ilustrasi papua (lst) |
MERAUKE - Setidaknya 50 pekerja seks
komersial (PSK) dan mucikari di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua,
selama tahun 2012 disidang di Pengadilan Negeri Merauke. Mereka
melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/AIDS.
Sekretaris
KPA Merauke Henny Astuti Suparman di Merauke, Kamis (25/10/2012),
mengungkapkan, para PSK disidang karena melanggar kewajiban penggunaan
kondom pada saat melayani tamunya.
Seperti diatur Perda Nomor 5
Tahun 2003, ada kewajiban pemakaian kondom bagi kelompok berisiko yakni
PSK di lokasisasi, bar, panti pijat, dan tempat hiburan. Mereka
diketahui tidak menggunakan kondom, karena tertular penyakit IMS.
Henny
menyatakan, mereka negatif HIV/AIDS. Beberapa mucikari juga disidang
karena lalai mengawasi dan membina para pekerjanya tersebut. "Kalau
pekerjanya (PSK) dua kali berturut-turut terkena IMS , maka mucikari
lalai sehingga wajar dikenakan sanksi," katanya.
Mereka dikenai
sanksi denda sebesar Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta. Denda itu,
menurut Henny, kurang memberikan efek jera. Hal itu terlihat dari adanya
beberapa PSK yang disidang dan didenda lebih dari sekali karena kasus
yang sama . Karena itu, dalam rancangan perda pengganti Perda 5/2003
akan diatu r sanksi yang lebih tegas yakni denda hingga maksimal Rp 50
juta. Hal ini untuk lebih mengoptimalkan upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV/AIDS di Merauke.(RWN)
KOMPAS.com
0 komentar:
Post a Comment