14 kali oleh orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIT di Desa Milineri, Distrik Wenan, Papua, Senin (10/9/2012).
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang melakukan pengamanan proyek pengaspalan Jalan Karubaga, Wamena, yang dikerjakan oleh PT Modern Widya Teknikal. Di lokasi kejadian terdapat saksi-saksi, yakni Endy, Botak, Hendra, dan Faisal.
Kepolisian telah memiliki barang bukti yang ditemukan di lokasi. Beberapa barang bukti tersebut adalah satu magasin berisi tiga butir peluru kaliber 9 mm diduga untuk senjata FN, lima selongsong peluru, dan dua proyektil.
Sumber:
KOMPAS.com
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
0 komentar:
Post a Comment