JAKARTA - Pasangan bakal calon Bupati dari jalur
independen, Lukas Yeimo-Olean Gobai, menilai pelaksanaan pemilukada
Paniai, Papua, cacat hukum. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Paniai
dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura
dan Pengadilan Tinggi Makassar.
Oleh karena itulah, Lukas datang ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (24/10).
“Ketua KPU Kabupaten Paniai, telah melawan arus dan melanggar hukum, karena tetap menggelar pencoblosan. PTUN Jayapura telah menyatakan tahapan Pilkada batal, tapi KPUD jalan terus tanpa menghiraukan putusan. Keputusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, saat KPUD melakukan banding, katanya kepada JPNN usai mendaftarkan gugatan.
Lukas benar-benar merasa sangat dirugikan. Surat Keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon peserta pemilukada tidak mencantumkan namanya sebagai peserta.
“Padahal dukungan suara terhadap saya mencapai 20 ribu orang lebih. Sementara syarat yang dibutuhkan, itu cuma minimal 10 ribu. Berkas saya berani dihilangkan dan ditahan oleh KPU. Berkas saya tidak diturunkan ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,red),” tudingnya.
Untuk itu lewat langkah yang ditempuhnya menggugat ke MK, Lukas berharap hukum benar-benar ditegakkan dan menjadi acuan bersama.
“Saya tidak keberatan Pilkada Paniai dilaksanakan, tapi ini merupakan cara-cara perlawanan hukum yang dilakukan KPDU Paniai. Sampai sekarang mereka juga tidak pernah memberi alasan mengapa saya tidak lolos, padahal berkali-kali saya tanya secara lisan dan tertulis,” katanya.(gir/jpnn)
JPNN
Oleh karena itulah, Lukas datang ke Jakarta untuk mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (24/10).
“Ketua KPU Kabupaten Paniai, telah melawan arus dan melanggar hukum, karena tetap menggelar pencoblosan. PTUN Jayapura telah menyatakan tahapan Pilkada batal, tapi KPUD jalan terus tanpa menghiraukan putusan. Keputusan tersebut juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, saat KPUD melakukan banding, katanya kepada JPNN usai mendaftarkan gugatan.
Lukas benar-benar merasa sangat dirugikan. Surat Keputusan KPUD tentang penetapan pasangan calon peserta pemilukada tidak mencantumkan namanya sebagai peserta.
“Padahal dukungan suara terhadap saya mencapai 20 ribu orang lebih. Sementara syarat yang dibutuhkan, itu cuma minimal 10 ribu. Berkas saya berani dihilangkan dan ditahan oleh KPU. Berkas saya tidak diturunkan ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,red),” tudingnya.
Untuk itu lewat langkah yang ditempuhnya menggugat ke MK, Lukas berharap hukum benar-benar ditegakkan dan menjadi acuan bersama.
“Saya tidak keberatan Pilkada Paniai dilaksanakan, tapi ini merupakan cara-cara perlawanan hukum yang dilakukan KPDU Paniai. Sampai sekarang mereka juga tidak pernah memberi alasan mengapa saya tidak lolos, padahal berkali-kali saya tanya secara lisan dan tertulis,” katanya.(gir/jpnn)
JPNN
0 komentar:
Post a Comment